Nabila Wandalia | DETaK
Darussalam- Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) mengeluarkan pengumuman di Instagram story BEM FISIP USK yang membahas tentang pemberitahuan terkait pengurangan UKT yang berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 25 Tahun 2020.
Melihat saat ini banyak mahasiswa yang membutuhkan bantuan dana untuk bisa melanjutkan studi terkait perkuliahan, membayarkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan besaran yang ada di Kartu Rencana Studi (KRS), BEM FISIP mencoba untuk mengaspirasikan keluhan mahasiswa yang tidak mempunyai biaya di tengah pandemi yang belum terselesaikan. Ada beberapa mahasiswa yang berfikir untuk tidak mengikuti pengurangan UKT karena terlalu berbelitnya persyaratan yang diberikan.
Sesuai dengan Permendikbud No 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang standar biaya operasional Perguruan Tinggi (PT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 1 dan 2 dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada; semester 9 (sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan; atau semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga, mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.
“Dalam pelaksanaan peraturan yang sudah diatur dalam Permendikbud ini ada kejangggalan, seperti kenapa dalam pengurusannya direpotkan dalam administrasi pendaftaran, seperti kita harus mendaftar terlebih dahulu, jika kita tidak mendaftar tidak mendapatkan penurunan UKT. Dan setelah diskusi pendaftaran memberikan biodata ke akademik dan secara langsung,” ujar Arbi Riyansyah, Wakil Ketua BEM FISIP pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
Lebih lanjut Arbi mengatakan di dalam Permendikbud pasal 9 ayat 4 tertulis bahwa mahasiswa yang terhambat ekonomi dapat mengajukan pembebasan UKT dan lainnya.
“Jika kita membaca kembali Permendikbud pasal 9 ayat 4 ada ditulis dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa terhambat dalam ekonomi dikarenakan bencana alam atau non alam, mahasiswa dapat mengajukan kebebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan uang UKT atau pembayaran UKT secara langsung,” sambung Arbi.
Dalam hal ini BEM FISIP berharap dapat membantu meringankan beban mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid-19, banyak tantangan yang mungkin terhambat dalam hal ini dan juga tidak mudah untuk melaksanakan aturan ini walaupun sudah diatur oleh undang-undang Permendikbud.
“Kita juga mengapresiasi langkah rektorat, alhamdulillah saat ini sudah ada bantuan penurunan UKT untuk mahasiswa akhir yang sedang menyelesaikan skripsi, bantuan ini cukup membantu meringankan beban kami. Dan juga selaku anak Bidikmisi yang sudah tidak ditanggung lagi biaya UKT-nya saat melihat KRS di H-1 pembayaran UKT, dan juga tidak meratanya biaya besaran UKT setiap mahasiswa Bidikmisi,” tutur Ridwansyah, salah satu mahasiswa FISIP terdampak Covid-19 yang mendapatkan penurunan UKT.[]
Editor: Indah Latifa