Beranda Terkini BEM FISIP USK Gelar Diskusi Terkait Isu Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh...

BEM FISIP USK Gelar Diskusi Terkait Isu Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Pihak KKR Aceh

BERBAGI
Pelaksanaan diskusi terkait isu oleh BEM FISIP di halaman Gedung FISIP USK.08/10/2023. (Dok. Panitia)

Zikni Anggela [AM] Ade Irma Aprianti [AM] | DETaK

Darussalam –Departemen Sosial Politik dan Kemahasiswaan (SOSPOLKAM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) gelar diskusi ringan terkait isu dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak KKR Aceh, pada Minggu, 8 oktober 2023 di pelataran FISIP USK.

Kepala Departemen SOSPOLKAM, Iqbal Khussy Padang mengatakan isu yang diangkat pada diskusi ini mengenai dugaan tindak pidana oleh pihak KKR Aceh.

Iklan Souvenir DETaK

“Isu yang kami ambil pada diskusi tadi sore adalah tentang dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak KKR Aceh dan kasusnya telah terhenti di polresta Banda Aceh. Alasan kami memilih isu itu, isu itu sedang trending di Aceh kita bilang dan menurut saya perlu untuk didiskusikan bersama–sama mahasiswa FISIP karena dalam kasus ini ada kejanggalan, yaitu kasusnya itu berhenti ditengah jalan karena pengembalian dananya tadi sudah dikembalikan pihak KKR sebesar 200 juta lebih, nah kalo dari segi hukum kita lihat, hukum tindak pidana korupsi walaupun uangnya sudah dikembalikan itu tidak menghilangkan pidana bagi pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal menyebutkan isu yang dibahas dalam diskusi ini untuk melihat landasan hukum apa yang sesuai pada kasus tersebut.

“Agar isu yang kami bahas yaitu isu-isu tentang dugaan tindak pidana korupsi KKR Aceh dapat kami diskusikan sama–sama sehingga kami tahu letaknya dimana hal yang bisa disalahkan dari kasus tersebut kira–kira landasan hukum apa yang cocok pada kasus tersebut,” ungkapnya.

Diakhir wawancara, ia berharap setelah diskusi ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KKR Aceh dapat terus berlanjut baik melalui mediasi, audiensi maupun aksi.

“Harapan kami kedepannya dengan adanya dilakukan diskusi ini semoga kasus tentang dugaan tindak pidana korupsi oleh KKR Aceh ini dapat berlanjutlah kasusnya entahpun itu melalui mediasi, audiensi, ataupun cara terakhir melalui aksi. Semoga, kami berharap kasus ini dapat dilanjutkan dan tidak berhenti ditengah jalan,” pungkasnya. []

Editor: Aisya Syahira