Beranda Terhangat Tugas MPM dan DPM Unsyiah Sebagai Badan Legislatif Penampung Aspirasi Mahasiswa

Tugas MPM dan DPM Unsyiah Sebagai Badan Legislatif Penampung Aspirasi Mahasiswa

BERBAGI
Ketua DPM Unsyiah 2020 (kanan) dan anggotanya (kiri) saat diwawancarai oleh pewarta DETaK Unsyiah. (Satria Liswanda/DETaK. 26/2/2020)

Satria Liswanda | DETaK 

Darussalam- Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) merupakan sebuah lembaga legislatif yang terdapat di perguruan tinggi termasuk Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang memiliki tugas dan fungsi serupa dengan badan legislatif MPR dan DPR Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, baik MPM dan DPM sama-sama berperan dan bertanggung jawab dalam menampung aspirasi mahasiswa meskipun masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Ketua DPM terpilih tahun 2020, Shiddiq Mubaraq, kepada detak-unsyiah pada Rabu, 26 Februari 2020 mengatakan bahwa DPM merupakan lembaga legislatif mahasiswa Unsyiah di bawah naungan MPM. DPM sendiri terdiri dari pengurus harian dan anggota serta perwakilan dari masing-masing fakultas sebanyak dua orang. Merujuk dari Ketetapan atau yang biasa disebut TAP MPM, DPM bertugas memberi saran atau gambaran tentang sebuah peraturan kepada MPM. Selain itu, Andri Muazzam, sekretaris umum DPM Unsyiah 2020 menambahkan bahwa DPM juga berfungsi sebagai penyambung aspirasi dari mahasiswa kepada MPM untuk kemudian ditindaklanjuti.

Iklan Souvenir DETaK

“Ranah DPM bisa dibilang sebagai DPR yaitu penyambung lidah rakyat,  MPM adalah sebuah majelis yang akan menetapkan apa saja yang akan dibentuk oleh DPM. Contohnya rakyat punya keluhan, kami dari pihak-pihak DPM akan coba membentuk atau mengajukan sebuah regulasi yang terbaik yang menjadi harapan semua mahasiswa, kami nanti yang akan mengajukan ke pihak MPM. Di sana nanti dibentukkan sidang dan ditetapkan sebuah keputusan. Intinya DPM sebagai penyambung lidah mahasiswa dan MPM lah yang menetapkannya,” Jelas sekretaris umum DPM Unsyiah 2020.

Selanjutnya, MPM sebagai lembaga legislatif kampus memiliki empat fungsi. Pertama, berfungsi untuk menjaga amanat konstitusi mahasiswa yang baru disahkan, yaitu Undang-Undang Dasar Mahasiswa (UUDM) Unsyiah. Kedua, membuat TAP MPM yang merupakan rumusan dari hasil sidang umum MPM dan akan melahirkan lembaga adhoc– yang dibentuk untuk satu tujuan saja seperti KPR. Ketiga, MPM berfungsi dalam pembentukan mahkamah mahasiswa.  Terakhir, MPM berfungsi sebagai wadah bagi mahasiswa dalam mensosialisasikan konstitusi yang ada di Unsyiah sekarang, yaitu UUDM.

“MPM harus turun ke-12 fakultas maupun ke PSDKU sekalipun untuk menyosialisasikan tentang konstitusi kita, yaitu UUDM. Tugas MPM adalah mampu menjaga suhu politik mahasiswa agar pergerakan mahasiswa unsyiah menjadi patron bagi kampus-kampus yang ada di Aceh dan kampus nasional,” ungkap T. Muhammad Shandoya, anggota DPM Unsyiah tahun 2020.

Di Unsyiah, umumnya MPM dibentuk dua bulan setelah dibentuk anggota DPM. Tetapi, tahun ini direncanakan akan dibentuk MPM lebih cepat agar Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja masing-masing lembaga jelas mengingat waktu bulan Ramadan yang tidak lama lagi. Adapun proses pemilihan ketua DPM dilakukan dengan cara mengumpulkan beberapa orang mewakili fakultas, kemudian mengadakan sidang pembentukan dan penunjukan ketua MPM. Sidang ini akan dihadiri oleh Wakil Rektor III Unsyiah untuk membuka dan memberikan arahan. Persidangan biasanya dilakukan secara tertutup. []

Editor: Nurul Hasanah