Cut Siti Raihan | DETaK
Banda Aceh- Terkait perkembangan amnesti terhadap Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala dan Pembela HAM, yang tengah menjalani vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah subsider satu bulan penjara karena mengkritik proses penerimaan CPNS di kampus tempatnya bekerja. Pada Rabu, 06 Oktober 2021, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengadakan konferensi pers melalui Zoom Meeting.
Konferensi pers ini menghadirkan beberapa pembicara seperti Syahrul Putra Mutia dari LBH Aceh, M. Arsyad selaku PAKU ITE, Dian Rubianty selaku istri Saiful Mahdi, dan Zainal Arifin Mochtar selaku Akademisi UGM.
Dalam konferensi pers tersebut, dibahas tentang proses permintaan amnesti yang berlangsung cukup cepat. Sejak surat permohonan diajukan pada 6 September oleh tim hukum dan Saiful Mahdi, pemerintah merespon dengan melakukan pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dengan Dian Rubianty istri Saiful Mahdi, Ni’mahul Huda, Herlambang P Wiratraman, Zainal Arifin Mochtar selaku pakar hukum dan akademisi, dan tim pengacara serta pendamping pada 21 September 2021.
Kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan Menkopolhukam dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, selanjutnya Menkopolhukam mengusulkan pemberian amnesti itu kepada Presiden pada 24 September 2021.
“Permintaan amnesti ini didukung oleh lebih dari 85.000 penandatangan di platform petisi Change.org dan ratusan surat dukungan dikirim oleh organisasi masyarakat sipil di Aceh, organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia, akademisi dari dalam negeri dan luar negeri mendukung Presiden untuk memberikan amnesti. Juga diikuti dengan surat dukungan dari organisasi HAM internasional yang dikirim langsung kepada Presiden Joko Widodo,” ujar salah satu pembicara dalam konferensi pers tersebut.[]