Siaran Pers | DETaK
Darussalam – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Syiah Kuala (USK) mengadakan webinar sekolah parlemen I dan II dengan mengangkat dua topik berbeda. Webinar sekolah parlemen ini telah berlangsung pada Senin, 6 Desember 2021 dan Kamis, 9 Desember 2021 melalui aplikasi Zoom Meeting.
Webinar sekolah parlemen I mengangkat tema “Implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam” yang dibawakan oleh 3 pemateri yaitu, Alaidin (Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh), Jalaluddin (Kepala Satpol PP dan WH Aceh), dan Ahmad Rifqi Nurilmi (Praktisi Hukum). Kegiatan ini membahas mengenai aspek penting dalam kehidupan masyarakat Aceh terutama tentang Qanun penerapan syariat Islam di Aceh.
Adapun webinar sekolah parlemen II mengangkat tema “Membangun Karakter Legislator Muda Terhadap Implementasi Demokrasi Indonesia” yang diisi oleh ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dengan membahas tentang independensi dan perlunya amandemen presidential threshold bahwa masyarakat penentu kebijakan melalui sistem demokrasi.
Pemateri selanjutnya ialah Khalid, anggota Komisi IV DPR RI, Refly Harun, dan Rocky Geurung yang membahas tentang sistem demokrasi yang ada di Indonesia tidak sesuai dengan penerapan yang terjadi di lapangan sehingga butuh pengawasan lebih oleh masyarakat agar sistem demokrasi yang ada di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan arahnya.
Arfah Syuhada, ketua DPM USK berharap webinar sekolah parlemen ini dapat mencetak kader legislator kampus yang berintegritas demi optimalnya tatanan keorganisasian kampus.
“Webinar sekolah parlemen ini bermaksud untuk menghasilkan dan merevitalisasi perkaderan dalam dunia legislatif yang mana pada masa yang sekarang ini kurang digagas dan dioptimalkan dari pada perkaderan eksekutif. Dan juga untuk membentuk legislator yang memiliki pemikiran yang solutif dan inovatif terkait dengan permasalahaan yang menjadi hal urgensi,” ungkapnya.
Muhammad Rizky Ramadhan, selaku ketua panitia berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap penerapan syariat Islam di Aceh.
“Dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan luas terhadap penerapan Qanun Syariat Islam yang ada di Aceh langsung dari pemangku kebijakannya dan masyarakat dapat lebih mengetahui tentang implementasi demokrasi yang terjadi di Indonesia saat ini yang di mana kurangnya rasa kepedulian masyarakat dan mahasiswa terhadap isu yang ada terhadap perubahan konsitusi pemerintahan yang sedang terjadi belakangan ini,” pungkasnya. []
Editor: Della Novia Sandra