Beranda Pemira USK Terima Surat Gugatan, KPR Bakal Tinjau Kembali Hasil Seleksi Balon yang Gugur

Terima Surat Gugatan, KPR Bakal Tinjau Kembali Hasil Seleksi Balon yang Gugur

BERBAGI
Fajrul Ali, Ketua Komisi Pemilihan Raya (KPR), Universitas Syiah Kuala (USK) saat diwawancarai wartawan DETaK. 23/01/2024. (Marini Koto/DETaK)

Aisya Syahira | DETaK

Darussalam-Bakal calon (Balon) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sultan Azzuri Srinanda (FH) dan Afdhalul Rizqi Muhammad (FEB), yang gugur dalam seleksi akhir, telah mengajukan dua surat gugatan terkait hasil seleksi KPR USK. Dua surat gugatan tersebut diberikan kepada pihak MPM dan KPR. Hal ini disampaikan langsung oleh Sulthan saat diwawancarai tim DETaK melalui WhatsApp pada Minggu, 21 Januari 2024.

“Kalau perihal untuk MPM dan KPR  kami sudah mengajukan dua surat gugatan, untuk MPM kami ajukan sekitar pukul enam, itu sudah saya berikan langsung kepada ketua MPM nya, dan untuk KPR tadi dari kawan-kawan sudah memberikan surat gugatan juga perihal ini,” ungkapnya.

Iklan Souvenir DETaK

Adapun poin tuntutan yang dilayangkan pihaknya mengenai nilai tes baca Al-Qur’an dan wawancara yang tidak diakumulasikan.

“Sebenarnya yang jadi poin tuntutan kami di hasil seleksi kemarin diakumulasikan dari hasil total nilai ngaji dan wawancara, itu yang sebenarnya jadi tuntutan,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya meragukan keputusan ini, menilik tiga calon Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang lulus seleksi tanpa melalui tahap baca Al-Qur’an.

“Saya sangat menyayangkan hasil tes seleksi yang dikeluarkan oleh KPR USK. Dikarenakan hal ini sangat merugikan kami dengan nilai dari dua jenis tes tidak diakumulasikan. Based on data, ada salah tiga calon DPM USK tidak memiliki nilai ngaji tapi bisa lulus tes seleksi. Secara Tap MPM atau SU-PKPR USK tidak tertera secara jelas terkait aturan tersebut. Hal ini, membuat kami distrust terhadap keterbukaan dan independensi KPR USK dalam menyelanggarakan Pemira USK,” ucap Azra, Ketua Tim Sukses balon Sultan dan Afdhal.

Di sisi lain, Syahrol Ramadhan selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) menegaskan bahwa KPR lah yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan permasalahan ini.  

“Kemarin orang ini (pihak menggugat) juga mengirim surat gugatan kepada kami dan kami tidak bisa menyelesaikannya karena ranah ini itu adalah independensi KPR,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Fajrul Ali selaku ketua KPR menyebutkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat untuk meninjau kembali keputusan penilaian kelulusan bakal calon yang sebelumnya dinyatakan gugur.

“Jadi terkait dari hasil gugatan tadi, ada seperti mediasi bersama dengan pihak Biro didampingi Pak WR (Wakil Rektor) III  beserta Manajer Kemahasiswaan, Pak Khairul dan Pendamping BEM serta MPM dan dihadiri juga oleh teman-teman lembaga MPM dan DPM beserta jajarannya,  yang mana dengan hasil mediasi tersebut bahwasannya kami akan meninjau kembali dari keputusan dan penilaian terhadap paslon dari BEM yaitu Sultan sendiri beserta pasangan wakilnya. Jadi, mungkin hal ini akan kami laksanakan besok hari dengan hasil forum bersama,” jelasnya.

Editor: Masya Pratiwi