Beranda Pemira USK Kurangnya Sosialisasi Terkait Penilaian, KPR USK Putuskan Tes Baca Al Quran Ulang

Kurangnya Sosialisasi Terkait Penilaian, KPR USK Putuskan Tes Baca Al Quran Ulang

BERBAGI
Ilustrasi. (Nisa Makhrufa/DETaK)

Aisya Syahira | DETaK

Darussalam-Menanggapi surat gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak koalisi Bakal Calon Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM ) Universitas Syiah Kuala (USK) 2024, Komisi Pemilihan Raya (KPR) USK kembali melakukan seleksi baca Al-Qur’an dengan keputusan nilai tidak diakumulasikan. Hal ini disampaikan Fajrul Ali, Ketua KPR USK saat diwawancarai Tim DETaK pada Kamis, 25 Januari 2024.

“Jadi kami beri kesempatan baik BEM dan DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) yang nilainya rendah nilainya dibawah 75 diulang ngaji kembali, dan yang tidak ikut seleksi ngaji yang kemarin itu diikuti kembali untuk seleksi baca Al-Qur’an. Tapi untuk wawancara tidak diulang kembali,” jelasnya.

Iklan Souvenir DETaK

Salah satu pertimbangan diadakan penyeleksian ulang ini lantaran pihak KPR kurang menyampaikan materi terkait dengan sistem penilaian yang pada tahun ini tidak diakumulasikan.

“Mungkin dari KPR sendiri kurangnya dalam materi penyampaian disosialisasi, dimana disitu singkatnya waktu dan tidak terlalu fokus pada isi-isi daripada peraturan KPR itu sendiri, dan mungkin disitulah kekurangan dari KPR dari peyampaian tersebut, jadi sehingga melakukan pengulangan tersebut dan dengan pertimbangan besar juga,” akunya.

Lebih lanjut Fajrul mengatakan usai penyeleksian ulang, tidak akan ada lagi masa gugatan bagi peserta jika nilai yang diperoleh tetap berada di bawah standar penilaian yang telah ditetapkan.

“Jadi kami udah sampaikan ketika pengulangan ini masih dibawah 75 KKM nya yang kami sepakati didalam forum yang kemarin disampaikan, jadi kami nyatakan gagal dan tidak ada lagi masa gugatan. Jadi untuk itu kami hanya fokus pada penilaian ngaji dan tidak ada akumulasi,”

Adapun hasil penyeleksian ulang tes baca Al-Quran ini telah diumumkan oleh KPR di akun instagramnya (@kpr.usk) dalam surat keputusan nomor 11/KPR/USK/I/2024 tentang hasil seleksi baca Al-Qur’an terbaru dan wawancara calon Ketua dan Wakil BEM serta calon DPM USK 2024.

Diakhir wawancara, Fajrul menegaskan Keputusan yang telah diambil bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

 “Keputusan sudah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” pungkasnya.[]

Editor: Zarifah Amalia