Beranda Opini Kepercayaan Masyarakat pada Pemerintah Melalui Dukungan terhadap GNWU

Kepercayaan Masyarakat pada Pemerintah Melalui Dukungan terhadap GNWU

BERBAGI
Ist.

Opini | DETaK

Sejak tanggal 25 Januari 2021, Presiden RI Joko Widodo secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan juga meresmikan Brand Ekonomi Syariah. Dalam peresmian tersebut, presiden menyatakan bahwa wakaf memiliki potensi yang besar dan tidak dibatasi lagi penggunaanya hanya untuk kegiatan-kegiatan peribadatan saja, yang mana sebelumnya pemanfaatan wakaf masih lebih banyak untuk bidang sosial peribadatan atau istilahnya 3M yaitu masjid, madrasah, dan makam.

Terkait wakaf ini, melalui portal berita kompas.com Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ma’ruf Amin mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang.

Iklan Souvenir DETaK

Peluncuran GNWU disebut sebagai tanda dimulainya transformasi wakaf yang dapat menjadi instrumen untuk mengatasi kesenjangan sekaligus meningkatkan kesejahtaraan ekonomi masyarakat. Peluncuran GNWU ini bisa dikatakan menjadi salah satu pengakuan pemerintah atas kontribusi materil umat Islam terhadap NKRI.

Presiden menegaskan melalui informasi website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bahwa sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sudah saatnya Indonesia memberikan contoh praktik pengelolaan wakaf yang transparan, profesional, kredibel, terpercaya, dan memiliki dampak produktif bagi kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam.

Negara Indonesia bukanlah negara Islam. Meskipun masyarakat Indonesia mayoritasnya beragama Islam, namun sistem pemerintahannya tidak menggunakan sistem pemerintahan Islam yang hanya berpedoman kepada hikum Al-Quran dan hadist, akan tetapi Indonesia adalah negara yang menganut Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negara.

Jika kita mengaitkan paparan di atas mengenai GNWU dengan tatanan pemerintahan, di mana tata pemerintah atau governance ini merupakan suatu sistem nilai, kebijakan, dan kelembagaan di mana urusan-urusan ekonomi, sosial, politik dikelola melalui interaksi masyarakat, pemerintah dan sektor swasta (Chema dalam Keban, 2008).

Maka dari itu terkait keberhasilan Gerakan Nasional Wakaf Uang ini sangat tergantung pada salah satu faktor interaksi masyarakat yaitu melalui kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang mana masyarakat sebagai dukungan utama pada program ini.

Jika kita berbicara kepercayaan masyarakat pasti ada tantangannya tersendiri, misalnya setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terutama masyarakat sebagai sasaran dari kebijakan tersebut tentu merasakan efek dari kebijakan yang telah diterapkan. Bisa dengan berkomentar baik itu kritikan atau saran dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut sebagai aspirasinya.

Kemudian ada beberapa komentar dari pengguna medial sosial terhadap peluncuran GNWU, salah satunya ada yang menyoroti ketidakjelasan konsep wakaf yang diusung pemerintah khususnya dari sisi penyaluran atau pemanfaatannya. Kemudian ada yang berkomentar bahwa wakaf itu berbasis kepercayaan, orang akan memberikan uangnya hanya kepada orang atau lembaga tanpa cacat, rekam jejak bersih dan amanah.

Selain itu, apa saja yang memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap GNWU ini? Yang pertama muncul kesan bahwa peluncuran GNWU merupakan cara pemerintah untuk menutupi kas negara yang kosong, publik mengaitkan ini dengan defisit anggaran kita yang parah dan juga kesulitan pemerintah yang menarik hutang baru. Sehingga kementerian keuangan harus mencari sumber hutang-hutang baru.

Oleh karena itu, dikhawatirkan dengan kondisi ini sebagian masyarakat yang beragama Islam  bisa merasa “dimanfaatkan” dalam pengelolaan keuangan negara. Sebagian publik dapat menangkap paradoks terutama umat Islam. Di satu sisi pemerintah ini terkesan anti terhadap berlabel syariat Islam, bahkan sebagian kalangan menilai ada upaya-upaya menyebarkan islamofobia dari berbagai jargon radikalisme, khilafahisme dan lain-lain.

Namun di sisi lain pemerintah justru memanfaatkan wakaf yang notabenenya wakaf itu syariat Islam untuk kepentingan keuangan negara. Jadi kesannya itu seperti “pilih-pilih”. Misalkan kalau ada syariat Islam yang menguntungkan pemerintahan, hal itu akan didukung, tetapi syariat Islam lain disingkirkan. Terlepas dari hal tersebut, ini merupakan kesan yang bisa benar atau salah.

Maraknya korupsi yang terjadi di pemerintahan, contohnya dugaan korupsi di BPJS, e-KTP dan Bansos, karena itu menimbul ketidakpercayaan masyarakat. Sekarang pemerintah mau mengelola wakaf maka wajar jika ada banyak timbul tanda tanya pada sebagian masyarakat.

Sebenarnya terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance merupakan harapan masyarakat di manapun berada. Good governance dapat terbentuk dari negara manapun, asalkan terpenuhi karakteristiknya. Jika menurut  UNDP (1997) good governance melingkupi partisipasi, aturan hukum, transparansi, daya tanggap, konsensus, berkeadilan, efektif dan efisien, akuntabilitas dan visi strategis.

Sebaiknya, pemerintah lebih peduli terhadap persepsi atau komentar-komentar masyarakat terhadap GNWU ini, dikarenakan dukungan dari masyarakat lah yang paling utama dalam penerapan GNWU dan untuk mendapatkan dukungan tersebut maka pemerintah harus membangun kepercayaan masyarakat agar tercapai sasaran mengenai kebijakan yang telah direncanakan.

Penulis bernama Safinaz Olvia. Mahasiswi Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala. Ia juga merupakan salah satu anggota aktif di UKM Pers DETaK USK.

Editor: Feti Mulia Sukma