Opini | DETaK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membuka perdebatan mengenai arah kebijakan anggaran pemerintah. Pada 30 Juli 2026, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Putusan tersebut bukan berarti menghentikan MBG. Sebaliknya, MK tetap mengakui MBG sebagai program prioritas pemerintah yang konstitusional, tetapi menegaskan bahwa pembiayaannya tidak seharusnya mengambil ruang dari anggaran pendidikan.
Keputusan tersebut muncul karena dalam APBN 2026, program MBG dimasukkan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, MBG ikut dihitung dalam anggaran pendidikan yang secara konstitusional harus dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Menurut MK, cara tersebut memperluas makna operasional pendidikan dan berpotensi mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, guru, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Di satu sisi, MBG merupakan program yang memiliki tujuan penting. Pemenuhan gizi anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana. Anak yang memperoleh asupan makanan yang baik memiliki kondisi yang lebih mendukung untuk tumbuh, belajar, dan beraktivitas. Karena itu, kehadiran negara dalam memastikan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang patut diapresiasi.

Program MBG juga memiliki cakupan yang luas dan membutuhkan pembiayaan yang besar. Pemerintah tentu membutuhkan ruang fiskal yang cukup untuk memastikan program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, pemerintah menyatakan menghormati putusan MK dan siap melakukan penyesuaian sesuai dengan amar putusan. Pemerintah juga menyatakan bahwa pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan akan diterapkan paling lambat dalam penyusunan APBN 2028.
Namun, persoalannya bukan apakah masyarakat membutuhkan makanan bergizi atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah dari mana anggaran tersebut seharusnya berasal. pendPendidikan dan gizi memang memiliki hubungan yang sangat erat, tetapi keduanya tidak dapat diperlakukan sebagai hal yang sama. Anak yang sehat membutuhkan makanan bergizi, tetapi anak tersebut juga membutuhkan sekolah yang layak, guru yang sejahtera, fasilitas pendidikan yang memadai, buku, laboratorium, akses teknologi, serta lingkungan belajar yang aman. Jika salah satu kebutuhan tersebut dipenuhi dengan mengorbankan kebutuhan lainnya, maka negara hanya memindahkan persoalan dari satu sektor ke sektor lain.
Di sinilah putusan MK menjadi penting. Mahkamah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk memenuhi komponen utama pendidikan. Bahkan, MK menyatakan bahwa memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan pendidikan, termasuk sarana dan prasarana serta gaji dan tunjangan guru.
Meski demikian, putusan tersebut juga menimbulkan kritik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai bahwa pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan seharusnya dilakukan lebih cepat. Hukumonline mencatat adanya kekhawatiran bahwa selama masa transisi hingga 2027 masih terdapat ruang bagi anggaran pendidikan untuk digunakan membiayai MBG. Kritik tersebut terutama muncul karena masyarakat menginginkan agar perlindungan terhadap anggaran pendidikan tidak perlu menunggu hingga 2028.
Kekhawatiran tersebut tentu bukan tanpa alasan. MK memang memberikan batas waktu paling lambat 2028, tetapi Mahkamah juga menyatakan bahwa apabila MBG masih menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan pada APBN 2027, hal itu hanya dapat dibenarkan selama tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen untuk komponen utama pendidikan di luar MBG. Bahkan, MK menyebut akan lebih baik jika pemerintah mampu memisahkan anggaran tersebut sejak APBN 2027.
Karena itu, persoalan sebenarnya sekarang berada pada tahap implementasi. Pemerintah tidak seharusnya memandang batas waktu 2028 sebagai alasan untuk menunggu. Jika penyesuaian dapat dilakukan lebih cepat, mengapa harus menunggu dua tahun?
Pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Kekurangan ruang kelas, fasilitas sekolah yang tidak merata, kesejahteraan guru, serta kualitas pembelajaran tidak dapat diselesaikan hanya dengan kebijakan yang bersifat sementara. Begitu pula dengan persoalan gizi. Keduanya membutuhkan kebijakan yang serius, terukur, dan berkelanjutan.
Pemerintah seharusnya tidak menempatkan MBG dan pendidikan dalam posisi yang saling berhadapan. Keduanya sama-sama penting dan sama-sama merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Yang perlu diperbaiki adalah konstruksi anggarannya.
Jika MBG memang merupakan program prioritas nasional, maka negara harus menyediakan sumber pembiayaan yang jelas dan mandiri. Dengan begitu, keberlangsungan MBG tidak bergantung pada ruang anggaran pendidikan. Pada saat yang sama, anggaran pendidikan dapat benar-benar digunakan untuk memperbaiki persoalan yang selama ini masih dihadapi sekolah, guru, dan peserta didik.
Pemisahan anggaran juga sebenarnya dapat memberikan keuntungan lain, yaitu meningkatkan transparansi. Masyarakat akan lebih mudah melihat berapa besar dana yang benar-benar digunakan untuk pendidikan dan berapa besar dana yang digunakan untuk MBG. Pemerintah pun akan lebih mudah mempertanggungjawabkan keberhasilan masing-masing program.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa MBG tidak berhenti pada persoalan pembagian makanan. Program sebesar ini membutuhkan pengawasan terhadap kualitas makanan, distribusi, penerima manfaat, penyedia makanan, serta penggunaan anggaran. Semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan pengawasan publik.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai putusan MK ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah MBG harus dilanjutkan atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana negara mampu memenuhi dua kebutuhan sekaligus: anak yang sehat dan pendidikan yang berkualitas.
MBG bukan musuh pendidikan, begitu pula pendidikan bukan penghambat program gizi. Keduanya merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapatkan perhatian negara. Yang tidak seharusnya terjadi adalah menjadikan satu kebutuhan sebagai alasan untuk mengurangi kebutuhan lainnya.
Putusan MK seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola anggaran, bukan sekadar memindahkan pos pembiayaan dari satu tahun ke tahun berikutnya. Jika pemerintah dapat melakukan pemisahan anggaran lebih cepat dari batas maksimal yang ditentukan, maka langkah tersebut akan menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menghormati putusan MK, tetapi juga serius melindungi hak masyarakat atas pendidikan.
Pada akhirnya, negara tidak boleh dipaksa memilih antara memberi makan anak atau memberi mereka pendidikan. Anak-anak Indonesia membutuhkan keduanya. Mereka membutuhkan tubuh yang sehat untuk belajar dan sistem pendidikan yang baik untuk membangun masa depan. Karena itu, solusi terbaik bukan mempertentangkan MBG dengan pendidikan, melainkan memastikan keduanya memiliki anggaran yang cukup, transparan, dan tidak saling mengorbankan.
Penulis bernama Mauliza Araska, Mahasiswi Program Studi Statistika, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala.
Editor: Nasywa Nayyara Tsany









![[DETOuR] Papeda, Warisan Kuliner Khas Papua Selatan yang Kaya Rasa dan Makna](https://detakusk.com/wp-content/uploads/2026/08/Davina-Dara-Meisya-Papua-Selatan-100x75.png)
