Opini | DETaK
Indonesia sejak dahulu kala selalu menjunjung tinggi aspek-aspek yang berkaitan dengan nilai-nilai kekeluargaan, musyawarah, serta kerja sama sebagai fondasi dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Prinsip-prinsip ini diadopsi karena dianggap sebagai warisan nenek moyang yang bertujuan untuk menjaga hubungan dan menjaga keharmonisan antarindividu, sekaligus membangun rasa empati dan ikatan yang kuat agar konflik yang dapat merusak hubungan diminimalkan.
Dalam praktiknya, nilai kekeluargaan ini bertujuan untuk memperkuat rasa memiliki, saling membantu, menjaga, dan melindungi yang memerlukan, serta memastikan bahwa segala permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan mengutamakan keadilan. Namun, penerapan nilai tersebut saat ini, ungkapan “diselesaikan secara kekeluargaan” tampaknya telah mengalami perubahan makna dan tujuan. Kekeluargaan yang awalnya berfungsi sebagai jembatan untuk mempertahankan rasa damai kini justru disalahgunakan untuk melindungi para pelanggar hukum, dalam hal ini membungkam pihak yang dirugikan, serta menyelamatkan pelaku dari hukuman pidana. Dari insiden kecelakaan akibat kelalaian, kasus penganiayaan, hingga pelaku kekerasan seksual, penyelesaian setiap kasus tersebut sering kali ditutup dengan istilah kekeluargaan sebagai cara untuk menutupi masalah dan menyelesaikan segalanya dengan cepat.

Penyalahgunaan nilai kekeluargaan ini yang telah dijiwai selama bertahun-tahun kini diterapkan dalam penanganan kasus kriminal yang memicu kerusakan pada prinsip keadilan di Indonesia. Proses penyelesaian yang dangkal dan terlalu mudah ini memperkuat hubungan kekuasaan yang tidak setara, mengabaikan trauma serta hak dasar dari para korban, dan mengikis wibawa penegakan hukum. Jika kita terus-menerus membiarkan tindakan kriminal ditutupi dengan nama persaudaraan yang lebih merugikan satu pihak, maka negara kita telah memupuk ketidakadilan yang perlahan-lahan mengakar dan merusak struktur hukum yang ada.
Penyelesaian dengan cara kekeluargaan sering kali dilakukan melalui ruang dialog yang tidak setara. Individu yang memiliki status sosial tinggi, yang dikenal kaya, atau yang terlibat dalam politik seringkali mendominasi, sementara pihak dari keluarga yang berstatus sosial lebih rendah akan berada dalam posisi rentan. Dalam situasi seperti ini, istilah ‘sepaket’ atau ‘damai’ yang diucapkan sebetulnya bukan merupakan bentuk ketulusan atau keikhlasan, melainkan sebuah hasil dari tekanan terselubung, intimidasi, dan kepasrahan. “Jalan kekeluargaan” yang disebut-sebut telah bertransformasi dari mekanisme musyawarah menjadi alat untuk memaksakan kehendak oleh pihak yang lebih kuat kepada pihak yang lebih lemah.
Jalur kompromi yang dilakukan secara diam-diam cenderung fokus pada penyelesaian yang bersifat teknis di permukaan, seperti pemberian uang kompensasi, biaya ganti rugi, pengobatan, atau permohonan maaf yang hanya bersifat formal untuk menganggap masalah telah teratasi. Namun, cara tersebut dengan cara yang angkuh akan mengabaikan kondisi yang dialami oleh korban, seperti trauma psikologis, kebutuhan akan rasa aman, serta penderitaan yang berkepanjangan. Keadilan yang diperoleh hanya sebatas nilai finansial semata, seolah penderitaan fisik dan mental dapat diselesaikan dengan uang. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan serta keadilan yang hakiki pun dikorbankan demi kenyamanan para pelaku.
Sisi yang paling penting dari permasalahan ini berasal dari sikap aparat penegak hukum yang bersifat kompromistis. Di mana sering kali, aparat justru lebih aktif dalam mendorong serta mendukung metode penyelesaian secara kekeluargaan dibandingkan dengan proses hukum yang seharusnya, tindakan ini dilakukan untuk mengurangi beban administrasi, menghindari investigasi yang panjang, serta kemungkinan adanya transaksi di belakang layar. Saat hukum bukanlah hal utama dalam penegakan keadilan, bagaimana masa depan yang akan datang? Sikap seperti ini memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa hukum pidana dapat dinegosiasikan bahkan dibeli, sementara tindakan kriminal dapat dianggap wajar dengan adanya kesepakatan yang bersifat kekeluargaan.
Masyarakat kita masih kerap terjangkit kebiasaan untuk meredakan atau menutupi konflik di permukaan demi menunjukkan adanya nilai-nilai kerukunan dalam kehidupan sosial. Dalam cara pikir yang salah, seseorang yang berani membawa pelaku kejahatan kepada pihak berwenang justru dianggap sebagai orang yang tidak mau berdamai dan memperburuk keadaan, dianggap tidak memiliki empati atau memiliki sifat yang mengganggu keharmonisan lingkungan. Akibatnya, muncul fenomena tatanan sosial yang tampak mendukung kedamaian di luar, namun sebenarnya justru menumbuhkan ketidakadilan dan menyimpan korban yang menderita di dalamnya.
Ketika tindak kejahatan diselesaikan berulang kali hanya dengan pernyataan damai dan penanganan yang terkesan buru-buru, hal ini akan membentuk persepsi masyarakat terhadap hukum, yakni bahwa hukum dapat dibeli dan ditawar. Keadaan ini membuka peluang bagi keyakinan situasi di mana pelaku kejahatan tidak merasakan sanksi atau pun rasa jera untuk tidak melakukan kejahatan di masa yang akan datang, karena merasa bahwa kejahatan yang mereka lakukan akan ditangani secara ringan dan hanya dengan kata damai. Jika kondisi ini berlanjut, akan ada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap tatanan sosial serta penegakan hukum yang seharusnya berjalan. Warga akan mulai merasa bahwa fungsi hukum untuk menciptakan keadilan hanya milik mereka yang memiliki kekuasaan untuk memaksakan kata “damai”.
Dampak paling merugikan dari kebiasaan ini akan dirasakan oleh kelompok rentan, seperti perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Dengan adanya keyakinan “demi menjaga keharmonisan keluarga” atau “menjaga reputasi desa”, korban akan dipaksa untuk memaafkan, mencabut laporan, atau bahkan dinikahkan dengan pelakunya. Penyelesaian yang dilakukan atas nama kekeluargaan yang patriarkis ini mereduksi kejahatan serius menjadi persoalan domestik, memperpanjang siklus kekerasan, dan menghapuskan perlindungan hukum yang seharusnya menjadi hak dasar setiap individu.
Keadilan restoratif diakui dalam reformasi hukum pidana modern yang dikembangkan untuk memudahkan pemulihan hubungan sosial. Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan dalam penyelesaian kasus pidana yang lebih memfokuskan pada pemulihan keadaan semula, bukan hanya pada pembalasan atau hukuman penjara bagi pelaku. Namun, dalam pelaksanaan dan penerapannya juga terdapat batasan-batasan yang perlu diperhatikan. Pemerintah dan penegak hukum seharusnya tetap menetapkan norma dan batasan yang jelas, serta tindak pidana tertentu, seperti kekerasan fisik berat dan kekerasan seksual, tidak dapat diselesaikan dengan metode kekeluargaan atau perdamaian.
Aparat penegak hukum perlu menjalankan peran mereka sebagai penilai berdasarkan hukum, bukan mengambil pendekatan damai untuk mempermudah penyelesaian masalah. Mereka harus beroperasi secara mandiri, menolak segala bentuk tekanan atau campur tangan dari kelompok yang dominan, serta tidak lagi menggunakan alasan “menjaga kondisi” untuk menghentikan penyelidikan terhadap tindak pidana yang serius. Proses penanganan kasus perlu dilakukan dengan cara yang jelas, akuntabel, dan tanpa ada praktik transaksional agar tidak ada kesempatan untuk kompromi yang merugikan bagi korban. Di tingkat masyarakat, perlu ada literasi hukum yang masif untuk mengedukasi publik bahwa melaporkan kejahatan dan menuntut keadilan bukanlah tindakan yang merusak persaudaraan atau mencoreng nama baik. Kita harus berani mendekonstruksi mitos “harmoni sosial” yang selama ini dibangun di atas penderitaan korban. Masyarakat perlu diajak memahami bahwa kerukunan sejati hanya bisa lahir di atas tatanan yang adil dan menghargai hak asasi manusia, bukan dari kebiasaan membungkam kejahatan demi berpura-pura bahwa segalanya baik-baik saja.
Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa kekeluargaan adalah nilai luhur yang diciptakan untuk merawat empati dan solidaritas sosial, bukan untuk dijadikan tameng pembungkam keadilan. Kebiasaan memaksakan penyelesaian “secara kekeluargaan” atas tindak kejahatan bukanlah cerminan dari kedewasaan berbangsa, melainkan manifestasi dari pembiaran ketidakadilan, ketimpangan relasi kuasa, dan ketakutan akan kegaduhan semu. Membiarkan kejahatan ditutupi atas nama persaudaraan palsu hanya akan melestarikan budaya impunitas dan mengikis kepercayaan publik terhadap tatanan hukum. Sudah saatnya kita menegaskan batas secara jernih: bahwa keadilan bagi korban tidak bisa ditawar dengan kompromi di bawah tangan, dan hukum harus tetap tegak berdiri sebagai panglima tertinggi demi melindungi hak serta martabat setiap warga negara.
Penulis bernama Wanda Amelia Hutasuhut, Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Zalifa Naiwa Belleil










