Opini | DETaK
Di jalan-jalan desa, gang sempit, bahkan di pusat-pusat keramaian, di beberapa daerah pulau Jawa kerap kali menjumpai suara musik berdentum keras dari sound system berukuran besar. Fenomena ini dikenal luas sebagai sound horeg istilah yang belakangan ini mencuat karena kerap kali dianggap mengganggu kenyamanan publik. Sound horeg tidak hanya menjadi gejala budaya populer dalam masyarakat kelas menengah ke bawah, tetapi juga simbol dari perdebatan lebih besar tentang batas antara ekspresi budaya dan penghormatan terhadap hak publik.
Apa Itu Sound Horeg?

Menurut Kamus Bahasa Jawa-Indonesia (KBJI) oleh Kemendikbud, kata horeg memiliki arti bergerak atau bergetar. Sementara itu, dikatakan dalam jurnal ‘Jogja Horeg Proses Penciptaan Komposisi Berdasarkan Penerapan Improvisasi Tekstural Pada Gaya Musik Free Jazz’ karya Harly Yoga Pradana, horeg merupakan sebuah istilah yang berasal dari bahasa Jawa kuno. Istilah horeg memiliki arti gempa atau berguncang.
Adapun pengertian sound horeg secara rinci telah dijelaskan dalam sebuah jurnal ‘Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Sound System yang Melebihi Batas (Sound Horeg) (Studi Kasus Wilayah Hukum Kecamatan Karangploso)’ karya Sinta Della Lesgasevia bahwa sound horeg merupakan sebuah fenomena yang berkembang di kalangan masyarakat dengan memanfaatkan alat penghasil suara dengan volume yang cenderung tinggi.
Dalam banyak kasus, dentuman dari sound horeg berlangsung berjam-jam, bahkan hingga larut malam. Meskipun bagi sebagian orang ini merupakan bentuk hiburan dan kebebasan berekspresi, bagi sebagian lainnya justru menjadi sumber gangguan yang meresahkan.
Sound horeg tidak hadir tanpa alasan. Di balik kebisingannya, terdapat semangat masyarakat yang ingin bersenang-senang, mengekspresikan diri, dan merayakan momen tertentu. Hajatan, misalnya, dianggap tidak lengkap tanpa musik dan tarian yang menggema. Dalam pandangan sebagian masyarakat, keberadaan sound system besar adalah bentuk kebanggaan.
Sound horeg juga sering dikaitkan dengan komunitas tertentu yang membangun identitas dan solidaritas melalui kegiatan musik jalanan ini. Komunitas sound system seperti ini kerap kali memiliki kreativitas dalam modifikasi alat, menyelenggarakan parade, dan meramaikan acara lokal.
Namun, kebebasan berekspresi semacam ini tidak jarang melanggar hak orang lain atas ketenangan, dan kenyamanan. Ketika dentuman musik terdengar hingga ke dalam rumah-rumah warga yang tidak terlibat dalam acara, muncul permasalahan serius.
Bayangkan ketika seorang ibu dengan bayi yang baru lahir, balita atau lansia yang membutuhkan suasana tenang untuk beristirahat. Bagi mereka, sound horeg bukanlah hiburan, melainkan gangguan serius. Ironisnya, suara protes dari warga seperti ini sering dianggap sebagai “tidak asyik”, “tidak menghormati tradisi”, atau bahkan dimusuhi oleh pihak penyelenggara.
Bahaya Serius Bagi Balita dan Lansia
Penting untuk menyoroti bahwa kebisingan dari sound horeg tidak hanya mengganggu secara umum, tetapi juga membawa risiko kesehatan nyata, terutama bagi kelompok rentan seperti balita dan lansia. Paparan suara keras dari sound system dalam jangka waktu lama bisa berdampak serius bagi sistem pendengaran.
Menurut Dr. I Gusti Ngurah Sanjaya, Sp.THT-BKL(K), dokter spesialis THT dari RSUP Sanglah Denpasar, balita yang sistem pendengarannya masih berkembang sangat rentan mengalami kerusakan permanen bila terus-menerus terpapar suara dengan volume tinggi. Paparan mendadak terhadap suara di atas ambang batas aman (sekitar 85 desibel) bahkan bisa menyebabkan trauma akustik, yang dalam jangka panjang bisa menyebabkan gangguan pendengaran hingga tuli permanen.
Sementara itu, bagi lansia, paparan suara keras dari sound horeg dapat memperburuk kondisi yang sudah ada, seperti gangguan tidur, tekanan darah tinggi, dan gangguan kecemasan. Lansia yang memiliki riwayat gangguan jantung pun bisa mengalami lonjakan tekanan darah akibat terkejut oleh dentuman mendadak.
Salah satu penyebab fenomena sound horeg adalah lemahnya regulasi serta penegakan hukum terkait kebisingan lingkungan. Meskipun secara normatif Indonesia memiliki aturan mengenai ambang batas kebisingan, seperti dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996, kenyataannya implementasi di lapangan sering kali longgar.
Aparat penegak hukum kerap kali tidak bertindak tegas. Dalam beberapa kasus, mereka malah ikut membiarkan kegiatan tersebut berlangsung karena takut dipersepsikan sebagai tidak mendukung kegiatan masyarakat, atau karena adanya tekanan sosial dari panitia hajatan maupun tokoh setempat.
Ketiadaan izin resmi juga tidak menjadi penghalang. Banyak kegiatan yang menggunakan sound horeg dilakukan tanpa mengurus izin keramaian, tidak ada pembatasan jam, dan tidak mempertimbangkan lokasi strategis yang minim gangguan. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tidak memiliki jalur hukum yang jelas untuk mengadukan keresahan mereka.
Sound horeg adalah gambaran dari dinamika sosial Indonesia yang penuh warna, tetapi juga menunjukkan pentingnya menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab. Dengan memahami bahwa kebisingan bisa menjadi bentuk polusi yang merugikan kesehatan dan hak masyarakat, kita diingatkan untuk lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan.
Hiburan tidak harus selalu keras untuk bisa dinikmati. Kesadaran sosial, dan aturan yang adil akan menjadi kunci agar masyarakat bisa terus merayakan hidup tanpa harus mengorbankan kesehatan dan kenyamanan sesama.
https://www.detik.com/jateng/berita/d-7495775/apa-itu-sound-horeg-ini-pengertian-dan-asal-usulnya
Penulis bernama Nasywa Nayyara Tsany, fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, prodi ilmu komunikasi, universitas syiah kuala
Editor: Khalisha Munabirah










