Beranda Opini Antara Perlindungan dan Pembatasan Pada Larangan Keluar Malam Perempuan Aceh

Antara Perlindungan dan Pembatasan Pada Larangan Keluar Malam Perempuan Aceh

BERBAGI
Ilustrasi. (Fatmi Unaisah Adi Winata [AM]/DETaK)

Opini | DETaK

Belakangan ini kebijakan atau imbauan terkait larangan perempuan untuk keluar di malam hari kembali menjadi sorotan publik di Aceh. Beberapa daerah, seperti Aceh Utara, Bireuen dan Banda Aceh, menerapkan aturan yang menganjurkan perempuan untuk tidak berada di luar rumah pada malam hari tanpa adanya pendamping. Kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh. Namun, kebijakan malah ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat terutama dari kalangan perempuan dan generasi muda.

Di satu sisi aturan tersebut dipandang sebagai bentuk dari perlindungan sosial terhadap perempuan. Aktivitas malam sering kali dianggap rawan karena meningkatnya risiko atas kejahatan, pelecehan, dan kekerasan. Dengan membatasi aktivitas malam bagi perempuan, maka angka kriminalitas dan pelanggaran moral dapat ditekan. Dalam konteks masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi nilai agama dan juga adat, kebijakan ini dilihat sebagai upaya menjaga kehormatan perempuan serta mencegah timbulnya fitnah.

Iklan Souvenir DETaK

Banyak tokoh masyarakat dan ulama juga mendukung kebijakan ini karena mereka menganggap kebijakan sejalan dengan syariat Islam dan norma sosial yang sedang berlaku. Selain itu, alasan keamanan juga menjadi dasar utama dari penerapan aturan ini. Tidak sedikit juga kasus kekerasan terhadap perempuan itu terjadi di malam hari ketika situasi lebih sepi dan pengawasan mulai berkurang.

Dengan adanya pembatasan pada jam malam, harapannya bisa mengurangi potensi bahaya tersebut. Beberapa pihak juga berpendapat bahwa kebijakan ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah Aceh terhadap keselamatan perempuan, bukan semata-mata sebagai pembatasan kebebasan mereka.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menuai banyak kritik karena dinilai tidak adil dan dianggap diskriminatif. Larangan tersebut hanya menyasar perempuan tanpa mempertimbangkan konteks sosial, pekerjaan, maupun kebutuhan masing-masing individu. Banyak perempuan yang bekerja di malam hari, seperti pegawai rumah makan, tenaga medis, jurnalis, bahkan mahasiswa yang harus mengerjakan tugas atau mengikuti kegiatan kampus di malam hari bisa terdampak oleh aturan ini.

Bagi sebagian perempuan, malam hari justru menjadi waktu produktif untuk mereka belajar ataupun bekerja, apalagi di zaman modern yang menuntut fleksibilitas waktu. Dalam perspektif hak asasi manusia, perempuan juga memiliki hak yang sama untuk bergerak, bekerja, dan berpartisipasi di ruang publik tanpa harus dibatasi oleh waktu. Pembatasan aktivitas malam bagi Perempuan dapat dianggap melanggar prinsip kesetaraan gender yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.

Jika tujuan kebijakan ini adalah untuk melindungi, maka seharusnya pemerintah meningkatkan keamanan pada malam hari, bukan justru melarang perempuan untuk keluar rumah. Perlindungan tidak harus berarti pembatasan, justru dengan menciptakan ruang publik yang aman dan juga ramah bagi perempuan, rasa aman bisa benar-benar terwujud tanpa mengorbankan kebebasan bagi perempuan.

Selain itu, aturan ini juga memperkuat stigma bahwa perempuan adalah pihak yang harus dijaga, sementara laki-laki tidak. Padahal, tanggung jawab moral dan sosial seharusnya berlaku bagi semua pihak tanpa harus memandang jenis kelamin. Dalam kehidupan modern ini, perempuan bukan hanya berada di ranah domestik, tetapi juga aktif berperan di berbagai sektor publik, termasuk dunia kerja, pendidikan, dan sosial. Jika ruang gerak perempuan harus dibatasi, maka partisipasi mereka dalam pembangunan juga akan ikut terhambat.

Sementara itu, terdapat alasan munculnya peraturan ini tidak terlepas dari kondisi sosial dan budaya di Aceh yang religius. Pemerintah daerah Aceh berusaha mencegah peningkatan kasus maksiat, pergaulan bebas, serta kejahatan yang sering diasosiasikan dengan aktivitas malam. Niat awalnya memang baik, yaitu untuk menjaga moral masyarakat dan juga melindungi perempuan. Namun, cara yang digunakan terlihat lebih menekankan pada pembatasan daripada pemberdayaan. Dalam praktiknya, aturan ini juga seringkali tidak diterapkan secara konsisten. Di beberapa daerah, sifatnya hanya sebatas imbauan tanpa sanksi tegas, sementara di tempat lain terjadinya razia atau patroli malam oleh aparat penegak syariat.

Pandangan terhadap kebijakan ini pada akhirnya bergantung pada pandangan masyarakat sendiri, antara “melindungi” dan “membatasi.” Jika diterapkan tanpa memperhatikan konteks kehidupan modern, kebijakan semacam ini bisa saja menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan bagi perempuan yang aktif di berbagai bidang. Namun, jika dijalankan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, kebijakan ini bisa menjadi pengingat moral yang membuat masyarakat sadar untuk menjaga adab dan keamanan bersama.

Keamanan perempuan itu memang penting, tetapi keamanan itu tidak akan tercipta hanya dengan membatasi gerak mereka. Keamanan yang sejati hadir ketika masyarakat itu sendiri memiliki kesadaran untuk saling menghormati, ketika aparat aktif melindungi tanpa pandang bulu, dan ketika perempuan diberi ruang untuk berkembang tanpa rasa takut. Larangan keluar malam mungkin saja bisa mengurangi risiko sesaat, tetapi tidak akan menyelesaikan akar dari masalah itu sendiri, jika pola pikir masyarakat terhadap perempuan tidak ikut berubah.

Solusi terbaik bukan hanya dengan mengekang, melainkan dengan cara mendidik. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan ruang aman bagi semua, bukan hanya bagi perempuan, tetapi bagi siapa pun yang ingin beraktivitas dengan tanggung jawab. Dengan begitu, nilai moral bisa tetap dijaga tanpa harus mengorbankan hak, maupun kebebasan yang seharusnya dimiliki setiap individu.

Penulis bernama Mauliza Araska, Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Amirah Nurlija Zabrina