Beranda Headline Polemik Pemindahan Faskes Tingkat 1 Mahasiswa USK ke Klinik Pratama

Polemik Pemindahan Faskes Tingkat 1 Mahasiswa USK ke Klinik Pratama

BERBAGI
Surat Edaran nomor 270/UN11/KM.01.02/2023 tentang Perubahan Fasilitas Kesehatan TK-1 Universitas Syiah Kuala

Aisya Syahira, Refly Nofril | DETaK

Darussalam – Surat Edaran nomor 270/UN11/KM.01.02/2023 tentang Perubahan Fasilitas Kesehatan TK-1 Universitas Syiah Kuala yang ditandatangi oleh Wakil Rektor 3 USK beredar pada Senin, 16 Januari 2023. Di dalam surat tersebut, mewajibkan seluruh mahasiswa USK memindahkan fasilitas kesehatan tingkat 1 BPJS Kesehatan ke Klinik Pratama agar bisa mengakses absensi kelas.

Dalam forum sosialisai migrasi BPJS pada Senin, 30 Januari 2023, Syahrizal selaku perwakilan dari Klinik Pratama menegaskan bahwa sosialisasi ini dibuat hanya untuk menjelaskan pelayanan dan fungsi dari Klinik Pratama.

Iklan Souvenir DETaK

“Hadirnya forum ini bukan untuk mensosialaisasi migrasi BPJS, namun hanya ingin mensosialisasi pelayanan serta fungsi Klinik Pratama USK sejak setelah diresmikan pada tanggal 15 Juni 2022,” tegasnya.

Mohd. Fakhriza Naufal, selaku Ketua BEM Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Syiah Kuala menganggap kebijakan yang dibuat kurang sosialisasi dan terkesan mendesak, sehingga kebijakan ini tidak tepat untuk diberlakukan.

“Dengan kebijakan yang mendesak serta sosialisasi yang belum menyuluruh, kebijakan seperti itu belum tepat diberlakukan,” ujar Fakhriza.

Menanggapi surat edaran tersebut, pada poin ke-5 “Apabila sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 belum dilakukan pemindahan, mahasiswa tidak dapat mengakses absensi kelas” membuat mahasiswa mengeluh karena kebijakan yang tergesa-gesa.

“Kebijakan ini bukan untuk membantu kami sehat, tapi malah menyakitkan kami,” ungkap salah satu mahasiswa USK yang tidak ingin disebutkan namanya.

Zawata Afnan, Ketua BEM USK menganggap kebijakan ini secara administrasi terkesan terburu-buru tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu, sehingga banyak mahasiswa merasa tertekan karena tidak dapat mengakses absensi kelas jika belum memindahkan Faskes hingga tanggal 30 Januari nanti.

“Secara administrasi ini terkesan terlalu terburu-buru. Tapi perihal ini juga telah kita sampaikan ke beberapa pihak yang terkait yang di mana seharusnya sosialisasi yang panjang dibutuhkan. Karena mahasiswa di sini terkesan terikat dengan aturan yang dikeluarkan mana tidak bisa mengabsen Simkuliah karena belum memindahkan Faskes pada tanggal 30 ini,” sebut Zawata.

Lebih lanjut, Zawata mengungkapkan bahwa semua keluhan sudah disampaikan langsung kepada pihak yang terkait, hanya tinggal menunggu surat susulan untuk menindaklanjuti keluhan dari para mahasiswa USK. 

“Kita menerima berbagai macam bentuk keluhan, dan kita yang coba advokasikan langsung kepada pihak Klinik Pratama USK dan alhamdulillah tadi kita juga telah menyampaikan beberapa pandangan kepada pihak rektorat yang inshaallah kita tunggu saja kabar baiknya. Di mana akan ada surat susulan menindaklanjuti gejala yang timbul di kalangan mahasiswa Universitas Syiah Kuala yang sedang kegundahan karena takut tidak bisa absen di esok hari pada tanggal 31,” tuturnya.

Zawata berharap kebijakan yang dibuat sudah seharusnya didiskusikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik di kalangan mahasiswa.

“Jadi besar harapan kepada pihak terlibat dalam perumusan kebijakan lebih bisa mempertimbangkan segala lini sehingga efek yang muncul di mahasiswa tidak seperti saat ini. Banyak mahasiswa dan orang tua dari pada mahasiswa gundah gulana menanggapi surat edaran tersebut,” harap Zawata.[]

Editor: Yovita Amanda