Teuku Ichlas Arifin | DETaK
Darussalam- Salah satu Ormawa (Organisasi Mahasiswa) Universitas Syiah Kuala (USK) yakni Mahkamah Mahasiswa akan berdiri sebagai bagian dari Ormawa USK. Berdasarkan hasil wawancara via WhatsApp pada Selasa, 28 September 2021 dengan Akbar Hidayatullah, selaku Ketua Komisi Legislasi DPMU (Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas) menyatakan bahwa Ormawa ini merupakan Ormawa baru di USK dan di dalam UUDM (Undang-Undang Dasar Mahasiswa) sudah tercantum terkait Ormawa ini.
Pada tahun 2020, Ormawa ini sudah disahkan oleh Undang-Undang Mahkamah Mahasiswa yang terdapat pada Undang-Undang Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Mahasiswa Universitas Syiah Kuala.
“Untuk pembentukan Mahkamah Mahasiswa kami masih menunggu revisi Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 526 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemahasiswaan agar nantinya Ormawa Baru ini tercantum dan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Lalu Akbar juga menjelaskan bahwa alasan dibentuknya ormawa ini jika merujuk dari Undang-Undang Mahasiswa adalah untuk menyelenggarakan peradilan dan menegakkan undang-undang dan peraturan sesuai dengan asas keadilan.
Akbar juga menyampaikan untuk stuktur dalam ormawa tersebut sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Mahasiswa Universitas Syiah Kuala, dimana Hakim Konstitusi berjumlah lima orang serta terdapat Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.
Juga untuk ide terbentuknya Ormawa baru ini, Akbar menjelaskan bahwa Ormawa baru ini sudah dirancang oleh DPM sebelumnya dan sudah tercantum dalam UUDM pada tahun 2019 serta sudah dibuat undang-undangnya sendiri dan kemudian disahkan pada tahun 2020 lalu.
Di akhir wawancara tersebut, Akbar juga menyampaikan harapannya untuk ormawa Mahkamah Mahasiswa yang baru terbentuk ini. “Harapan saya untuk Ormawa baru ini semoga kelak bisa berjalan sebagaimana mestinya seperti yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Mahasiswa Universitas Syiah Kuala,” ujarnya. []
Editor: Muhammad Abdul Hidayat