Beranda Headline Hari Ini, 17 Orang Pelanggar Syariat Islam Dicambuk

Hari Ini, 17 Orang Pelanggar Syariat Islam Dicambuk

BERBAGI
Sedang menjalani hukuman cambuk. (Murti Ali Lingga/DETaK)

Murti Ali Lingga | DETaK

Banda Aceh – Sebanyak 18 orang pelanggar syariat islam dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan hukuman cambuk. Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat, 18 September 2015.

PantauanĀ detakusk.com di lapangan, hukuman cambuk semula dijadwalkan pukul 09.00 Wib. Namun hingga pukul 10.00 Wib belum juga dimulai. Kepala Seksi Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, mengatakan ke-18 orang yang hukum cambuk tersebut merupakan pelanggar qanun nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (judi) dan qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat dan mesum. “Pelanggar khalwat empat pasang dan maisir 10 orang,” katanya.

Iklan Souvenir DETaK

Masing-masing pelanggar, akan dicambuk dengan jumlah yang berbeda.

“Setelah dipotong masa tahanan, ada yang tiga, ada yang tujuh. Jumlah cambukan bervariasi,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Jamal dalam sambutanya mengatakan, uqubat hukum cambuk merupakan perintah Allah SWT. “Ini merupakan amanah dan kasih sayang Allah kepada pelanggar,” katanya.

Illiza juga berharap dan meminta masyarakat agar tidak mengucilkan para pelanggar syariat islam tersebut. Masyarakat, harus menerima mereka dan berbaur dalam kehidupan sehari-hari.

“Belum tentu yang dicambuk ini lebih hina dari pada kita. Masyarakat harus membina mereka agar istiqamah dengan taubat nasuha,” imbuhnya.

Sebanyak 18 orang yang telah ditetapkan sebagai pelanggar syariat Islam, seorang pelaku Khalwat gagal dicambuk karena melahirkan, sehingga hanya 17 orang yang dapat dieksekusi.[]

Editor: Riska Iwantoni