Beranda Headline Berikut Ketentuan Pembebasan dan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Unsyiah

Berikut Ketentuan Pembebasan dan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Unsyiah

BERBAGI
Pengumuman yang berisi tentang ketentuan pembebasan dan penurunan UKT mahasiswa semester genap Tahun Akademik 2020/2021

Indah Lisdian [AM], Febby Andriyani | DETaK

Darussalam- Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) memberikan bantuan pembebasan dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester genap tahun akademik 2020/2021 bagi mahasiswa Program S1 dan D3 yang memenuhi persyaratan dan ketentuan berdasarkan pengumuman yang telah ditetapkan. Pendaftaran dan pengiriman berkas dapat dilakukan mulai 04 s.d. 28 Januari 2021.

Mustafa Sabri, Kepala Biro Kemahasiswaan menjelaskan via telepon pada Selasa, 29 Desember 2020 bahwa pembebasan dan keringanan UKT bukan hanya untuk mahasiswa yang kuliah online saja. Pembebasan dan keringanan UKT itu adalah dua hal yang berbeda. Pembebasan UKT untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19, misalnya orang tuanya pedagang dan penghasilannya menurun drastis akibat pandemi.

Iklan Souvenir DETaK

Sedangkan, keringanan UKT untuk anak pensiunan pegawai/dosen yang sudah ada SK Rektor untuk pengurangan UKT. Kemudian, mahasiswa berprestasi misalnya juara 1 membawa nama Unsyiah dibebaskan UKT dua semester,  jika juara 2 atau 3 satu semester, dan untuk anak yatim piatu yang dalam perjalanan kuliah orang tuanya meninggal.

“Untuk kuota penerimaan secara umum tidak ada kuota, tetapi ada usulan anak pegawai pensiunan melamar ke biro kemahasiswaan dulu agar kita verifikasi layak apa enggak. Jangan nanti anak orang kaya, kita lihat juga mungkin orang tuanya ada usaha apa gitu. Kita verifikasi dulu sampai kerumahnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mustafa menjelaskan aspek yang dinilai dari mahasiswa yang mendaftar bantuan ini adalah apabila mahasiswa tersebut tidak mampu, dan disamakan dengan pendapatan orang tuanya, jika dibagi dengan jumlah anggota keluarganya tidak melebihi Rp750.000,00.

“Arahan dari Pak Rektor, tidak ada mahasiswa Unsyiah yang tidak kuliah karena kekurangan biaya. Kita juga punya Rumah Amal. Rumah Amal itu adalah zakat dosen pegawai Unsyiah. Jadi Alhamdulillah, mudah-mudahan bisa menanggulangi UKT mahasiswa yang misal orang tuanya meninggal dan dia tidak mampu lagi usulkan saja ke Biro Kemahasiwaan, Rumah Amal Unsyiah siap menampung,” tutur Mustafa.

Pihak Unsyiah juga tidak membatasi maksimal semester mahasiswa yang akan mendapat bantuan. Jika mahasiswa merasa layak dan memenuhi persyaratan dapat mengajukan pendaftaran bantuan pembebasan dan keringanan UKT. Selain itu, jika seandainya semester genap tahun akademik 2020/2021 sudah mulai perkuliahan tatap muka bantuan pembebasan dan keringanan UKT akan tetap dilaksanakan.

Ratna Yenti, Mahasiswa Fakultas MIPA angkatan 2018 mengaku belum mengetahui perihal pengumuman pembebasan dan keringanan UKT Semester Genap 2020/2021 ini. Namun, dirinya menjelaskan adanya niatan untuk mendaftar lagi di semester depan. Melalui pesan singkat via Whatsapp, Ratna menceritakan pengalamannya mengajukan keringanan UKT pada semester lima sebelumnya.

“Saya kan lulus jalur mandiri, jadi untuk saat ini orang tua saya susah cari uang. Apalagi pandemi kan. Kemaren itu saya ajuin juga, awalnya enggak  bisa karena saya bukan jalur SNMPTN dan SBMPTN. Jadi pas di akhir itu ada keluar pengumuman lagi, kalau jalur mandiri bisa daftar juga. Dan Alhamdulillah saya lulus, bersyukur banget” tutur Ratna.

Tidak jauh berbeda dengan Ratna, Novia Mahasiswa Fakultas Pertanian angkatan 2016 menjelaskan bahwa pengumuman bantuan keringanan UKT tersebut sangat membantu di masa pandemi ini untuk sedikit meringankan beban orang tuanya. Pada semester sembilan ini, dirinya mengaku telah mendapatkan keringanan UKT dan berencana untuk mengajukan kembali di semester depan.

“Saya akan mencoba kembali. Namun, saya ingin mempertanyakan apakah seperti hal syarat semester lalu atau bagaimana, dan batas semester berapa yang diberikan keringanan,” ucap Novia. []

Editor: Cut Siti Raihan