Beranda Editorial Adakah Titik Terang LPJ BEM USK 2020?

[Editorial] Adakah Titik Terang LPJ BEM USK 2020?

BERBAGI
Ilustrasi. (Wendi Amiria/DETaK)

Redaksi | DETaK

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) merupakan hal yang krusial bagi suatu lembaga. Setiap akhir kepengurusan, LPJ wajib diserahkan sebagai bukti telah menjalankan program kerja yang sudah dicanangkan sejak awal. Universitas Syiah Kuala, dalam hal ini pihak Biro Kemahasiswaan memberikan tenggat waktu pengumpulan LPJ pada Organisasi Mahasiswa (Ormawa) USK hingga awal Januari 2021.

Namun, hal ini diduga tidak dilakukan oleh kepengurusan BEM 2020, masa kepengurusan yang telah habis sejak Desember 2020, tetapi LPJ masih belum diserahkan hingga tahun 2021. Kendati demikian, tenggat waktu yang diberikan oleh Biro Kemahasiswaan untuk Badan Eksekutif Mahasiswa ini diasumsikan berbeda dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pada umumnya, bahkan hal ini sudah terjadi berulang kali.

Iklan Souvenir DETaK

Berdasarkan rilis dan opini yang dikeluarkan oleh detakusk.com, BEM USK 2020 dinilai “bobrok” karena tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, yaitu menyerahkan LPJ kepengurusan organisasi kepada MPM USK. Hal ini sangat disayangkan, BEM yang dianggap sebagai wadah pembelajaran ternyata tidak mampu menepati janjinya untuk menyerahkan LPJ. Bahkan, pada Januari 2021 BEM USK yang sudah di ujung tombak masa jabatannya masih menyelenggarakan kegiatan “Lomba Videografi” yang terhitung sejak 7 s.d. 30 Januari 2021. Hal ini tentu saja menyalahi ketentuan yang berlaku di setiap organisasi.

Berbagai kejanggalan ini semestinya dapat menjadi pembelajaran untuk kepengurusan organisasi ke depan. LPJ yang masih belum menemukan titik terang ini mungkin akan menjadi tanda tanya mengenai  sah atau tidaknya kepengurusan baru tahun 2021 yang sudah dimulai dan dilantik pada Februari 2021.[]