Artikel | DETaK
Tugas akhir merupakan tahap akhir yang wajib ditempuh oleh mahasiswa untuk memperoleh gelar sarjana. Seiring dengan berkembangnya zaman, skripsi yang identik dengan tugas akhir pun tidak semata-mata hanya dijadikan sebagai jalan tunggal kelulusan mahasiswa. Melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) mahasiswa diberikan kebebasan dalam menuntut ilmu sehingga memberikan pilihan bagi mahasiswa untuk lulus dengan berbagai jalur selain skripsi.
Kebijakan baru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada tahun 2023 ini disambut oleh beberapa universitas yang mulai membuka jalur lulus bebas skripsi dengan syarat dan ketentuan berlaku. Salah satu jalur yang paling sering ditawarkan adalah publikasi jurnal. Publikasi jurnal merupakan cara yang banyak diadopsi oleh beberapa universitas termasuk Universitas Syiah Kuala (USK) yang tertera dalam Surat Edaran Rektor Nomor 4 Tahun 2024. Mahasiswa dapat menerbitkan artikelnya di jurnal Science and Technology Index (SINTA) maupun Internasional Bereputasi dapat dikonversi pengganti skripsi.
Meskipun skripsi dan jurnal sama-sama merupakan karya ilmiah. Akan tetapi, terdapat perbedaan lho.
Simak perbedaannya dibawah ini.
- Sistem penulisan
Jurnal ilmiah dan skripsi memiliki sistem penulisan yang berbeda. Skripsi ditulis sebagai satu paket laporan penelitian yang harus disampaikan secara menyeluruh dan lengkap. Penulisannya terdiri atas beberapa bagan yang menyesuaikan dengan ketentuan panduan penulisan skripsi di masing-masing fakultas.
Berbeda dari skripsi, materi penulisan jurnal ditulis secara ringkas, padat, dan juga jelas. Penulisan jurnal hanya terdiri dari beberapa bab yang membahas temuan kunci tanpa dilampirkan seluruh himpunan data dalam pengambilan data penelitian. Format penulisannya pun berbeda-beda tergantung ketentuan setiap jurnal. - Publikasi
Bentuk publikasi skripsi dapat dikatakan terbatas, hanya diperuntukkan kalangan tertentu saja. Contohnya seperti akses lewat perpustakaan universitas atau Electronic Theses and Dissertations (ETD) kampus. Sedangkan jurnal dapat
diakses banyak orang (gratis/berbayar). Jurnal ilmiah juga idealnya wajib memenuhi persyaratan administratif seperti memiliki International Standard Serial Number (IISN), diterbitkan berkala secara teratur, dan memuat artikel utama paling sedikit lima pada setiap penerbitannya. Sementara itu skripsi tidak harus memenuhi persyaratan administratif. - Sidang Ujian Akhir
Sidang skripsi merupakan bentuk ujian untuk mempertahankan hasil penelitian yang telah disusun ke dalam skripsi. Hasil penelitian yang sudah disusun pada bentuk skripsi oleh mahasiswa pada jenjang strata satu (S1) ini harus dipertahankan di depan dewan penguji yang memenuhi syarat penguji. Adapun jika dengan publikasi penelitian, menurut Surat Edaran Rektor Nomor 4 Tahun 2024 mahasiswa dapat bebas dari sidang skripsi karena telah mempublikasikan jurnal berakreditasi minimal SINTA 2 atau terindeks Scopus.

Dengan perubahan syarat kelulusan tidak hanya melalui skripsi namun juga dengan cara lainnya ini dapat meningkatkan fleksibilitas dan kreativitas mahasiswa dalam menujukkan kapasitasnya. Pilihan ini dapat memberi ruang bagi mahasiswa untuk memilih jalur kelulusan. Berdasarkan perbedaan diatas sudah terbayang mau pilih skripsi atau publikasi jurnal?
Penulis bernama Marini Koto, mahasiswi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.
Editor : Zarifah Amalia










