Marini Koto [AM] | DETaK
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan platform pelayanan publik berbasis media sosial yang melayani penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengadukan berbagai keluhan mengenai pelayanan publik, seperti kerusakan jalan, buruknya fasilitas publik, maupun kecurangan yang terjadi dalam pelayanan publik. Pengajuan laporan ini dapat dipilih dengan beberapa fitur pengaduan yang disediakan seperti fitur anonim, yaitu identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum. Kemudian, fitur rahasia, dengan fitur ini seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik. Terakhir, Tracking id nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Layanan yang dikelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini, dapat diakses melalui beberapa kanal pengaduan, seperti website www.lapor.go.id , SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Tri), Twitter di @lapor1708 serta aplikasi mobile dapat diunduh melalui Google Play (Android) dan di AppStore (IOS).
SPAN-LAPOR! dapat menjamin hak masyarakat, agar semua bentuk pengaduan dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang untuk menanganinya. Dengan tujuan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional dan sederhana, cepat, tepat, tuntas, serta terkoordinasi dengan baik demi tercapainya good government.
Layanan ini telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015 dan telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah Daerah yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk pemerintahan Aceh.[]
Dilansir dari https://www.lapor.go.id
Editor: Cut Siti Raihan