Beranda Artikel 6 Hal yang Tidak Batalkan Puasa

[DETaR] 6 Hal yang Tidak Batalkan Puasa

BERBAGI
Ilustrasi. (Adilla Desina Putri/DETaK)

Artikel | DETaK

Puasa merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, serta  perbuatan yang membatalkannya mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Menjaga keutamaan berpuasa selama bulan suci Ramadan adalah kewajiban bagi umat muslim. Akan tetapi, dalam halnya terkadang muncul keraguan seputar tindakan-tindakan tertentu yang dapat membatalkan puasa. 

Dalam Matan Safinatun Najah, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadrami telah menyebutkan 6 hal yang tidak membatalkan puasa.

Artinya, “Yang tidak membatalkan di antara yang sampai ke dalam rongga perut ada tujuh perkara: (1) sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut karena lupa; (2) sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut karena tidak tahu; (3) sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut karena dipaksa; (4) mengalirnya air liur bercampur sesuatu yang ada di sela-sela gigi, sementara orang yang mengalaminya tidak bisa memisahkan sesuatu tersebut karena sulit; (5) sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut berupa debu; (6) perkara yang masuk ke dalam rongga perut berupa butiran-butiran tepung, lalat terbang yang tiba-tiba masuk, dan sejenisnya.” (Nawawi, Kasyifatus Saja Syarhu Safinatun Najah, halaman 114).

Iklan Souvenir DETaK

Dari petikan diatas dapat diuraikan kembali bahwa ada enam (6) hal yang tidak membatalkan puasa:   

Pertama, Jika seseorang tidak sengaja menelan sesuatu sampai ke dalam rongga perut karena lupa baik itu makanan atau minuman, ini tidak akan membatalkan puasanya. Artinya, siapa pun yang melakukan itu, puasanya tetap dapat diteruskan sampai waktu berbuka.   

Bahkan, Rasulullah menyebut makanan yang lupa dimakan orang berpuasa sebagai hadiah dari Allah:  

Artinya, “Siapa saja yang lupa, sementara ia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya. Sebab, ia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Ahmad).    

Kedua, jika seseorang yang tidak sengaja menelan sesuatu karena tidak tahu. Meskipun ini jarang terjadi pada orang yang sudah berpengalaman dalam menjalankan puasa, situasi ini bisa terjadi pada orang-orang yang minim pengetahuan agama, seperti orang yang jauh dari para ulama atau orang yang baru masuk Islam. Contohnya menelan air saat berkumur, sementara ia melakukannya secara berlebihan.   

Ketiga, jika sesuatu yang masuk ke dalam perut karena dipaksa. Dalam kehidupannya situasi ini juga jarang terjadi namu dalam beberapa lingkungan, misalnya di depan atasan yang memiliki keyakinan berbeda dan kurang toleran, seorang pegawai mungkin merasa terpaksa untuk tidak melanjutkan puasanya. Jika dia menolak perintah tersebut, dia dapat menghadapi ancaman fisik atau bahkan kematian. Dengan demikian, jika masih memungkinkan untuk menolak atau menghindari paksaan tersebut, seseorang tidak diharuskan untuk membatalkan puasanya.

Keempat, mengalirnya air liur bercampur dengan kotoran di sela-sela gigi bisa terjadi karena lupa menyikat gigi atau kurangnya berkumur dengan benar. Jika masih memungkinkan untuk mengeluarkannya, maka kotoran tersebut harus dibuang. Namun, jika sulit dipisahkan, menelannya tidak membatalkan puasa. Hal yang sama juga berlaku untuk dahak dan ingus. Selama masih memungkinkan untuk mengeluarkannya, harus dikeluarkan. Namun jika sulit tidak masalah jika tertelan.

Kelima, jika seseorang yang sedang berpuasa secara tidak sengaja masuk sesuatu ke rongga perut berupa debu, butiran tepung, atau asap. Seorang yang berpuasa mungkin saja melewati jalanan berdebu. Sementara ia kesulitan menghindarinya, sehingga ada yang terhirup, maka hal itu tidak sampai batalkan puasa.    

Keenam, jika seseorang yang sedang berpuasa tanpa sengaja menelan lalat atau serangga lainnya ketika sedang mengendarai kendaraan roda dua tanpa helm, hal ini tidak akan membatalkan puasanya.

Dalam bentuk menjaga keberlangsungan ibadah puasa sangat penting bagi umat Muslim untuk memahami bahwa ada situasi tertentu di mana puasa tidak akan batal meskipun terjadi kejadian yang tidak terduga. Namun tetap diingat bahwa tindakan yang disengaja untuk membatalkan puasa tetap menjadi hal yang dilarang dan akan mengakibatkan batalnya ibadah tersebut. Dengan demikian pengetahuan akan hal-hal yang tidak membatalkan puasa menjadi penting bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan kepatuhan.

Penulis bernama Salsabira, mahasiswi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK). 

Editor: Aisya Syahira