Beranda Artikel Cambuk: Antara Sakit Fisik Dan Psikologis

Cambuk: Antara Sakit Fisik Dan Psikologis

BERBAGI
(Foto: Ist.)

Artikel | DETaK

Saat ini masyarakat Aceh sedang dihebohkan dengan aturan Gubernur yang memindahkan tempat hukuman cambuk dari depan umum ke dalam lapas. Ada sebagian masyarakat Aceh yang kecewa terhadap aturan tersebut sehingga beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak pemerintah agar mencabut aturan tersebut. Tujuan daripada cambuk tersebut untuk memberi hukuman kepada orang yang melanggar hukum syariat di Aceh, supaya mereka dapat efek jera sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum syariat di Aceh.

Sebelumnya, pelaksanaan cambuk dilakukan di depan umum supaya masyarakat dapat menyaksikan para pelanggar hukum dan dapat menjadikan sebuah pelajaran bagi masyarakat, agar tidak melakukan hal serupa. Hal senada juga diperkuatkan dalam Ilmu Psikologi yang menjelaskan pembelajaran tidak terbatas di sekolah, manusia belajar setiap hari selama hidup.

Iklan Souvenir DETaK

Menurut pandangan Behavioral, pembelajaran terjadi ketika pengalaman menyebabkan perubahan yang relatif permanen pada pengetahuan atau perilaku individu. Selain itu, cambuk di depan umum juga diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelanggar hukum terutama efek pada psikologis. Efek pada psikologis meliputi trauma, rasa malu bahkan mendapat label dari masyarakat sekitar. Selain efek psikologis, hukum cambuk juga memiliki efek pada fisik karena cambuk dilakukan dengan cara mengayunkan rotan ke tubuh bagian belakang pelanggar hukum, sehingga memberikan efek sakit kepada orang yang melanggar hukum. Kebiasaan efek sakit atau luka dari cambuk tersebut bisa sembuh dalam beberapa hari, dikarenakan alat yang digunakan untuk mencambuk tersebut adalah rotan.

Jika aturan gubernur tentang pemindahan cambuk dari depan umum ke dalam lapas, penulis berasumsi bahwa efek jera secara psikologis untuk para pelanggar sudah tidak ada dan penulis khawatir para pelanggar hukum syariat di Aceh bertambah, sebab para pelanggar hanya mendapat hukuman secara fisik tetapi tidak secara psikologis.

Akan tetapi, penulis mengharapkan kepada Gubernur Aceh agar dapat mensosialisasikan atau menjelaskan bagaimana tata cara hukuman cambuk di dalam lapas supaya masyarakat tidak ada kesalahpahaman. []

Penulis merupakan Samsul Bahri, salah satu mahasiswa jurusan Psikologi Fakultas Kedokteran Unsyiah angkatan 2014.

Editor: Maisyarah Rita