Opini | DETaK
Jagat maya sempat dihebohkan oleh kabar dari Sumatera Utara mengenai bayi berusia delapan bulan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah atau pamannya sendiri. Kasus ini kembali membuka mata kita terhadap kenyataan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi bahkan pada mereka yang belum mampu melindungi dirinya sendiri. Di luar kasus-kasus yang menjadi sorotan publik, masih ada kemungkinan banyak kejadian serupa yang luput dari sorotan publik.
Menurut Kemen PPA kekerasan seksual pada anak mencapai hingga 12.338 kasus terhitung sejak tahun 2025. Dalam banyak kasus pelaku biasanya memiliki posisi yang lebih kuat, baik dari segi usia, psikologis, maupun sosial daripada anak. Lalu, bagaimana pelaku kekerasan seksual dapat melakukan aksinya dengan mudah? Komisioner Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengatakan salah satu cara pelaku adalah dengan grooming yaitu proses manipulasi yang dilakukan dengan mendekati korban secara perlahan untuk membangun kedekatan emosional dengan anak.

Ironisnya, perempuan masih tetap dibenahi tanggung jawab untuk menjaga diri melalui cara berpakaian dan membatasi aktivitasnya demi menghindari kekerasan seksual. Namun, jika kejadiannya seperti bayi tersebut, dimana korbannya bahkan belum mampu menentukan pilihan hidupnya sendiri, masih pantaskah pakaian dikaitkan dalam masalah tersebut? Bukankah kekerasan seksual bukan hanya soal pakaian, melainkan juga berkaitan dengan perilaku pelaku dan bagaimana masyarakat memandang persoalan ini?
Sejak dulu, pemikiran “Jagalah anak perempuanmu” seolah telah tertanam di masyarakat. Lalu, mengapa tanggung jawab untuk menghindari kekerasan seksual seakan selalu dibebankan kepada perempuan? Bukankah semestinya anak laki-laki juga perlu dididik sejak dini agar memiliki empati, menghormati orang lain, dan memahami batasannya dalam berinteraksi? Pola pikir yang telah mengakar tentu tidak akan berubah dalam sekejap. Namun, perubahan dapat dimulai secara bertahap melalui langkah-langkah sederhana, salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Lalu, mengapa pelaku kekerasan seksual masih dapat dengan bebas melakukan aksinya? Walaupun penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di Indonesia telah mengalami perkembangan, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan dan belum sepenuhnya konsisten. Selain itu, rasa takut dan tekanan psikologis yang dialami korban dapat membuat mereka kesulitan untuk berbicara, melaporkan kejadian, atau mengungkapkan apa yang dialami. Lantas, bagaimana dengan bayi yang bahkan belum mampu berbicara untuk mengungkapkan apa yang dialaminya, apalagi memahami situasi yang sedang terjadi? Rumah yang seharusnya menjadi tempat yang aman justru berubah menjadi tempat yang menakutkan bagi para korban. Dalam kondisi tersebut, korban mungkin berusaha mencari rasa aman dan ketenangan di tempat lain. Pilihan lingkungan korban terkadang mungkin tidak dipahami atau dinilai negatif oleh orang-orang di sekitarnya. Pada dasarnya, korban membutuhkan lingkungan yang tidak menghakimi, menerima dirinya, dan memberikan rasa aman untuk memulihkan diri. Korban kekerasan seksual cenderung memiliki perubahan emosi yang signifikan, sehingga terkadang dapat mengganggu orang-orang di sekitarnya, maka lingkungan yang dapat menerima dirinya menjadi tempat yang aman untuk ‘pulang.’
Pandangan masyarakat juga menjadi sebab mengapa pelaku dapat dengan bebas melakukan aksinya. Umumnya, kesalahan ditumpahkan sepenuhnya kepada perempuan, bahkan pada kejadian yang bukan menjadi kesalahannya. Setelahnya laki-laki dapat dengan bebas pergi kemanapun yang mereka inginkan, sementara perempuan berjalan sambil membawa label sebagai aib dan rasa malu seumur hidupnya. Lantas, bagaimana jika korban kekerasan seksual adalah anak-anak dibawah umur? Tentunya, label seperti itu akan terus dibawa oleh mereka, bukan? Ketakutan yang dimiliki oleh anak biasanya jauh lebih besar daripada ketakutan akibat trauma yang dimiliki oleh orang dewasa.
Apa dampak kekerasan seksual terhadap anak? Dampaknya dapat berupa trauma, kecemasan dan depresi, fobia, kehilangan keterampilan perkembangan, bahkan berpotensi memengaruhi perilaku anak di kemudian hari. Ketakutan yang terus tumbuh dan tidak ditangani dapat mengganggu kondisi psikologis korban, sehingga mereka merasa cemas, gelisah, dan menjadi lebih waspada terhadap berbagai hal. Oleh karena itu, jika melihat tanda-tanda yang mengarah pada kemungkinan kekerasan seksual pada anak, seperti perubahan perilaku, emosi, dan kondisi psikologis, anak perlu segera mendapatkan pendampingan dari tenaga profesional, seperti psikolog klinis atau psikiater. Jika tidak mendapatkan pendampingan yang tepat, pengalaman tersebut dapat memengaruhi cara anak memandang dirinya sendiri, orang lain, dan hubungan di sekitarnya.
Setelah mengedukasi anak laki-laki tentang batasan yang harus dimiliki, edukasi kepada anak perempuan tetap harus dilakukan. Bagaimana caranya? Dengan mengajarkan anak untuk mewaspadai tindakan-tindakan mencurigakan, bahkan dari seseorang yang dikenal, serta mengenali bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Edukasi seperti ini biasanya jarang dilakukan oleh orang tua karena dianggap akan dipahami anak seiring bertambahnya usia. Lalu, yang terakhir, mengajarkan anak apa yang harus dilakukan jika ada orang yang menyentuhnya dengan cara yang tidak pantas. Oleh karena itu, teknik bela diri dasar dianggap perlu diajarkan oleh orang tua sejak anak masih kecil. Namun, jika kasusnya seperti kasus bayi tersebut, bagaimana cara menghindarinya? Orang tua diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar, karena siapa pun dapat menjadi pelaku. Orang tua juga perlu lebih waspada terhadap orang-orang yang berinteraksi dengan bayi.
Pada akhirnya, kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab korban untuk menghindarinya, melainkan tanggung jawab bersama untuk mencegahnya. Orang tua dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengubah pola pikir, baik terhadap korban maupun pelaku. Sudah saatnya berhenti mengajarkan anak perempuan untuk merasa takut dan mulai menanamkan pemahaman bahwa setiap orang tidak boleh menyakiti orang lain. Sebab, setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan tidak seharusnya merasa malu atas kesalahan yang bukan dilakukannya.
Penulis bernama Qatrunnada, Mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Musfirah










