Beranda Opini Karhutla Kalimantan Berulang, Kenapa Baru Bertindak Saat Api Datang?

Karhutla Kalimantan Berulang, Kenapa Baru Bertindak Saat Api Datang?

BERBAGI
Ilustrasi. (Naisya Alina/DETaK)

Opini | DETaK

Setiap musim kemarau datang, masyarakat kembali dihadapkan pada persoalan yang sebenarnya sudah tidak asing lagi, yaitu kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Asap mulai menyelimuti sejumlah wilayah, kualitas udara menurun, aktivitas masyarakat terganggu, bahkan dampaknya dapat dirasakan hingga negara tetangga.

Karhutla di Kalimantan kembali menjadi perhatian setelah kebakaran meluas di sejumlah wilayah dan menyebabkan berbagai aktivitas masyarakat ikut terdampak. Kondisi ini seharusnya menjadi pengingat bahwa karhutla bukan lagi persoalan yang bisa dianggap sebagai kejadian musiman biasa.

Iklan Souvenir DETaK

Kebakaran hutan memang dapat dipengaruhi oleh kondisi alam. Tahun ini, kondisi kering yang diperparah oleh fenomena El NiƱo membuat hutan dan lahan, terutama lahan gambut, menjadi lebih mudah terbakar. Cuaca panas dan angin juga dapat membuat api yang awalnya kecil menyebar dengan cepat. Namun, kondisi tersebut bukan berarti alam menjadi satu-satunya penyebab karhutla. Faktor manusia masih menjadi salah satu pemicu utama munculnya api. Aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian, hingga penggunaan api di kawasan yang kering dapat berubah menjadi bencana ketika tidak dikendalikan.

Di satu sisi, pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi karhutla. Pemadaman dilakukan melalui jalur darat maupun udara, patroli diperkuat, masyarakat diberikan edukasi, dan aparat juga melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab. Baru-baru ini, pemerintah bahkan memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan yang areal kelolanya terbakar dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare. Salah satu perusahaan mendapatkan sanksi pembekuan izin karena kebakaran di wilayahnya dinilai luas dan terjadi berulang.

Langkah tersebut tentu patut diapresiasi. Penegakan hukum penting agar perusahaan maupun pihak lain tidak menganggap kebakaran sebagai sesuatu yang bisa dibiarkan begitu saja. Karhutla bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga membawa dampak langsung kepada masyarakat. Ketika asap menyebar, kesehatan terganggu, kegiatan sekolah dapat terhenti, transportasi mengalami hambatan, dan aktivitas ekonomi ikut terkena dampaknya.

Namun, pemberian sanksi setelah kebakaran terjadi seharusnya tidak menjadi akhir dari persoalan. Justru muncul pertanyaan yang lebih besar: mengapa kita selalu menunggu kebakaran terjadi sebelum bertindak serius?

Selama ini, perhatian sering kali baru meningkat ketika api sudah meluas dan asap mulai mengganggu masyarakat. Ketika kondisi sudah memburuk, pemerintah mengerahkan banyak personel, kendaraan, helikopter, dan berbagai peralatan untuk memadamkan api. Setelah api berhasil dikendalikan, perhatian masyarakat perlahan kembali berkurang. Kemudian, ketika musim kemarau berikutnya datang, persoalan yang sama kembali muncul.

Pola seperti ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla masih terlalu sering bersifat reaktif. Kita sibuk memadamkan api ketika seharusnya jauh lebih banyak perhatian diberikan untuk mencegah api muncul sejak awal. Pemerintah sendiri menyebut bahwa sebagian besar karhutla berkaitan dengan aktivitas manusia dan bukan semata-mata bencana alam. Artinya, sebenarnya ada ruang yang cukup besar untuk melakukan pencegahan.

Hal yang juga perlu diperhatikan adalah kondisi lahan gambut. Ketika lahan gambut kehilangan kelembapan, api tidak hanya menyebar di permukaan, tetapi dapat merambat hingga ke bawah tanah sehingga jauh lebih sulit untuk dipadamkan. Dalam kondisi seperti ini, membiarkan lahan menjadi kering tanpa pengawasan yang cukup sama saja dengan meningkatkan risiko munculnya kebakaran yang lebih besar.

Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dengan memasang papan larangan membakar atau memberikan imbauan kepada masyarakat. Edukasi memang penting, tetapi harus disertai dengan pengawasan dan solusi yang nyata. Masyarakat yang membutuhkan lahan untuk bertani juga perlu diberikan pengetahuan dan cara membuka lahan yang lebih aman. Pada saat yang sama, perusahaan yang memiliki izin untuk mengelola kawasan harus benar-benar bertanggung jawab terhadap kondisi wilayah yang berada di bawah pengawasannya.

Jika ditemukan perusahaan yang tidak mampu mencegah kebakaran di wilayahnya, sanksi harus benar-benar memberikan efek jera. Jangan sampai sanksi hanya berhenti sebagai formalitas yang kemudian dilupakan setelah pemberitaan mereda. Perusahaan harus diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dan memperbaiki sistem pencegahan kebakaran. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, sanksi yang lebih berat harus diberikan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin apabila kewajiban yang diberikan tidak dipenuhi.

Persoalan karhutla juga tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya. Kebiasaan sederhana seperti membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan api yang belum benar-benar padam dapat menjadi masalah besar ketika dilakukan di wilayah yang sangat kering. Kesadaran bahwa satu sumber api kecil dapat menyebabkan kebakaran luas harus dibangun sejak tingkat masyarakat.

Dampak karhutla bahkan tidak berhenti di wilayah tempat kebakaran terjadi. Kabut asap dapat bergerak melintasi wilayah lain hingga melewati batas negara. Dalam kejadian terbaru, asap dari kebakaran di Indonesia bahkan berdampak ke Malaysia dan menyebabkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sana. Sejumlah sekolah di Malaysia juga sempat terdampak oleh kondisi asap.

Hal tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan Indonesia. Ketika asap sudah melewati batas negara, persoalan ini juga menyangkut hubungan Indonesia dengan negara tetangga. Karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Indonesia perlu menunjukkan bahwa negara mampu mengendalikan persoalan lingkungan di wilayahnya sendiri dan tidak membiarkan masyarakat negara lain ikut menanggung dampaknya.

Pada akhirnya, karhutla Kalimantan seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak. Kita tidak bisa terus menganggap kebakaran sebagai sesuatu yang pasti terjadi setiap musim kemarau. Kalau setiap tahun persoalan yang sama terus berulang, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya siapa yang menyalakan api, tetapi juga mengapa sistem pencegahan kita masih belum mampu menghentikannya.

Memadamkan api memang penting, tetapi mencegah api muncul jauh lebih penting. Penegakan hukum juga diperlukan, tetapi penegakan hukum seharusnya berjalan bersama dengan pengawasan, edukasi, pemulihan lingkungan, dan pengelolaan lahan yang lebih baik.

Kalimantan tidak seharusnya terus dikenal sebagai wilayah yang kembali terbakar setiap musim kemarau. Hutan dan lahan di sana bukan hanya sekumpulan pohon atau tanah kosong, tetapi bagian dari kehidupan masyarakat, habitat berbagai makhluk hidup, serta lingkungan yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, jangan tunggu asap memenuhi udara untuk mulai peduli. Jangan tunggu sekolah diliburkan, masyarakat jatuh sakit, atau negara tetangga mulai mengeluh, baru kemudian kita bergerak. Karhutla bukan sekadar api yang harus dipadamkan, tetapi masalah yang harus dicegah sejak dari sumbernya. Kalau kita benar-benar ingin karhutla berhenti menjadi drama yang berulang setiap tahun, maka tindakan paling penting bukan hanya datang ketika api sudah membesar, tetapi hadir sebelum api itu muncul.

Penulis bernama Mauliza Araska, Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Kamilina Junita Damanik