Zikni Anggela & Zarifah Amalia | DETaK
Darussalam— Kasus dugaan pelanggaran privasi mahasiswa kembali mencuat di lingkungan kampus setelah percakapan pribadi seorang mahasiswa tersebar tanpa persetujuannya. Korban yang merupakan mahasiswa Bimbingan Konseling (BK) Fakultas Keguruan dan Pendidikan (FKIP) kini dilaporkan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak kepolisian terkait UU ITE.
Peristiwa ini diduga terjadi saat pertemuan antara korban dan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) berinisial FJ di Warkop Embassy Prada. Pertemuan tersebut disebut membahas informasi terkait pemasangan spanduk bernada kritik terhadap Bupati Aceh Tenggara.
Haikal Sufri, mahasiswa Bimbingan Konseling sekaligus teman korban, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat korban meninggalkan ponselnya di atas meja ketika pergi ke kamar mandi. Dari keterangan yang ia peroleh, momen tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengakses isi ponsel tanpa izin.

“Saat korban ke WC dan meninggalkan ponselnya di atas meja, pelaku mengambil HP korban, membuka chat, lalu screenshot dan mengirimkannya ke dirinya sendiri,” ujar Haikal.
Ia menjelaskan bahwa percakapan korban dengan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Tenggara (IPMAT) Banda Aceh diambil melalui tangkapan layar, kemudian dikirim ke akun pribadi pelaku dan dihapus dari perangkat korban untuk menghilangkan jejak.
Haikal mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Ia mengetahui kronologi tersebut setelah melakukan klarifikasi langsung dengan korban. Dari keterangan korban, percakapan tersebut tersebar tanpa sepengetahuan dan tidak pernah dikirim oleh korban kepada pihak lain.
Dalam klarifikasi lanjutan, Haikal juga menyebut bahwa pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku sendiri bahwa dia yang screenshot dari HP korban, kirim ke dirinya, dan hapus jejaknya,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami tekanan psikologis karena khawatir dianggap sebagai penghianat dalam pergerakan mahasiswa. Selain itu, korban juga merasa dirugikan karena privasinya diakses tanpa izin serta nama baiknya terdampak akibat penyebaran percakapan tersebut.
Sejauh ini, Haikal mengatakan belum melihat adanya respons yang jelas dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP terkait kasus ini. Ia berharap proses hukum dan etik dapat berjalan agar menjadi pembelajaran bagi mahasiswa.
“Saya berharap kasus ini bisa sampai ke meja hijau agar jadi pelajaran bagi semua mahasiswa,” ujarnya.[*]
Editor: Fathimah Az Zahra

![[Lensa] Ratusan Buruh Peringati May Day 2026 di Taman Sari Banda Aceh](https://detakusk.com/wp-content/uploads/2026/05/Foto-1-238x178.jpeg)








