Artikel | DETaK
Shalat tarawih merupakan salah satu ibadah yang biasa dilakukan oleh umat islam selama bulan ramadhan. Ibadah ini memiliki keutamaan yang besar serta menjadi salah satu tradisi yang telah berlangsung sejak masa Rasulullah. Namun, masih ada beberapa perdebatan dalam pelaksanaan tarawih ini, seperti perdebatan jumlah rakaatnya, cara pelaksanaanya, hingga hukum yang menyertai pelaksanaan tarawih ini. Dalam artikel ini membahas lebih jelas tentang perbedaan pada jumlah rakaat.
SEJARAH DAN DASAR HUKUM SHALAT TARAWIH

Dikutip dari Detik.com shalat tarawih merupakan ibadah sunnah yang dikerjakan pada malam hari selama bulan Ramadhan. Ibadah ini juga disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang isinya mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah di mesjid selama beberapa malam, tetapi kemudian meninggalkan pelaksanaan tarawih karena khawatir akan diwajibkan bagi umatnya. Setelah Rasulullah wafat, pelaksanaan tarawih kembali dilaksanakan pada masa khalifah Umar bin Khatab, pelaksanaan shalat tarawih dilakukan secara berjamaah dengan jumlah rakaat tertentu.
PERBEDAAN MENGENAI JUMLAH RAKAAT
Salah satu perdebatan yang paling sering muncul dalam pelaksanaan shalat tarawih adalah mengenai jumlah rakaat dalam pelaksanaannya. Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan shalat tarawih sebanyak 36 raka’at, ada yang berpendapat sebanyak 20 raka’at, serta ada juga yang berpendapat pelaksanaanya sebanyak 8 raka’at.
Perdebatan ini muncul karena diriwayatkan Rasulullah melaksanakan shalat malamnya dengan hitungan ganjil, seperti 11 raka’at, 13 raka’at, 5 raka’at, dan 9 raka’at, dimana hitungan bilangan ganjil menandakannya ada shalat witir sebagai penutup.
Dikutip dari artikel jurnal karya Saleh, Firdaus, dan Bahar (2024) menjelaskan bahwa perkembangan jumlah rakaat shalat tarawih telah mengalami berbagai perubahan sejak zaman para sahabat. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, shalat malam di bulan Ramadan dijadikan satu rakaat dengan satu imam, awalnya mengikuti kebiasaan Nabi Muhammad SAW, yakni 11 atau 13 rakaat dengan witir. Namun, karena durasi shalat yang panjang dan bacaan yang berat, format ini kemudian mengalami perubahan menjadi 23 rakaat beserta witir dengan bacaan surah yang pendek.
Seiring berjalannya waktu, bacaan diringankan dan jumlah rakaat bertambah menjadi 18 rakaat, kemudian 23 rakaat dengan witir. Format ini menjadi kebiasaan yang banyak diikuti. Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, waktu istirahat diatur setiap empat rakaat. Di Masjidil Haram, waktu istirahat sering digunakan untuk tawaf, sehingga pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, jumlah rakaat ditambah menjadi 36 rakaat sehingga mereka yang tidak dapat tawaf tetap mendapat prioritas yang sama.
Perbedaan jumlah rakaat ini masih terus berlanjut dalam praktik di berbagai daerah, mayoritas mengikuti 20 rakaat shalat tarawih ditambah 3 rakaat shalat witir, sedangkan di Madinah berkembang menjadi 36 rakaat sesuai dengan pendapat mazhab Maliki.
Masih dikutip dari sumber yang sama, perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tata cara shalat tarawih adalah terkait dengan jumlah rakaat sebelum salam. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat tarawih sebaiknya dikerjakan dengan format empat rakaat satu salam, namun jika dikerjakan dua rakaat satu salam, maka masih boleh. Pendapat ini dianut oleh sebagian ahli hadis dan lazim dilakukan di kalangan Muhammadiyah dan Persis.
Di sisi lain, ada ulama yang berpendapat bahwa shalat tarawih hanya sah jika dikerjakan dengan dua rakaat satu salam, sebagaimana yang dipegang oleh para fuqaha Hijaz dan Irak, termasuk mazhab Syafi’i. Pendapat lain menyatakan bahwa meskipun dua rakaat satu salam lebih utama, namun jika dikerjakan empat rakaat satu salam, maka tetap sah, tetapi hukumnya makruh, sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Hambali.
Pendapat lain memperbolehkan variasi dalam salam, baik setelah dua, empat, enam, atau delapan rakaat, asalkan ada tasyahud duduk setiap dua rakaat, sebagaimana pendapat Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani, Zufar, dan beberapa ulama dari madzhab Hanafi. Sementara itu, sebagian ulama dari madzhab Hanafi, seperti Abu Hanifah dan Abu Yusuf, berpendapat bahwa shalat tersebut tetap sah meskipun tidak ada tasyahud duduk setiap dua rakaat.
Meskipun terdapat perbedaan mengenai format pelaksanaannya, para ulama sepakat bahwa shalat tarawih merupakan ibadah sunah yang dianjurkan. Semua pihak juga mengakui sahnya shalat tarawih dengan dua rakaat dan satu salam, sedangkan perbedaan muncul dari cara memahami berbagai hadis mengenai praktik shalat malam Nabi.
Saleh, Z., & Firdaus, M. B. (2024). Tinjauan Sejarah dan Studi Metode Ijtihad Ulama Mengenai Salat Tarawih. Jurnal AL-AHKAM, 15(1).
Penulis bernama Raisa Amanda, mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala.
Editor : Sara Salsabila










