Opini | Detak
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan alam yang melimpah. Dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia mencapai 200 ribu triliun rupiah, yang terbagi ke dalam berbagai golongan SDA, mulai dari yang terbarukan hingga yang tidak dapat diperbarui. Meskipun demikian, Indonesia masih menghadapi isu lingkungan dan krisis wilayah yang semakin buruk. Pemerintah sebagai pihak yang memiliki wewenang utama diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini. Salah satu upaya penyelesaian adalah dengan membentuk peraturan atau regulasi yang dapat menekan permasalahan tersebut agar tidak semakin agresif dan merugikan.
Kurang dari dua bulan sebelum mengakhiri masa jabatannya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang cukup kontroversional. Kebijakan itu terkait izin ekspor pasir laut melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan kebijakan presiden era Megawati yang sebelumnya, yaitu peraturan yang melarang ekspor pasir laut sejak 2003 melalui surat keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang penghentian sementara ekspor pasir laut.

Regulasi ini menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan mengingat isu lingkungan yang tengah dihadapi oleh Indonesia semakin serius. Presiden justru berdalih dan mengatakan bahwa jika kegiatan ekspor tersebut bukanlah pasir laut melainkan sedimen laut, yang bentuknya sama berupa campuran tanah dan air. Statement ini seperti upaya untuk membodohi masyarakat, padahal pasir terbentuk saat batuan pecah akibat pelapukan dan erosi selama ribuan tahun, sedangkan sedimen sendiri adalah pecahan-pecahan material yang umumnya terdiri atas uraian batu-batuan secara fisis dan kimia. Dapat dikatakan bahwa pasir juga bagian dari sedimen karena terbentuk dengan proses yang sama.
Kebijakan ini justru memperparah isu lingkungan yang tengah terjadi bahkan menyebabkan krisis wilayah. Tantangan dalam melaksanakan kebijakan ini sangat nyata dimana pertambangan pasir laut justru akan berdampak negatif kepada ekosistem perairan dan lingkungan terutama kepada masyarakat yang tinggal di pesisir dan bermata pencaharian nelayan, kebijakan ini mengancam profesi mereka dimana akan terjadi penurunan jumlah tangkapan ikan yang diakibatkan oleh erosi pantai sehingga menyebabkan perubahan aliran arus setelah pengambilan pasir.
Tidak hanya itu, pengambilan pasir laut juga dapat merusak habitat bawah laut seperti terumbu karang yang berfungsi sebagai tempat berkembang biak dan berlindung bagi banyak spesies ikan. Jika kebijakan ini diterapkan, maka jumlah populasi ikan juga akan berkurang dan keanekaragaman hayati bawah laut akan terancam. Ketika suatu kebijakan menyebabkan cost lingkungan, maka keuntungan dari kebijakan tersebut tidak akan sebanding dengan kerugian dan kerusakan lingkungan yang akan dihadapi kedepan. Kebijakan ini memicu tenggelam nya pulau bahkan akan memperparah penurunan muka tanah yang dihadapi oleh sebagian warga Jakarta. Ditandai dengan banjir rob terbesar yang pernah melanda DKI yang merendam 20 titik pada 2007 yang disebabkan oleh penurunan muka tanah ketimbang lautan.
Pakar Geologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Heri Andreas menyatakan kenaikan air laut terus terjadi hingga mencapai 6 mm-1 cm pertahun, data ini didapatkan berdasarkan pengukuran satelit altimetri selama 20 tahun. Membuka kebijakan ekspor pasir ini justru akan mempercepat tenggalamnya Jakarta. Selain degradasi tadi, penurunan kualitas air juga akan dirasakan oleh masyarakat, rusaknya hutan bakau, memperparah abrasi pantai, dan penyusutan area pantai. Semua isu lingkungan tadi akan berdampak langsung kepada masyrakat umum, terutama mereka yang tinggal dipesisir dan berprofesi sebagai nelayan. Kebijakan ekspor pasir ini sendiri juga meraup keuntungan ekonomi yang cenderung lebih kecil daripada pengeluaran yang harus dikeluarkan saat menjalankan kebijakannya.
Dalam skala global kita dapat melihat, yang menjadi konsumen terbesar ekspor pasir Indonesia adalah singapura yang merujuk pada proyek reklamasi lahannya. Tahun 2002, Indonesia melakukan pengiriman pasir rata-rata lebih dari 53 juta ton pertahun antara 1997-2002, pasir yang diambil dari gugusan pulau dikepulauan Riau. Singapura memiliki proyek reklamasi berupa pembangunan pelabuhan Tuas yang dirancang menjadi pelabuhan peti kemas terbesar di dunia. Proyek ini mendorong angka ekspor pasir laut yang semakin tinggi dari pesisir Indonesia. Bukankah ini akan menjadi simbiosis parasitisme secara tidak langsung? Ketika lingkungan harus dikorbankan dengan keuntungan ekonomi yang tidak sebanding dengan itu, dan memajukan bangsa lain disaat bangsa kita masih harus merangkak menuju negara maju.
Saat negara kita tengah berhadapan dengan isu lingkungan, yang mana Jakarta mengalami penurunan muka tanah yang dapat dilihat dengan sangat nyata. Harusnya pemerintah memberikan konsentrasi penuh terhadap permasalahan ini dengan membuat kebijakan yang justru menyelamatkan atau mengurangi permasalahan yang tengah dihadapi oleh bangsa ini. Boleh saja kebijakan ini dilakukan tapi bukan untuk dijual keluar dan menguntungkan pihak asing, tapi melanjutkan proyek reklamasi negara sendiri dan menyelamatkan Jakarta dari isu tenggelam. Menimbun daerah sendiri agar mengurangi dampak abrasi.
Selain masalah lingkungan, lemahnya pengawasan dan kontrol dari pemerintah terhadap perusahaan yang melakukan ekspor pasir laut sering kali membuka celah untuk eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, yang bahkan melibatkan oknum pejabat. Hal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memperburuk kondisi lingkungan. Kebijakan ekspor ini juga tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial, di mana keuntungan yang dihasilkan sering kali tidak terdistribusi secara merata. Masyarakat tidak merasakan langsung manfaat dari kebijakan ini, bahkan dalam jumlah yang kecil.
Ekspor pasir laut yang hanya dikelola oleh negara dan perusahaan terkait, membuat sebagian besar rakyat Indonesia tidak merasakan dampaknya. Sebagai negara berdaulat dan demokratis, kebijakan yang diambil seharusnya memberikan manfaat bagi semua lapisan masyarakat, bukan hanya sebagian kecil. Di tengah permasalahan yang kompleks, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan sosial yang merata dan berkelanjutan.
Penulis adalah Rifza Maghfirah, Mahasiswi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala. Ia juga merupakan salah satu anggota magang UKM Pers DETaK USK.
Editor : Zarifah Amalia










