Rani Mauizzah | DETaK
Darussalam – Pinjaman online (pinjol) bukanlah kata asing yang jarang terdengar, perkembangan teknologi yang pesat membuat situs-situs pinjol sangat mudah dibuat. Pinjol dapat ditemukan dengan mudah menggunakan aplikasi, web atau tawaran melalui SMS.
Tingkat literasi yang rendah, kebutuhan yang mendesak, serta ketertarikan agar kebutuhan konsumtif yang ingin dipuaskan membuat masyarakat tertarik untuk melakukan pinjaman online.
Faira Zhafirah, mahasiswa Jurusan Arsitektur USK menyebutkan bahwa pinjol terdengar mengerikan karena bisa saja data-data pribadi disalahgunakan. Selain itu, ia juga menyebutkan jika ingin memenuhi suatu kebutuhan jangan berhubungan dengan pinjol.
“Kalo ada hutang atau mau beli sesuatu pokoknya yang berhubungan dengan materil, mending cari kerja yang halal. Gak apa kekumpulnya lama yang penting gak kelilit pinjol,” ucap Faira.
Salah satu penyebab terjadinya penipuan adalah karena peminjam tidak mengetahui perbedaan antara pinjaman online legal dan yang illegal. Yang membedakan keduanya adalah perizinan pengolalaan perusahaan tersebut. Pinjaman online legal telah terdaftar dan di dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang illegal tidak jelas asal-usulnya dan tidak memilki kantor yang resmi.
“Menurut aku buat mahasiswa-mahasiswa yang sedang dalam pendidikan, jangan deh terlibat pinjol-pinjol tu. Ibaratnya gini kalau kita melakukan pinjol buat selesain masalah yang satu kemungkinan munculnya masalah kedua itu ada, ya itu tadi, adanya bunga. Ya iya masalah yang satu kelar, tapi munculin masalah lagi, ya kan gak kelar-kelar,” kata Rika Harnita Siregar, mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi USK.
Pinjol berbahaya untuk mahasiswa yang belum memiliki pendapatan pribadi. Sebab dapat menimbulkan masalah untuk diri sendiri.
“Maraknya pinjol ilegal ini berbahaya bagi kita karena dampaknya dapat menimbulkan kejahatan. Kalaupun terpaksa harus melakukan pinjol, pilih yang legal, yang ada izin OJK,” kata Faira.
Sama halnya dengan Faira, Rika juga menyebutkan dampak dari pinjol adalah kejahatan. Ia menegasnya pinjol-pinjol ilegal ini harus segera diberantas dengan berbagai cara.
“Maraknya pinjol saat ini cenderung berdampak terhadap kejahatan. Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Menurut saya perlunya upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,” tutup Rika.[]
Editor: Indah Latifa