Rossdita Amallya [AM] | DETaK
Darussalam – Berdasarkan data dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) kasus pelecehan seksual terhadap perempuan mengalami peningkatan drastis sejak Januari hingga Juli 2021 terutama di lingkungan perguruan tinggi. Jumlah kasus pelecehan kasus meningkat sebanyak 2.500 kasus sehingga telah melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus. Hal ini memicu kecemasan terutama kepada para mahasiswi.
“Saya sangat marah, sedih, dan kecewa karena harusnya kampus yang menjadi tempat kita menuntut ilmu malah menjadi tempat yang semengecewakan itu,” ungkap Helen Sonia Herman salah satu mahasiswi dari Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan USK.
Helen juga mengungkapkan bahwa ia merasa was-was di lingkungan kampus dan juga lebih berhati-hati untuk melindungi dirinya.
“Kasus pelecehan seksual ini membuat kami sebagai mahasiswa merasa harus ekstra berhati-hati untuk melindungi diri kami,” ujarnya.
Selain Helen, Marini Koto salah satu mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USK juga mengungkapkan kegelisahannya terhadap hal ini.
“Jika dilihat dari kasus pelecehan seksual sebulan ke belakangan ini di mana mayoritas korbannya adalah perempuan, saya pribadi merasa gelisah akan hal ini. Rasanya tidak ada ruang aman bagi perempuan, baik di ruang publik, bahkan di sekolah, kampus dan pesantren yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu,” tuturnya.
Marini menambahkan harapannya terkait pihak berwenang agar lebih serius dalam menangani kasus ini dan tidak mendiskriminasi korban serta memberi hukuman yang setimpal pada pelaku.
“Saya berharap agar pemerintah dan lembaga terkait lebih serius dan terbuka dan tidak mendiskriminasi korban ketika korban melapor agar para korban mendapat keadilan dan perlindungan yang pantas ia dapatkan, serta memberi hukuman yang setimpal bagi pelaku agar kejadian ini tidak terulangi lagi,” pungkasnya. []
Editor: Hijratun Hasanah