Beranda Terhangat Dikenakan UU ITE, Direktur LBH Banda Aceh: Grup Itu Ruang Privat

Dikenakan UU ITE, Direktur LBH Banda Aceh: Grup Itu Ruang Privat

BERBAGI
Saiful Mahdi saat akan diperiksa di Kantor Polresta Banda Aceh. (Herry | DETaK)

Herry Anugerah | DETaK

Banda Aceh– Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul mengatakan bahwa ruang lingkup grup adalah ruang privat. Hal tersebut ia sampaikan kepada pewarta DETaK Unsyiah di Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh pada Senin, 2 September 2019.

“Berdasarkan kasus yang di Surabaya, hakim menerima keterangan ahli bahwa ruang lingkup grup itu bukan ruang publik, tapi ruang privat. Apalagi punya code of conduct sendiri. Nah setahu saya grup Unsyiah itu ada code of conduct, apa yang didiskusikan ini tidak boleh keluar dari grup,” katanya.

Iklan Souvenir DETaK

Ia sangat menyayangkan dan mengagumi keputusan Saiful Mahdi yang tidak melaporkan penyebar informasi.

“Kagum bahwa kita tidak punya dendam dengan siapa-siapa. Kita sedang berjuang tentang kebebasan akademik dan nilai-nilai untuk mencari kebenaran,” tegasnya.

Baca jugaDosen Statistika, Saiful Mahdi Hadiri Pemeriksaan Ketiga di Polresta Banda Aceh

Ia meyakini bahwa upaya hukum dan pembelaan akan dimaksimalkan di Pengadilan, sehingga kajian tersebut membuktikan bahwa kasus ini tidak cukup unsur.

“Sikap membuat laporan ini adalah bentuk kemunduran peradaban. Forum diskusi kampus untuk menyediakan mediasi sangat kita harapkan,” tutupnya. [*]