Siaran Pers | DETaK
Darussalam- Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2020 mulai dilantik pada bulan Februari lalu, dan kepengurusan ini dijadwalkan berakhir pada bulan Desember 2020. Namun, ada sebuah kejanggalan ketika melihat kegiatan BEM USK 2020 yang tetap berjalan meski sebelumnya seluruh program kerja BEM USK 2020 tidak disahkan oleh DPM USK 2020.
Seiring berjalannya waktu dan berada di puncak kepengurusan, BEM USK 2020 tetap menggelar kegiatan di bulan Januari, yaitu lomba “Videografi” yang dimulai pada 7 s.d. 30 Januari 2021.
Di sisi lain, MPM USK telah berkoordinasi dan berdiskusi sebelumnya dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni serta Kepala Biro Kemahasiwaan dan Alumni USK pada 14 Januari 2021. Serta, MPM USK juga telah melayangkan surat kepada rektorat pada 20 Januari 2020 untuk menindaklanjutinya. Jika merujuk pada SK Rektor tentang masa kepengurusan organisasi mahasiswa, terkhususnya BEM USK 2020, maka sepantasnya kepengurusan BEM USK sudah berakhir sejak 31 Desember 2020 lalu.
“Jelas ini merupakan tindakan amoral yang dilakukan, seharusnya BEM USK menyiapkan LPJ yang akan dipertanggungjawabkan sehabis kadaluarsanya SK Rektor tersebut, ini malah membuat kegiatan lagi tanpa memperhatikan masa kepengurusan, seakan haus akan kursi panas jabatan, hipokrit, dan terindikasi post power syndrome,” ujar Ketua MPM USK.
Harapannya BEM USK bisa mengerti akan posisi mereka. Dan kepada mereka yang SK-nya sudah kadaluarsa, MPM USK sudah menyurati Rektorat USK agar dapat ditindak. Apabila jelas menyalahi aturan, dapat ditegur dan diberikan sanksi jika diperlukan. Juga, apabila kegiatan ini tetap berjalan, BEM USK 2020 harus membuat pernyataan bahwasanya pelaksanaan kegiatan tersebut bukan atas nama BEM USK 2020.[]
Editor: Cut Siti Raihan