Beranda Siaran Pers RUU tentang Mahkamah Mahasiswa Disahkan, Ketua Komisi A DPMU : Ini Revolusi...

RUU tentang Mahkamah Mahasiswa Disahkan, Ketua Komisi A DPMU : Ini Revolusi Produk Hukum Mahasiswa Unsyiah

BERBAGI
Pengesahan Undang-Undang tentang Mahkamah Mahasiswa oleh DPM Unsyiah. (Dok. Panitia)

Press Rilis | DETaK

Darussalam- Dewan Perwakilan Mahasiswa Unsyiah (DPMU) akhirnya berhasil mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Mahasiswa. Program Komisi A Legislasi ini menjadi sebuah revolusi produk hukum keorganisasian di lingkungan mahasiswa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). RUU tersebut dibahas selama 3 bulan oleh Komisi A, sebelum draft akhir dari undang-undang disidangkan dan disahkan melalui Zoom meeting pada Minggu, 27 Desember 2020.

Sidang paripurna pengesahan dihadiri oleh 21 anggota DPMU dari 34 total anggota DPMU yang notabene sudah memenuhi syarat bersidang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mahkamah Mahasiswa dapat diakses di Lembaran Peraturan Mahasiswa Unsyiah yang dibukukan dalam Google Drive oleh DPM Unsyiah.

Iklan Souvenir DETaK

Ikhlasul Amal, selaku ketua Komisi A Legislasi juga mengapresiasi seluruh pihak yang sudah menyumbangkan ide dan produk pikirannya dalam undang-undang ini. Terkhusus seluruh anggota Komisi A DPMU yang sudah susah payah mewujudkan undang-undang ini. Tujuan undang-undang tentang Mahkamah Mahasiswa untuk membuka jalan terhadap pembuatan undang-undang lain, karena pada saat ini produk hukum di dalam keorganisasian sangatlah minim.

Undang-undang ini menjadi acuan bagi para Hakim Konstitusi nantinya dalam beracara dan menjadi acuan pula untuk membentuk Mahkamah Mahasiswa kedepannya. Harapan besar dari undang-undang ini adalah subtansi yang ada didalamnya dapat mempertegas kedudukan Mahkamah Mahasiswa sebagai lembaga yudikatif yang berkeadilan sebagai salah satu lembaga tinggi di Unsyiah. []

Editor: Della Novia Sandra