Siaran Pers | DETaK
Darussalam- Sidang Umum Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (SU-KBM FISIP Unsyiah), yang dilaksanakan di aula FISIP Unsyiah pada Rabu, 30 Desember 2020, berjalan dengan lancar dan khidmat.
Muhammad Isnan Dhuha, selaku Pimpinan Sidang 1 menyampaikan pada forum bahwa sidang dapat mencapai mufakat, meskipun terdapat sedikit perdebatan pada pembahasan pembentukan Komisi Pemilihan Raya (KPR) FISIP Unsyiah.
“Alhamdulillah, sidang berjalan lancar dengan mufakat bersama forum. Meskipun sedikit terjadi perdebatan di pasal 77 ayat 1 tentang pembentukan KPR, tapi semua sudah disepakati bersama,” ujar Isnan.
Lebih lanjut Isnan menjelaskan terkait pasal tersebut bahwa KPR tetap berjalan sesuai SK yang sudah di tetapkan oleh pihak fakultas karena keadaan yang mendesak. Kondisi ini diperparah dengan pandemi Covid-19 dan lambatnya kinerja Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unsyiah.
“Berdasarkan diskusi dalam mencapai kesepakatan forum. Pembentukan KPR oleh pihak fakultas dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa sebelumnya pihak fakultas telah memberikan pemberitahuan kepada DPM FISIP. Namun, tidak ada langkah konkret untuk melaksanakan pembentukan KPR FISIP. Kami sudah mengonfirmasi bahwa pihak dekanan sudah meminta berulang kali kepada DPM menyoal KPR hingga jatuh tempo. Sampai dekanan musyawarah dan mufakat mengambil langkah demi tetap berlangsungnya Pemira di FISIP, ” jelas Isnan.
Pimpinan Sidang 1 menambahkan bahwa dengan demikian forum menyepakati bahwa KPR dapat terus berjalan karena mengingat kondisi pada masa pandemi seperti saat ini, serta lambatnya kinerja DPM. Secara legitimasi, mengacu pada TATIP SU-KBM FISIP Unsyiah, BAB 11 Pasal 4 menyatakan, “SU-KBM FISIP UNSYIAH merupakan forum pemegang tinggi kedaulatan tertinggi mahasiswa FISIP Unsyiah.” Dengan begitu, forum berhak membuat ketetapan dan peraturan.
Meski demikian, Isnan sangat menyayangkan tindakan Muhammad Fatwa selaku Plt Ketua DPM FISIP Unsyiah yang secara sengaja menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan forum sidang.
“Sebagai pimpinan sidang saya merasa kecewa dengan tindakan Plt. Ketua DPM FISIP yang menyebarkan kabar melalui pesan dari media sosial WhatsApp secara tidak benar, berbeda dengan apa yang sama-sama telah kita sepakati di forum. Hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dan asumsi liar. Saya berharap Saudara Fatwa dapat melakukan klarifikasi selambat-lambatnya 2×24 jam,” tutup Isnan.
Editor: Teuku Muhammad Ridha