Siaran Pers | DETaK
Darussalam – Surat Nomor 052/01/KPR/USK/III/2022 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Raya (KPR) USK pada Kamis, 31 Maret 2022 mengumumkan hasil seleksi dan verfikasi berkas calon Ketua dan Wakil Ketua BEM USK tahun 2022. Dalam surat tersebut, kedua paslon yang mendaftar yakni Zawata Afnan/Yusuf Maulana dari Fakultas ISIP/MIPA dan Naufal Abdullah/Aldy Anzary Hutabarat dari Fakultas ISIP dinyatakan lulus seleksi dan verifikasi berkas.
Sebagai Ketua BEM FISIP terpilih, Muhammad Al-Auza menekankan bahwa keluarnya bakal calon terbaru Naufal-Aldy di luar kendali, tidak ada konfirmasi, dan tidak berdasarkan hasil musyawarah KBM FISIP sehingga pihak BEM FISIP menolak untuk mengakui paslon terbaru yang terdaftar di KPR.
“Saya tidak menerima kabar apa pun terkait bakal calon terbaru yang terdaftar di KPR, kami berdasarkan KBM FISIP hanya mengeluarkan satu calon Presma yaitu saudara Zawata Afnan. Kami cuci tangan untuk paslon Naufal-Aldy,” tegas Auza.

Beberapa bulan yang lalu, BEM FISIP beserta DPM FISIP USK menggelar rapat KBM yang bertempat di Zakir Lampriet Lantai ll. Dari rapat tersebut, KBM FISIP mengeluarkan Zawata Afnan, mahasiswa Ilmu pemerintahan sebagai bakal calon Presiden Mahasiswa USK.
Hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua BEM FISIP USK, Mus Musliadi yang menyatakan tidak menerima kabar apapun terkait pencalonan paslon Naufal-Aldy.
“Yang saya tahu sejauh ini kami hanya mengeluarkan saudara Zawata Afnan sebagai calon Presma. Terkait keluarnya 1 calon lagi dari FISIP, itu saya tidak mendapatkan kabar apa-apa,” ungkapnya.
Diketahui pula berdasarkan regulasi yang tertera pada TAP MPM Pasal 20 poin F yang berbunyi bahwa “Paling rendah telah menyelesaikan 4 semester dan paling tinggi sampai dengan 8 semester yang dibuktikan dengan KHS semester terakhir yang ditandatangani dosen wali” sehingga hal ini menggugurkan pasangan calon Naufal-Aldy yang diketahui Aldy masih menempuh semester 4 dan belum menyelesaikannya.
Maka merujuk pada TAP MPM ini, secara otomatis seharusnya Paslon Naufal-Aldy tergugur. Namun, diketahui hal tersebut kontras dengan keputusan KPR yang meluluskan setiap paslon tanpa keterangan lebih lanjut.
Pihak BEM FISIP USK menganggap tindakan paslon Naufal-Aldy yang mendaftar tanpa mengabari pihak KBM telah membajak kewenangan serta tidak akan bertanggung jawab atas pencalonan tersebut.
“Pihak BEM FISIP tidak bertanggung jawab atas pencalonan Naufal-Aldy, tidak ada kompromi dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh kedua paslon tersebut dengan pihak BEM FISIP USK. BEM FISIP menganggap tindakan kedua paslon tersebut membajak kewenangan dan mengatasnamakan BEM FISIP untuk memuluskan tindakan maladministrasinya,” pungkas Auza.[]
Editor: Indah Latifa










