Siaran Pers | DETaK
Banda Aceh – Mengawal penerapan Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Tim Peneliti dari Prodi Ilmu Komunikasi FISIP USK, ICAIOS (International Center for Aceh and Indian Ocean Studies), dan UIN-Ar Raniry, melakukan kegiatan diseminasi hasil penelitian dan advokasi penerapan Qanun KTR tersebut pada Rabu, 9 November 2022.
Riset dan advokasi yang didukung oleh Indonesia Tobacco Control Research Network (ITCRN), PEBS LD UI dan John Hopkins School of Public Health (JHSPH), USA mendiskusikan strategi efektif dalam menerapkan Qanun KTR Provinsi Aceh berdasarkan hasil kajian terhadap penerapan Qanun tersebut di Kota Banda Aceh.

Tim peneliti, Rizanna Rosemary, PhD, mengatakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk mendukung proses sosialisasi maksimal Qanun No. 4 Tahun 2020 KTR di semua kabupaten kota di Provinsi Aceh. “Serta mendorong revisi Qanun No. 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banda Aceh, khususnya pasal terkait penyelenggaraan reklame rokok di media luar ruang.”
Riset meliputi observasi dan listing reklame rokok sesuai kategori dalam Pasal 20 Qanun No. 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, setiap orang/badan yang menyelenggarakan reklame Rokok wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut;
- tidak diletakkan di KTR;
- tidak diletakkan pada ruas jalan nasional dan provinsi;
- diletakkan sejajar dengan bahu jalan serta tidak boleh memotong atau melintang jalan; dan
- tidak melebihi ukuran 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi).
Hasil listing menemukan sebanyak 177 iklan rokok masih ditemukan pada ruas jalan nasional dan provinsi, baik dengan posisi melintang jalan, khususnya di Jalan nasional/provinsi, Mr. Moch Hasan-Batoh. “Menariknya, reklame rokok ini ditemukan paling banyak terpasang disekitar warung baik yang menjual maupun tidak produk adiktif tersebut,” tambah Ika Ismiati, tim peneliti dari ICAIOS.
Selain itu, dilakukan survei terhadap para pedagang retail (yang menjual rokok dan produk tembakau) yang masuk dalam hasil listing diatas, terkait pengetahuan mereka akan keberadaan dan penerapan Qanun No. 4 Tahun 2020 KTR Provinsi Aceh. Hasil pengolahan data tim peneliti dari UIN Ar-Raniry, Winny Dian Safitri, “dari 122 responden yang disurvei, mayoritas mengatakan belum mengetahui tetang peraturan daerah tersebut.”
Kegiatan ini dihadiri oleh akademisi representasi berbagai bidang ilmu (komunikasi, hukum, statistik sosial, ekonomi, perencanaan wilayah perkotaan, dan kesehatan masyarakat) serta perwakilan Satuan Kerja Pemerintah Aceh, Dinas Kesehatan, DPMTSP, dan Satpol PP Provinsi dan kota Banda Aceh.
Supriadi, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Pemerintah Kota Banda Aceh mengatakan, “Kedepannya penting dilakukan survei atau riset lanjutan untuk mengetahui seberapa besar pengetahuan masyarakat umum termasuk seluruh SKPA terkait Qanun KTR ini.”
Diskusi ini merupakan langkah awal yang akan menjadi acuan bagi advokasi implementasi Qanun KTR yang lebih komprehensif. []
Editor: Muhammad Abdul Hidayat










