Beranda Siaran Pers Diduga Cacat Prosedur Terima Dana Hibah, BEM FH Minta Rektor Seret BEM...

Diduga Cacat Prosedur Terima Dana Hibah, BEM FH Minta Rektor Seret BEM USK ke Komisi Etik Senat

BERBAGI
(Dok. Pribadi)

Siaran Pers | DETaK

Darussalam- Pihak Rektorat Universitas Syiah Kuala (USK) mempersoalkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK terkait penerimaan dana hibah penanganan Covid-19 dari Pemerintah Aceh. Aksi pihak rektorat tersebut juga didukung oleh BEM Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala. Mahasiswa “Kampus Merah” itu menyorot aksi BEM USK yang dianggap cacat prosedur dalam menerima dana hibah.

Fakultas Hukum USK mendukung penuh langkah Rektor USK untuk menyeret Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang tidak taat aturan ke komisi etik senat USK.

Iklan Souvenir DETaK

“Penindakan Ormawa yang tak taat aturan adalah sebagai bentuk penertiban dan pendisiplinan, bahwa dalam berorganisasi ada rule dan ketentuan yang harus diikuti tidak bisa seenaknya, ini apalagi BEM setingkat Universitas masa tidak bisa memberi contoh yang baik,” tegas Ketua BEM FH USK, Ari Syah Putra, Senin, 31 Mei 2021.

Menurutnya, teguran rektor untuk mengembalikan dana hibah dari Pemerintah Aceh yang tidak digubris BEM USK  itu adalah sebuah sikap yang tidak etis, kewajiban bagi Universitas untuk melakukan penindakan dan pendisipilinan terhadap Ormawa yang melangkahi ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala Alfiansyah Yulianur, menegaskan bahwa dana hibah penanganan Covid-19 yang diberikan oleh Pemerintah Aceh kepada BEM USK Tahun 2020 tidak sesuai ketentuan. Universitas yang kini didaulat kampus terbaik di Sumatera merasa tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut.

Wakil Rektor USK Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini menjelaskan, setidaknya ada dua poin penting yang patut menjadi perhatian terkait masalah ini.

Pertama, proposal yang diajukan BEM USK tahun 2020 tersebut untuk mendapatkan pendanaan ini tidak diketahui oleh Rektor atau Wakil Rektor III USK. Kedua, dana yang mereka terima tidak melalui rekening penerimaan yang dimiliki USK.

“Jadi kalau kita perhatikan, proses penyaluran dana hibah ini sudah cacat prosedural sejak awal. Maka ini sudah di luar tanggung jawab USK, baik penggunaannya maupun pertanggung jawabannya,” ucap Alfiansyah, Kamis, 27 Mei 2021 lalu.

Selain itu, Alfiansyah mengungkapkan, BEM USK periode 2020 ini telah berakhir masa kepengurusannya semenjak tanggal 31 Desember 2020. Oleh sebab itu, secara admnistratif pula mereka tidak dibenarkan menggunakan dana hibah ini dengan mengatasnamakan BEM USK.

Untuk itu USK telah mengambil sikap untuk menyeret permasalahan ini kepada komisi etik senat USK untuk diproses atau pemberian sanksi kepada BEM USK 2020.

“Kita memang harus tegas untuk masalah seperti ini. Hal ini sekaligus memberikan pelajaran bagi organisasi mahasiswa USK lainnya, agar mereka menjalankan organisasinya tidak sesuka hatinya saja. Harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus ini,” tegasnya.

Seperti diketahui Pemerintah Aceh menyalurkan dana hibah kepada Badan/Lembaga/organisasi mahasiswa dalam rangka penanganan Covid-19 Tahun 2020. Dalam hal ini, BEM USK 2020 mendapatkan dana sebesar 42 juta rupiah namun proses penyaluran dan penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak rektorat USK.[]

Editor: Cut Siti Raihan