Beranda Siaran Pers BPN Bener Meriah Luncurkan Inovasi BM-Melawat

BPN Bener Meriah Luncurkan Inovasi BM-Melawat

BERBAGI
(Dok. Panitia)

Siaran Pers | DETaK

Bener Meriah– Di Penghujung tahun, 31 Desember 2019 Perwakilan Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bener Meriah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah meluncurkan Inovasi BM-Melawat (Bener Meriah Melayani Tanah Wakaf) di Mesjid Al-Falah Pondok Baru Kecamatan Bandar.

BM-Melawat merupakan salah satu upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf berdasarkan instruksi  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor I/INS/II/2018 tentang percepatan pensertifikatan tanah tempat peribadatan di seluruh Indonesia.

Iklan Souvenir DETaK

Selain itu, percepatan pensertifikatan tanah di Kabupaten Bener Meriah juga dilakukan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017.

Tim BM-Melawat dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bener Meriah nomor 800/696SK/2019 yang terdiri dari perwakilan kantor pertanahan kabupaten Bener Meriah, pemerintah kabupaten Bener Meriah, kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, dan dinas pertanahan kabupaten Bener Meriah.

Pensertifikatan tanah wakaf sendiri bukan merupakan sesuatu yang baru di BPN Bener Meriah. Data 2 tahun terakhir, pada tahun 2018 telah diselesaikan sebanyak 40 sertifikat tanah wakaf dan secara simbolis telah diserahkan oleh presiden RI, Joko Widodo di Mesjid Raya Baiturrahman.

Selanjutnya Pada Tahun 2019 BPN Bener Meriah menargetkan sebanyak 50 sertifikat tanah wakaf. Dari target tersebut, telah selesai sebanyak 46 sertifikat dan diserahkan dalam acara ini sebanyak 19 lembar secara simbolis.

Berdasarkan estimasi di kabupaten Bener Meriah, terdapat 1.200 bidang tanah wakaf yang tersebar di 233 desa di 10 kecamatan. Dari 1.200 bidang tersebut, baru sekitar 500 bidang tanah wakaf saja yang telah memiliki sertifikat, sehingga masih ada 700 tanah wakaf yang belum tersertifikasi.

Kepala BPN Bener Meriah, Arinaldi mengatakan bahwa inovasi BM-Melawat nantinya diwacanakan tidak hanya tersedia dalam bentuk aplikasi online yang canggih dan memudahkan,namun juga akan dikombinasikan dengan berbagai aplikasi.

BM-Melawat diketahui memiliki beberapa keutamaan seperti mempercepat sertifikasi tanah wakaf, memberikan perlindungan secara hukum terhadap tanah wakaf melalui sertifikat, menghindari timbulnya resiko konflik pertanahan, memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan fungsi dan manfaat tanah wakaf dalam kepentingan ibadah, sosial, pendidikan dan kemasyarakatan.

Akta ikrar wakaf yang berasal dari program BM-Melawat ini tidak dipungut biaya oleh Kantor Urusan Agama (KUA), gratis biaya proses pendaftaran oleh BPN Bener Meriah. []

Editor :  Missanur Refasesa