Beranda Opini Tragedi Kekerasan terhadap Pelajar oleh Anggota Brimob: Tantangan Serius bagi Integritas Penegak...

Tragedi Kekerasan terhadap Pelajar oleh Anggota Brimob: Tantangan Serius bagi Integritas Penegak Hukum

BERBAGI
Ilustrasi. (Cut Dira Alya Gadiza/DETaK)

Opini | DETaK

Kasus kekerasan yang menimpa seorang siswa di Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang diduga dilakukan oleh anggota Brimob, seperti yang dilaporkan oleh Kompas. com, merupakan suatu kejadian yang sangat menyedihkan. Insiden yang berlangsung di Maluku ini tidak hanya menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga merusak rasa percaya masyarakat terhadap penegak hukum. Dalam sistem hukum yang adil, aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak.

Sebagai salah satu bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Korps Brigade Mobil (Brimob) dikenal sebagai satuan elit yang memiliki pelatihan spesifik dan kemampuan taktis yang tinggi. Brimob biasanya dikerahkan dalam situasi yang memerlukan respons cepat dan tegas, seperti konflik bersenjata atau gangguan serius terhadap keamanan. Oleh karena itu, standar profesionalisme serta disiplin anggotanya seharusnya lebih tinggi dibandingkan satuan lainnya. Ketika ada dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar, publik tentu akan mempertanyakan bagaimana sistem pelatihan dan pengawasan diterapkan.

Iklan Souvenir DETaK

Peristiwa ini tidak bisa dilihat hanya sebagai kesalahan seorang individu. Di dalam institusi besar seperti kepolisian, setiap perbuatan anggota selalu berhubungan dengan organisasi. Sebuah pelanggaran bisa memengaruhi reputasi keseluruhan. Oleh karena itu, kasus ini telah menjadi krisis kepercayaan masyarakat. Rakyat mulai meragukan apakah aparat benar-benar bertugas untuk melindungi atau justru berisiko menyalahgunakan kekuasaan. Kepercayaan merupakan dasar penting dalam hubungan antara aparat dan masyarakat. Tanpa adanya rasa percaya, upaya penegakan hukum akan semakin sulit dilakukan.

Anak-anak adalah kelompok yang secara hukum mendapatkan perlindungan lebih. Negara telah menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan rasa aman dan terhindar dari kekerasan. Tindakan kekerasan terhadap pelajar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan etika profesi aparat. Terlebih jika tindakan tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang. Ketidakseimbangan posisi antara aparat dan masyarakat, khususnya anak-anak, menjadikan insiden ini semakin terasa tidak adil.

Tindakan Polres Tual yang menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka merupakan langkah awal yang signifikan. Namun, masyarakat tidak hanya mengharapkan penetapan tersangka, tetapi juga proses hukum yang berlangsung dengan transparan, objektif, dan tanpa campur tangan. Penegakan hukum terhadap anggota aparat menjadi ujian bagi integritas institusi. Jika proses ini berlangsung secara terbuka dan adil, maka hal ini dapat menjadi bukti bahwa tidak ada yang berada di atas hukum. Sebaliknya, jika prosesnya tertutup atau terlihat melindungi pelaku, maka rasa percaya publik akan semakin terguncang.

Lebih jauh, kasus ini sebaiknya dijadikan kesempatan untuk evaluasi menyeluruh di internal kepolisian. Pengembangan mental dan pengendalian emosi harus menjadi fokus utama. Aparat yang dibekali senjata dan memiliki kekuasaan besar harus memiliki kemampuan untuk mengendalikan diri dalam segala situasi, termasuk ketika berhadapan dengan anak-anak. Pendekatan yang bersifat humanis dan persuasif seharusnya diutamakan daripada tindakan yang bersifat represif.

Reformasi internal juga perlu diperkuat dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan kode etik secara konsisten. Evaluasi psikologis secara berkala, pelatihan mengenai hak asasi manusia, serta saluran pengaduan yang mudah diakses dapat menjadi langkah nyata. Institusi kepolisian tidak boleh hanya menunggu untuk bertindak reaktif setelah masalah muncul, tetapi juga harus mengembangkan sistem pencegahan yang kuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa kekuasaan harus diimbangi dengan tanggung jawab etis. Aparat tidak hanya bertugas menerapkan hukum, tetapi juga mewakili negara di lingkungan masyarakat. Setiap tindakan mereka akan dianggap sebagai refleksi dari negara itu sendiri. Dengan demikian, profesionalisme bukan hanya sekadar tuntutan administratif, tetapi juga suatu kewajiban moral.

Dapat dilihat dari perspektif mahasiswa, situasi ini merupakan cerminan penting mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sipil. Sebagai kelompok intelektual muda, mahasiswa melihat kejadian tersebut bukan hanya sebagai tindakan kriminal dari individu, tetapi juga sebagai masalah struktural dalam sistem pengawasan dan pembinaan aparat penegak hukum. Tindakan kekerasan yang terjadi pada pelajar dianggap mencerminkan lemahnya pendekatan yang berorientasi pada kemanusiaan dalam penerapan hukum.

Oleh sebab itu, mahasiswa menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas yang nyata, dengan menekankan bahwa hukum harus diterapkan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap aparat pemerintah. Apabila hukum hanya tajam untuk masyarakat bawah tetapi tumpul untuk kalangan atas, maka makna keadilan akan hilang, sehingga proses hukum yang terbuka menjadi syarat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, kejadian ini dianggap sebagai kesempatan untuk mendorong reformasi lembaga secara lebih serius melalui diskusi akademik, analisis kritis, dan pernyataan dari organisasi mahasiswa. Peran mahasiswa tidak hanya terbatas pada kritik, tetapi juga mencakup penyediaan solusi yang didasarkan pada penelitian ilmiah, seperti penguatan pendidikan mengenai hak asasi manusia, peningkatan pengawasan internal, dan penerapan pendekatan restoratif dalam penyelesaian konflik. Pada akhirnya, bagi mahasiswa, situasi ini bukan hanya berkaitan dengan satu korban dan satu pelaku, melainkan tentang masa depan kepercayaan terhadap lembaga negara serta harapan untuk terjalinnya hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan penegak hukum.

Penulis bernama Mila Karmila, Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Naisya Alina