Opini | DETaK
Belakangan ini sedang marak-maraknya kasus bakery di Jakarta yang mengklaim produknya gluten free tapi ternyata melakukan repack atau mengemas ulang produk milik orang lain dengan label sendiri. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia usaha kuliner sehat di Indonesia. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi, aksi ini membuat seorang balita menjadi korban alergi berat setelah mengonsumsi roti yang dijual di bawah klaim palsu tersebut.
Secara sederhana, gluten adalah protein alami yang terdapat pada biji-bijian seperti gandum, barley, dan rye. Zat ini berperan penting dalam memberikan tekstur kenyal pada adonan roti atau mie. Namun, bagi sebagian orang, terutama yang memiliki penyakit Celliac (penyakit autoimun yang terjadi ketika sistem kekebalan tubuh seseorang bereaksi secara berlebihan terhadap gluten) atau alergi gluten, mengonsumsi makanan mengandung gluten bisa menimbulkan reaksi negatif seperti gangguan pencernaan, perut kembung, atau bahkan gangguan autoimun.

Sementara dairy free merujuk pada makanan yang tidak mengandung susu hewani, seperti susu sapi, keju, mentega, dan yogurt. Banyak orang yang menghindari produk olahan susu seperti ini karena mengalami lactose intolerance, yaitu kondisi ketika tubuh tidak mampu mencerna laktosa (gula alami dan susu). Gejalanya dapat berupa seperti perut kembung, sakit perut, ataupun mual setelah mengonsumsi susu.
Kemudian, istilah sugar free berarti makanan tanpa tambahan gula rafinasi. Gula tambahan yang berlebihan diketahui menjadi salah satu penyebab munculnya penyakit diabetes tipe 2, obesitas, dan masalah pada gigi. Karena itu, banyak produsen makanan dan minuman yang berinovasi menciptakan produk dengan menggunakan pemanis alami seperti stevia, madu, atau eritritol yang rendah kalori.
Kasus ini awalnya mencuat dari unggahan seorang ibu bernama Felicia Elizabeth, yang menceritakan anaknya mengalami ruam parah dan pembengkakan usai makan roti dari toko tersebut. Sang bakery, yang selama ini memasarkan diri sebagai produsen gluten free, dairy free, dan sugar free, ternyata hanya melakukan repack terhadap produk roti dari merek lain, tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber asli. Klaim “produk sehat” hanya dijadikan bahan promosi sang bakery, yang ternyata produk yang di repack tersebut tidak di klaim gluten free dari pemilik produk sebenarnya.
Masalah ini bukan sekedar soal kesalahan label. Ini adalah bentuk penipuan konsumen dan pelanggaran etika bisnis. Dalam konteks masyarakat yang makin sadar kesehatan, kepercayaan pada label seperti gluten free sangat tinggi. Banyak orang tua membeli produk semacam ini karena yakin aman untuk anaknya yang memiliki alergi atau intoleransi tertentu. Namun ketika label tersebut ternyata palsu, akibatnya bisa fatal, bukan hanya kerugian uang, melainkan juga terdapat nyawa yang menjadi taruhan dan kepercayaan publik bisa hancur.
Dari sisi pelaku usaha, tindakan repack dan pengklaiman produk orang lain jelas tidak bisa di benarkan. Apalagi jika dilakukan tanpa izin dari produsen asli dan disertai dengan pengakuan yang menyesatkan. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak cipta produk, tapi juga merusak reputasi merek yang sebenarnya. Dalam dunia bisnis kuliner, kejujuran merupakan modal yang paling utama. Sekali pelanggan tahu bahwa produk yang dijual dan dikonsumsi ternyata hasil dari pinjam kemasan dan ganti nama, kepercayaan dari pelanggan akan sulit dipulihkan.
Fenomena seperti ini menunjukkan bahwa tren makanan sehat kini telah berubah menjadi ladang cuan yang mengiurkan meski dengan tindakan yang salah. Label seperti gluten free, dairy free, organic, vegan, atau low sugar sering digunakan sebagai strategi pemasaran tanpa pengawasan ketat. Padahal, produk dengan klaim khusus seharusnya melalui uji laboratorium resmi, adanya sertifikasi dan verifikasi bahan baku yang sah.
Dalam peristiwa ini, pelaku tampaknya memanfaatkan tren kesehatan untuk menarik konsumen tanpa benar-benar memahami atau memegang tanggung jawab dari apa yang diperbuat. Ia menjual janji sehat, tapi dengan cara yang tidak sehat.
Lalu di mana peran pengawasannya?
Publik kini menyoroti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar turun tangan dan menindak secara tegas praktik sembarangan ini. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah meminta BPOM untuk memperketat kebijakan dan pengawasan produk pangan yang menggunakan klaim khusus, terutama yang mengarah kepada kelompok rentan seperti anak-anak dan pengidap alergi.
Selain pengawasan dari pihak pemerintah dan negara, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya sikap kritis konsumen. Di era media sosial seperti saat ini, citra “sehat dan premium” bisa dengan mudah dibangun melalui kemasan cantik dan menarik, testimoni selebgram, atau foto aesthetic. Padahal, kemasan yang menarik tidak menjamin keamanan produk. Konsumen perlu belajar membaca label gizi, mencari tahu izin edar, dan tidak ragu menanyakan sertifikasi yang dimiliki produsen.
Dengan adanya kasus seperti ini, kedepan industri kuliner Indonesia harus belajar dari peristiwa ini. Produsen wajib transparan soal bahan baku dan proses produksi, pemerintah perlu memperketat pengawasan, dan masyarakat harus cerdas dalam memilih. Karena dalam bisnis pangan, yang dinilai seharusnya bukan hanya rasa dan tampilan, melainkan juga kepercayaan dan tanggung jawab.
Kejadian bakery gluten free palsu ini menjadi pengingat keras bahwa tren kesehatan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan dijadikan kedok untuk menipu. Ketika keuntungan lebih diutamakan dari kejujuran, maka yang dikorbankan bukan hanya konsumen, tapi juga nilai kemanusiaan dalam dunia usaha.
Sebagai mahasiswa yang harus peduli pada setiap isu yang beredar, dari kasus ini, kita merasa miris melihat pelaku usaha yang sesuka hati mengklaim usaha orang lain ditambah pengakuan yang menyesatkan hanya demi keuntungan pribadi. Di era digital seperti sekarang, transparansi dan kejujuran seharusnya jadi nilai utama dalam berwirausaha. Kalau produsen sudah berani menipu label produk, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) lokal lainnya?
Penulis bernama Naisya Alina, Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Cut Irene Nabilah










