Beranda Opini Pembungkaman Media di Indonesia 2025, Mengingatkan Akan Sejarah Kelam yang Terulang

Pembungkaman Media di Indonesia 2025, Mengingatkan Akan Sejarah Kelam yang Terulang

BERBAGI
Grafis. (Amirah Nurlija Zabrina/DETaK)

Opini | DETaK

Akhir-akhir ini, kebebasan pers di Indonesia kembali menuai sorotan publik. Hal ini disebabkan banyak masyarakat dari berbagai kalangan menilai ruang berekspresi kian menyempit, aspirasi rakyat dibungkam, dan ironisnya media yang semestinya menjadi “penjaga demokrasi” justru menghadapi tekanan luar biasa, baik secara politik, hukum, maupun ekonomi. Banyaknya kasus-kasus yang terjadi belakangan ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia menghadapi ancaman serius terhadap utamanya yaitu kebebasan pers serta pembungkaman media.

Situasi ini mengingatkan kita pada masa lalu, ketika peran media di negeri ini pernah dibungkam. Perbandingan antara masa kini dan masa lalu memperlihatkan betapa cemasnya masyarakat dengan hal ini meski situasi ini sudah berubah ke dalam bentuk dan wajah yang berbeda. Jika dulu pembungkaman hadir dengan cara-cara kasar melalui larangan terbit, sensor ketat, dan intervensi rezim otoriter. Akan tetapi kali ini, pembungkaman media lebih halus melalui regulasi yang multitafsir, pembungkaman media, hingga kriminalisasi jurnalis yang berupaya menegakkan kebenaran.

Iklan Souvenir DETaK

Pembungkaman Media di Tahun 2025

Menurut data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebanyak 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama 1 januari hingga 31 Agustus 2025. Kekerasan meliputi teror, intimidasi serta penyerangan terhadap website dan akun sosial media.

Isu pembungkaman media di Indonesia 2025 mulai terlihat dari beberapa gejala. Pertama, banyak media besar mulai kehilangan independensinya karena ketergantungan pada kepentingan pemilik modal dan kedekatan dengan penguasa. Media yang berani mengkritik kebijakan pemerintah justru menghadapi tekanan dan ancaman pencabutan izin pemberitaan. Bukan hanya itu, jurnalis di lapangan kerap berhadapan dengan intimidasi ketika meliput isu-isu sensitif dan kontroversial.

Kedua, kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi baru-baru ini beberapa diantaranya yakni seorang jurnalis mengalami kekerasan ketika meliput kondisi demonstrasi di Gedung DPR RI Senayan Dan Markas Komando Brimob, Kwitang, Jakarta pada senin 25 Agustus 2025. Kemudian pada 31 Agustus 2025, seorang jurnalis dari TV One ditangkap serta terintimidasi saat melakukan siaran di sosial media.

Ketiga, instrumen hukum menjadi alat yang efektif membungkam. misalnya UU ITE, dijadikan kesempatan emas untuk terus menjerat jurnalis maupun warga sipil yang mengungkap kebenaran. Kasus pemberitaan yang seharusnya menjadi bagian dari kebebasan pers sering kali diputarbalikkan sebagai pencemaran nama baik. Hal ini harus menjadi perhatian publik agar dapat menjerat kelompok-kelompok kepentingan yang memanfaatkan celah hukum untuk melumpuhkan lawan.

Kisah lama yang terulang kembali (Orde Lama-Orde Baru)

Kejadian ini kembali mengingatkan kita pada masa-masa kelam yang seharusnya tidak terjadi lagi. Untuk memahami situasi yang terjadi hari ini, kita harus menengok ke belakang. Sejarah media Indonesia penuh dengan luka panjang akibat pembungkaman.

1. Era Orde Lama

Pada masa Presiden Soekarno, terutama setelah diberlakukannya Demokrasi Terpimpin (1959), kebebasan pers mulai terpangkas. Pemerintah membatasi media yang dianggap mengancam stabilitas politik. Surat kabar yang tidak sejalan dengan ideologi penguasa kerap dibredel. Misalnya Pedoman milik Partai Sosialis Indonesia (PSI) dihentikan karena kritiknya terhadap kebijakan negara. Wartawan sering kali dituduh sebagai penghasut hanya karena menyuarakan ketidaksetujuan.

Dilansir dari Kompas.com, pada tahun 1957 kebebasan pers di Indonesia dibungkam, dicabutnya sanksi perizinan, bahkan terdapat sanksi ekonomi terhadap pemberitaan oleh pemerintah Orde lama. Sejumlah surat kabar seperti Harian Indonesia Raya, Pedoman Nusantara terpaksa harus dibubarkan pada era tersebut. Kemudian terbitlah peraturan dari pemerintah yang mewajibkan perusahaan pers untuk memiliki surat izin terbit.

2. Era Orde Baru

Puncak pembungkaman kian berlanjut pada masa Orde Baru. Selama lebih dari tiga dekade, media dipaksa tunduk di bawah kendali rezim. Penerbitan UU Pokok Pers Nomor 21 tahun 1982 mengekang kebebasan pers di Indonesia. Departemen Penerangan memiliki kekuasaan penuh untuk mengeluarkan dan mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Semisal media dianggap mengganggu stabilitas atau melawan garis kebijakan pemerintah maka izin mereka bisa dicabut dalam sekejap.

Kasus paling terkenal adalah Tempo, Detik, dan Editor yang dibredel pada 1994 karena liputannya terkait masalah korupsi dan kritik terhadap proyek pemerintah. Wartawan yang berusaha independen terpaksa bekerja di bawah bayang-bayang sensor ketat, dan banyak di antaranya memilih jalan bawah tanah untuk tetap menyuarakan kebenaran. Media menjadi instrumen kekuasaan, bukan lagi kontrol terhadap kekuasaan.

Kebebasan Pers Pasca Reformasi

Reformasi pemerintah pada tahun 1998 membawa angin segar bagi pers Indonesia. Bagaimana tidak? Media bermunculan dengan bebas, berita kritis mengalir deras, dan masyarakat merasakan kebebasan berekspresi yang sebelumnya nyaris mustahil. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 hadir sebagai payung hukum yang melindungi kebebasan pers dari intervensi pemerintah.

Namun apa jadinya setelah melalui kurang lebih dua dekade reformasi, situasi seperti ini kembali mengkhawatirkan. Kebebasan pers yang dulu diperjuangkan dengan darah dan air mata kini perlahan tergerus. Tekanan ekonomi membuat media rentan diakuisisi oleh konglomerasi yang punya kepentingan politik. Independensi redaksi dikompromikan demi menjaga iklan atau kedekatan dengan elite. Sementara itu, kebebasan jurnalis menghadapi ancaman nyata, baik dalam bentuk fisik, digital, maupun hukum.

Jika membandingkan masa lalu dan masa kini, ada persamaan yang mengkhawatirkan. Persamaannya sangat jelas yakni suara kritis selalu dianggap ancaman. Media yang mengungkap kebenaran sering dilabeli dengan kata “negatif” entah sebagai pengganggu stabilitas, penyebar informasi palsu, atau musuh pemerintah.

Akan tetapi terdapat perbedaan mencolok. Jika pada masa lalu pembungkaman dilakukan secara terang-terangan oleh negara melalui sensor ketat dan pembredelan, kini ia berlangsung lebih subtil. Tekanan datang tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari kekuatan pasar, buzzer media sosial, dan perangkat hukum yang lentur yang berarti, media menghadapi musuh yang lebih berlapis dan sulit dilawan.

Bahaya dari Pembungkaman Media

Pembungkaman media bukan sekadar isu dan kewajiban seorang jurnalis, tetapi masalah dalam menyuarakan aspirasi dan demokrasi secara keseluruhan. Media adalah saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Namun apa jadinya ketika media dibungkam? Otomatis publik kehilangan hak untuk tahu dan menyampaikan pendapatnya. Sehingga terjadi lah fenomena informasi dikendalikan, kebenaran dipelintir, dan ruang publik dipenuhi propaganda.

Selain itu, pembungkaman media menutup pintu kritik yang sehat. Pemerintah tanpa pengawasan pers yang independen akan mudah tergelincir pada praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Demokrasi berubah menjadi formalitas belaka, sementara rakyat dipaksa menerima narasi tunggal yang belum tentu benar.

Sejarah Kelam Yang Tidak Boleh Terulang

Indonesia pernah merasakan pahitnya hidup di bawah pembungkaman media. Kita tahu betul bagaimana jadinya informasi dikendalikan, bagaimana dampaknya kritik disingkirkan, dan bagaimana hasilnya jika kebenaran ditutup rapat demi kepentingan segelintir orang. Sejarah itu mestinya menjadi pelajaran, bukan kenangan yang kembali hadir dalam wajah baru.

Tahun 2025 menunjukkan gejala bahwa pembungkaman itu bisa saja terjadi lagi bahkan dengan cara yang lebih canggih namun sama berbahayanya. Jika tidak ada perlawanan, bukan mustahil Indonesia akan kembali ke masa kelam. Kebebasan pers adalah harga mati. Tanpanya, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong. Tugas kita bersama jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat untuk menjaga agar aspirasi rakyat tetap hidup, kebenaran tidak boleh mati, serta sejarah kelam itu tidak kembali menelan masa depan cerah seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis bernama Amirah Nurlija Zabrina, mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Cut Irene Nabilah