Opini | DETaK
Dalam KBBI, ojek diartikan sebagai sepeda atau sepeda motor yang ditambangkan dengan cara membonceng penumpang atau penyewanya. Tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan ojek itu sendiri. Secara umum, kita mengenal ojek sebagai transportasi umum yang melayani jasa antar-jemput penumpang yang dibonceng oleh driver. Saat ini ojek menjadi salah satu transportasi andalan bagi masyarakat, perkembangan ojek pun semakin pesat. Salah satu bukti nyata pesatnya perkembangan ojek ialah kemunculan ojek online atau yang biasa disebut ojol.
Ojol hadir dengan membawa dampak besar terhadap masyarakat, terutama kepada para penumpang dari ojol. Penggunaan ojol dianggap lebih praktis serta hemat. Selain itu, dampak dari kemunculan ojol ialah sebagai lapangan pekerjaan bagi pekerja di Indonesia. Tingginya kebutuhan masyarakat akan ojol membuat kebutuhan terhadap driver ojol pun meningkat. Selain pengantaran penumpang, ojol juga menyediakan jasa lainnya seperti layanan pesan antar makanan dan minuman. Layanan ini membuka peluang kepada para pengusaha-pengusaha dalam memasarkan produk dagangannya. Selain itu, ada juga layanan antar barang yang dapat memudahkan pengiriman barang dari satu tempat ke tempat lain.

Namun, dibalik itu semua masih ada beberapa kendala dalam penggunaan ojol, salah satunya ialah tidak ada opsi memilih driver berdasarkan gender. mungkin Sebagian pihak tidak setuju jika fitur ini diadakan, fitur ini dianggap membatasi ruang lingkup interaksi antar gender. Padahal fitur ini sangat penting. Opsi ini dapat menjadi langkah pencegahan pelecehan pada kaum hawa, serta dapat meningkatkan rasa keamanan dan kenyamanan bagi penumpang wanita.
Atas dasar permasalahan diatas serta beberapa alasan lainnya, maka tercetus lah ide untuk membuat jasa ojek online khusus wanita. Secara nasional, di Indonesia sudah muncul gerakan-gerakan pencetus ojek online khusus wanita. Di Aceh sendiri, khususnya di Banda Aceh, ojek khusus wanita ini bukan hal yang baru terutama di kalangan mahasiswi.
Antusiasme mahasiswi atas kehadiran ojek khusus wanita ini terbilang cukup tinggi. Penerapan syariat Islam di Aceh menumbuhkan kesadaran kepada khalayak umum tentang pentingnya menjaga batasan antara pria dan wanita (yang bukan mahram).
Aceh merupakan daerah di Indonesia yang menerapkan syariat Islam. Pemberlakuan syariat Islam di Aceh berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa Aceh sebagai provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diubah dengan Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Undang-undang No. 11 tahun 2006, tepatnya pada pasal 125 (1) menyebutkan bahwa syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi akidah, syar’iah, dan akhlak. Selanjutnya dalam pasal yang sama, pasal 125 (2) disebutkan bahwa syariat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan islam. Ada juga pasal 126 (1) yang berisi setiap pemeluk agama islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam.
Selain undang-undang yang menjadi dasar hukum penerapan syariat di Aceh, ada juga qanun (perda) yang menjadi dasar penerapan syariat Islam di Aceh. Ialah qanun Aceh No. 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam. Qanun ini terdiri dari 10 bab dan berisi 41 pasal.
Dengan berlakunya syariat Islam di Aceh, maka pola kehidupan masyarakat juga tidak terlepas dari syariat Islam. Konsep dari ojek khusus wanita ini ialah driver dan penumpang adalah Perempuan. Hal ini juga sejalan dengan penerapan syariat Islam. Pembatasan interaksi antara pria dan wanita yang bukan mahram.
Layanan ojek khusus wanita ini tidak menggunakan aplikasi seperti pada umumnya aplikasi ojek online lainnya. Ojek muslimah beroperasi melalui grup WhatsApp. Driver dan penumpang tergabung dalam suatu grup. Jika ingin menggunakan jasa ojek muslimah, maka penumpang cukup mengetikkan lokasi penjemputan dan lokasi yang ingin dituju. Selanjutnya akan ada driver yang membalas pesan tersebut dengan format tertentu. Driver yang membalas pesan tersebut ialah driver yang akan menjalankan pesanan. Untuk tarif perjalanan sekitar Darussalam dikenakan tarif Rp6.000 (enam ribu rupiah) dan untuk rute yang lebih jauh dikenakan tambahan Rp3000/km (tiga ribu rupiah per kilometer nya). Ojek muslimah ini hanya diperuntukkan untuk para wanita. Penggunaan nya dapat diakses oleh semua kalangan, mulai dari mahasiswi, masyarakat umum, para siswi SMA maupun SMP, bahkan sampai dosen wanita pun dapat menggunakannya.
Penggunaan ojek muslimah dianggap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada para wanita. Hal ini juga dapat menekan tingkat kekerasan dan kejahatan kepada wanita. Menghindari kontak interaksi dengan lawan jenis dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kekerasan dan kejahatan kepada wanita. Hal ini dikarenakan minimnya peluang untuk melakukan tindakan tersebut.
Penggunaan ojek muslimah dianggap lebih fleksibel, kita dapat menggunakan jasa ojek muslimah kapan saja dan dimana saja. Sebagai contoh, ketika tempat tinggal kita berada di dalam gang yang jauh dari jalan raya, maka akan timbul keterbatasan dalam menggunakan transportasi umum (non ojek online seperti bus trans koetaradja,becak dan sebagainya). Tentunya hal ini bukan menjadi halangan dalam pengoperasian ojek muslimah. Ojek muslimah dapat melakukan penjemputan meski berada di dalam gang yang jauh dari jalan raya. Selain itu, ojek muslimah juga dapat diandalkan dalam watu-waktu tertentu seperti menjelang maghrib atau pun malam hari. Penggunaan ojek muslimah pada waktu menjelang maghrib ataupun malam hari dapat memberikan perlidungan dan rasa aman dibandingkan
dengan mengunakan ojek online pada umumnya yang mayoritas driver nya adalah pria.
Tidak hanya penumpang yang merasakan manfaat dari ojek muslimah. Ojek muslimah juga memberikan manfaat kepada driver itu sendiri. Driver ojek muslimah yang kebanyakan masih berstatus sebagi mahasiswi merasa terbantu dengan adanya ojek muslimah ini. Menjadi driver ojek muslimah dapat memberikan penghasilan tambahan. Mungkin penghasilan yang di dapatkan tidak terlalu besar jumlahnya, namun penghasilan tambahan ini dapat sedikit membantu bagi driver.
Di sisi lain, hadirnya ojek muslimah juga mendapatkan respon yang tidak menyenangkan dari segelintir pihak. Ojek muslimah dianggap memperkecil ruang lingkup antara pria dan wanita. Penumpang wanita banyak beralih ke ojek khusus muslimah yang mengakibatkan penurunan penggunaan ojek online yang mayoritas driver nya pria. Namun, sebenarnya hal ini tidak perlu dipermasahkan karena setiap jasa ojek online itu memliki keunggulannya masing-masing yang akan dibutuhkan pada kesempatan yang berbeda pula.
Dengan melihat kondisi Aceh yang menerapkan syari’at islam, hal ini dapat memberikan kesempatan kepada ojek muslimah untuk terus berkembang dan berinovasi. Tingginya kebutuhan terhadap ojek muslimah menjadi salah satu faktor untuk meningkatan kualitas dari jasa ojek muslimah. Mungkin kedepannya ojek muslimah dapat hadir dalam bentuk aplikasi khusus yang lebih terstruktur. Selain itu, diharapkan kedepan nya dapat dilakukan promosi dan sosialisasi terkait ojek muslimah agar semakin banyak yang mengenal dan semakin banyak yang terbantu atas kehadiran ojek muslimah ini.
Penulis adalah Pramudiyanti Saragih, Mahasiswi Universitas Syiah Kuala.
Editor: Fayza Ramulan










