Opini | DETaK
Dugaan kasus impor gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, telah menjadi sorotan tajam publik di kancah nasional. Menariknya, mantan Menteri Perdagangan ini, yang kini telah divonis bersalah, justru mendapatkan gelombang pembelaan dari berbagai pihak. Ini adalah kontras mencolok dibandingkan sentimen kebencian yang umumnya dilimpahkan kepada figur lain yang tersandung kasus serupa. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa seorang figur yang telah terbukti di mata hukum melakukan tindak pidana korupsi, masih mendapatkan simpati dan dukungan sedemikian rupa, bahkan ada yang menyatakan dirinya tak bersalah? Opini ini akan mencoba mengupas berbagai lapisan alasan di balik paradoks tersebut, dari narasi yang dibangun hingga persepsi publik yang terbentuk.
Kronologi Kasus dan Peran Kunci Tom Lembong
Sumber masalah kasus ini berawal dari kebijakan impor gula tahun 2015. Pada 2 Mei 2015, rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki stok gula yang cukup dan tidak perlu impor, menurut informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, secara mengejutkan, Menteri Perdagangan Tom Lembong justru memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah (GKM) kepada PT Angels Product (AP). Diduga, keputusan ini dibuat tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan rekomendasi dari kementerian lain mengenai jumlah gula yang dibutuhkan negara.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004 secara jelas menyatakan bahwa satu-satunya perusahaan yang diizinkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun, dalam kasus ini, Tom Lembong malah menunjuk sepuluh perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih, meskipun mayoritas perusahaan tersebut hanya memiliki izin untuk mengelola gula rafinasi. Dengan demikian, dia justru menyetujui impor tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu poin penting yang dipertanyakan.
Dari November hingga Desember 2015, CS atau Charles Sitorus, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diduga memerintahkan bawahannya untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di industri gula. Delapan perusahaan ini kemudian mengubah GKM menjadi gula kristal putih dan seolah-olah menjualnya kepada PT PPI. Namun, pada kenyataannya, kedelapan perusahaan ini menjual gula langsung kepada masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas harga yang ditetapkan oleh PT PPI saat itu. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Perjalanan Hukum Tom Lembong
Proses hukum Tom Lembong dimulai pada Oktober 2024, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka bersama CS usai menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehubungan dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Tak lama setelah penetapan tersangka, pada 5 November 2024, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menuntut keabsahan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejagung. Kuasa hukum Tom Lembong mengklaim adanya sejumlah kejanggalan, seperti tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, kurangnya bukti permulaan, proses penyidikan yang sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar, dan ketiadaan bukti perbuatan melawan hukum.
Tom Lembong hadir secara virtual di sidang praperadilan lanjutan pada 20 November 2024. Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan detail tentang kasus yang menjeratnya, dan penetapan tersangka terjadi secara tiba-tiba, hanya tiga jam setelah pemeriksaan saksi terakhirnya. Namun, permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, pada 26 November 2024, sehingga status tersangkanya tetap berlaku.
Pada 12 Desember 2024, kuasa hukum Tom Lembong melaporkan keputusan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY). Mereka mengadukan bahwa hakim praperadilan melakukan pelanggaran kode etik dan meminta KY untuk mengevaluasi hakim tersebut. Selain itu, mereka meminta KY mengawasi proses peradilan penting yang akan dihadapi Tom Lembong, karena mereka menduga ada alasan politik di balik kasus ini.
Puncak perkembangan kasus ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Maret 2025. Jaksa menyatakan Tom Lembong menyetujui impor gula kristal mentah tanpa rapat koordinasi antar kementerian dan menunjuk sepuluh perusahaan swasta sebagai importir produsen GKM, padahal produksi gula dalam negeri cukup. Hakim juga menekankan bahwa Tom Lembong tidak memilih BUMN untuk menstabilkan harga gula, melainkan memilih Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri. PT PPI kemudian diberi tugas untuk membeli gula kristal putih, bekerja sama dengan sepuluh perusahaan yang mengolah gula kristal merah menjadi kristal putih, meskipun hanya delapan di antaranya memiliki izin untuk mengelola gula rafinasi.
Mengapa Tom Lembong Tetap Mendapat Pembelaan?
Kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk mengapa banyak orang terus membelanya meskipun dia berstatus tersangka, bahkan divonis bersalah. Dalam konteks hukum dan politik Indonesia, fenomena ini tidaklah tunggal; seorang tokoh publik seperti Tom Lembong masih memiliki “pembela” di tengah tuduhan korupsi. Ada beberapa alasan yang dapat menjelaskan paradoks ini:
- Narasi “Kriminalisasi” dan Motif Politik
Salah satu alasan paling umum mengapa seseorang yang dituduh korupsi masih dibela adalah argumen bahwa kasus tersebut dikriminalisasi atau memiliki motif politik. Pengakuan tim kuasa hukum Tom Lembong yang menekankan dugaan kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan, seperti tidak adanya hak menunjuk penasihat hukum sebagai saksi awal pemeriksaan, kekurangan bukti awal, proses penyidikan yang tidak teratur, dan penahanan yang tidak berdasar, memperkuat narasi ini. Selain itu, dugaan adanya motif politik diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum Tom Lembong yang menyebut bahwa masalah yang dihadapi kliennya mungkin disebabkan oleh perbedaan perspektif politik. Tuduhan korupsi seringkali bisa dianggap sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik atau meredam suara-suara kritis dalam situasi politik yang kerap memanas. Jika masyarakat atau pendukung percaya pada narasi ini, mereka cenderung membela figur tersebut karena dianggap menjadi korban ketidakadilan atau rekayasa, bukan karena mereka mendukung korupsi itu sendiri.
- Citra Publik dan Latar Belakang
Tom Lembong memiliki reputasi yang baik di mata publik sebagai seorang teknokrat dan profesional. Sebelum kasus ini, ia dikenal sebagai sosok yang cerdas, berintegritas, dan memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam bidang ekonomi dan pemerintahan. Seseorang dengan reputasi positif lebih cenderung mendapatkan skeptisisme publik terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya. Mungkin sulit bagi sebagian orang untuk percaya bahwa figur yang mereka kagumi atau hormati dapat terlibat dalam tindak pidana korupsi. Mereka mungkin mencari penjelasan lain atau menganggapnya sebagai konspirasi. - Solidaritas dan Jejaring Sosial
Solidaritas dan jejaring ini memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan moral, dukungan logistik, dan bahkan advokasi publik. Mereka mungkin percaya bahwa Tom Lembong tidak bersalah atau merasa bahwa proses yang dihadapinya tidak adil. Dukungan ini tidak selalu dimaksudkan untuk membela tindakan korupsi, melainkan untuk membela orang yang mereka kenal atau hormati serta untuk memastikan proses hukum yang adil. - Aspek Hukum dan Hak Tersangka
Meskipun Tom Lembong berstatus tersangka, hak-haknya harus dihormati. Upaya kuasa hukumnya untuk memastikan hak-hak seperti proses peradilan yang adil, hak untuk didampingi pengacara, dan hak untuk mengajukan pembuktian adalah bagian penting dari sistem hukum yang didasarkan pada prinsip praduga tak bersalah.
- Kepercayaan Terhadap Lembaga Penegak Hukum
Faktor lain yang tidak bisa diabaikan adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Jika ada keraguan atau ketidakpuasan terhadap kinerja Kejaksaan Agung atau sistem peradilan secara umum, maka tuduhan korupsi yang diarahkan kepada seseorang—terlepas dari bukti yang ada—bisa saja dipertanyakan oleh publik.
Pembelaan terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula, adalah sebuah paradoks kompleks. Fenomena ini bukan semata dukungan terhadap korupsi, melainkan berakar pada berbagai faktor: keyakinan akan kriminalisasi dan motif politik, citra publik yang positif Tom Lembong, upaya penegakan hak-hak tersangka, adanya solidaritas dan jejaring sosial yang kuat, serta kepercayaan publik yang beragam terhadap lembaga penegak hukum.
Kasus ini menyoroti bagaimana persepsi seringkali sama kuatnya dengan fakta dalam ranah hukum dan politik. Ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum demi menjaga kepercayaan publik. Intinya, pembelaan ini mencerminkan kompleksitas sudut pandang masyarakat terhadap kasus hukum yang melibatkan figur publik.
Penulis bernama Selvi Dianingsih, Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Pramudiyanti Saragih







![[Lensa] Suasana Hari Pertama Pelaksanaan UTBK di USK](https://detakusk.com/wp-content/uploads/2026/04/foto-2-100x75.jpeg)


