Masya Pratiwi | DETaK
Darussalam-Mahasiswa Aceh lakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi ini merupakan respons mahasiswa terhadap isu revisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan putusan No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang dianulir oleh DPR beberapa waktu lalu.
Massa aksi sampai di lokasi pada 16.09 WIB hingga 16.21 WIB dan berhasil masuk ke halaman gedung DPRA pada pukul 16.40 WIB.

“Kehadiran kita di sini adalah untuk meminta keadilan dan menyampaikan aspirasi kita, pendapat kita pada dewan-dewan yang mewakili kita saat ini,” ungkap Amru Hidayat, salah satu Koordinator Lapangan aksi.
Ribuan mahasiswa itu bertemu Yahdi Hasan, Sekretaris Komisi I DPRA. Namun, massa aksi tetap bersikeras meminta Ketua DPRA untuk langsung yang menemui mereka.
“Dalam hal ini saya diperintahkan oleh pimpinan DPR Aceh karena beliau tidak bisa hadir di sini karena sedang di Jakarta,” ujar Yahdi Hasan, disambut riuh kekecewaan massa.
Situasi mulai memanas ketika mahasiswa memaksa masuk kedalam gedung usai mengetahui Yahdi Hasan meninggalkan lokasi.
“Kawan-kawan, hari ini tikus-tikus kantor melarikan diri, ayo rapatkan barisan kita semua,” teriak seorang mahasiswa.
Pada pukul 18.10 WIB, situasi semakin tidak kondusif, ditambah gagalnya upaya masuk ke dalam gedung serta tidak terpenuhinya tuntutan, mendorong para demonstran untuk melakukan konsolidasi guna merencanakan langkah selanjutnya.
Adapun hasil konsolidasi tersebut, demostran memutuskan memberhentikan aksi untuk menunaikan ibadah salat magrib. Pada pukul 19.50, massa kembali melanjutkan pemenuhan tuntutan dengan Aksi unjuk rasa.
Situasi memanas dan mencapai puncaknya pada 21.00, ketika pihak berwenang menyemprotkan gas air mata untuk membubarkan massa secara paksa. Dalam insiden tersebut, sejumlah pendemo mengalami luka-luka.
“Kami sudah memberikan waktu kepada adik-adik mahasiswa untuk membubarkan diri dengan kesadaran. Kami beri waktu 15 menit dan 5 menit terakhir kami ingatkan kembali sampai pukul 21.00 masih tidak membubarkan diri kami harus melakukan tindakan tegas karena juga sudah melewati batas waktu untuk melakukan unjuk rasa,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Kapolresta Banda Aceh tersebut juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat lima orang yang diamankan dan sedang dimintai keterangan.
“Ada lima orang yang saat ini kami amankan, kami mintai keterangan,” tambahnya.
Berdasarkan unggahan cerita Instagram akun BEM USK (@bem_usk), para mahasiswa yang ditahan di Polresta Banda Aceh telah dijemput pada pukul 01.30 WIB. [*]
Editor: Aisya Syahira






![[DETaR] Tips Olahraga di Bulan Puasa Agar Tubuh Tetap Sehat dan Bugar](https://detakusk.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-15-at-15.23.21-100x75.jpeg)
![[DETaR] Ramadan dan Tantangan Menjaga Hidrasi Tubuh](https://detakusk.com/wp-content/uploads/2026/03/Ilustrasi_Ramadhan-dan-Tantangan-Menjaga-Hidrasi-Tubuh-100x75.png)


