Mimi Misni Nazira | DETaK
Darussalam- Pengukuhan Komisi Pemilihan Raya (KPR) telah dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021 secara semi-daring di Ruang Kaca Gelanggang Mahasiswa Lantai 2 pada pukul 11.00 s.d. 12.00 wib. Proses pengukuhan dilaksanakan dengan membacakan 2 surat keputusan yaitu dari rektorat dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), serta diikuti dengan acara sumpah janji anggota KPR.
“Peserta yang lolos menjadi anggota KPR 2021 berjumlah 46 orang sedangkan yang mendaftar 48 orang dimana yang 2 orang lainnya tidak mengikuti tes baca Alquran, sesuai dengan ketetapan MPM 2020 yang tidak mengikuti tes baca Alquran dianggap gugur,” ucap T. Muhammad Shandoya ketua MPM pada wawancara via telegram.
“Untuk peserta yang lolos menurut ketetapan MPM 2020 paling banyak itu 33 orang, namun tahun ini lebih banyak dari ketetapan yang telah ditentukan dan itu tidak menjadi masalah karena telah disepakati bersama dari hasil mediasi MPM dan pihak Rektorat USK” sambungnya.
Kriteria kelulusan panitia KPR masih sama seperti sebelumnya yaitu 20% nilai berkas, 30% tes baca Alquran dan 50% tes wawancara. “Untuk tes baca Alquran kita kolaborasi dengan LPTQ USK sedangkan tes wawancara itu dari DPM dan MPM sehingga tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan KPR 2021” tuturnya.
“Semoga KPR yang terpilih dapat menjalankan Pemira dengan adil, bijaksana dan dapat berjalan dengan lancar mengingat kondisi tengah pandemi maka Pemira dilaksanakan secara online, dan diharapkan tidak terjadinya kecolongan pada saat Pemira nanti” tutupnya.[]
Editor: Cut Siti Raihan