Beranda Headline Hanya Satu Balon yang Lolos Seleksi Berkas, BEM USK 2022 Akankah Aklamasi?

Hanya Satu Balon yang Lolos Seleksi Berkas, BEM USK 2022 Akankah Aklamasi?

BERBAGI
Ilustrasi. (Wendi Amiria/DETaK)

Satria Liswanda | DETaK

Darussalam – Pemilihan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) yang termasuk salah satu bagian dari Pemilihan Raya (PEMIRA) kembali bergulir di Universitas Syiah Kuala (USK) tahun ini. Berbagai rangkaian seleksi dalam kegiatan Pemira ini telah dimulai sejak awal Januari 2022 hingga saat ini.

Komisi Pemilihan Raya (KPR) sebagai pelaksana Pemira di USK melalui surat nomor 043/KPR/USK/I/2022 tanggal 4 Februari 2022 menetapkan satu dari dua bakal pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM lolos setelah mengikuti tahap seleksi administrasi.

Iklan Souvenir DETaK

Bakal pasangan calon yang lolos tersebut adalah Amarullah Ambiya/Muhammad Arfan Tarigan dari Fakultas Pertanian/Hukum, dan bakal pasangan calon yang tidak lolos tersebut adalah Zawata Afnan/Yusuf Maulana dari Fakultas ISIP/MIPA. Ketua KPR mengatakan tidak lolosnya salah satu bakal pasangan calon tersebut karena tidak mendapat rekomendasi dari Ketua BEM Fakultas MIPA.

“Bakal pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM yang tidak lolos seleksi administrasi tersebut karena tidak adanya rekomendasi dari Ketua BEM Fakultas bakal calon wakil BEM yaitu FMIPA,” ungkap Ketua KPR, Andhika Rahmatillah.

Ketua BEM FMIPA (Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) Muhammad Afdhal, menerangkan alasan tidak memberikan rekomendasi karena bakal calon wakil BEM tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku di FMIPA.

“Pengeluaran surat rekomendasi tersebut melalui KBM dan ada prosedurnya, prosedur di FMIPA adalah melalui jurusan, dasar tidak memberikan rekomendasi karena tidak melalui prosedur yang berlaku, kami ada mengirimkan surat ke KPR tapi kalimatnya berisi tidak memberikan rekomendasi,” jelasnya.

Lalu bagaimana kelanjutan Pemira ini jika satu bakal pasangan calon tersebut lolos sampai tahap akhir dan menjadi pasangan calon tunggal dalam Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM USK 2022? Hal ini masih menjadi tanda tanya besar karena tidak adanya aturan tertulis dalam SU-PKPR USK 2022.

Ketua KPR USK 2022, Andhika Rahmatillah pun memberikan pernyataan bahwa pihaknya akan melakukan rapat internal dengan meminta pertimbangan atau pandangan dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan pihak Rektorat.  Meskipun demikian Andhika menegaskan semua keputusan terhadap Pemira tetap berada di tangan KPR.    

“Ada pembicaraan-pembicaraan tentang kemungkinan melawan kotak kosong, tapi kami belum mem-fix-kannya. Kalau kita berkaca dari tahun lalu Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) terpilih melalui aklamasi. Aklamasi tersebut terjadi setelah lolos seleksi administrasi, seleksi ngaji, dan seleksi wawancara. Apakah tahun ini juga begitu? Kami belum tau karena peraturan mengenai hal tersebut juga tidak ada, kami juga sedang berkoordinasi mengenai kejelasan itu. Karena KPR sendiri bertanggung jawab ke MPM, mungkin kami akan meminta pertimbangan MPM juga ke Biro Kemahasiswaan atau Rektorat, namun keputusannya tetap dari kami,” ungkap Andhika.[]

Editor: Sahida Purnama