Artikel | DETaK
Saat ini pinjaman online atau pinjol sedang marak dilakukan di Indonesia bahkan di Aceh. Tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa dana yang beredar di masyarakat Aceh dari pinjaman online mencapai Rp. 109,3 miliar pada September 2022. Angka yang fantastis bukan!
Nah, Sobat DETaK, pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang yang disediakan oleh jasa keuangan yang beroperasi secara online. Alias semua proses pinjam meminjam tersebut dapat dilakukan melalui via handphone dan internet.

Pinjaman online menjadi menarik karena mekanisme yang disediakan sangat mudah dan proses yang dilewati peminjam sangat singkat. Akan tetapi, pinjol ini dapat menjadi momok yang berbahaya dan mengerikan untuk mahasiswa. Sebab, rata-rata mahasiswa belum mempunyai penghasilan pribadi dan masih bergantung kepada dana yang diberikan ayah ibu.
Jika berhasil melakukan pinjaman online, lalu tiba saat jatuh tempo dan kebetulan Sobat tidak punya uang, bukankah menimbulkan kegelisahan tersendiri. Belum lagi bunga yang terus berbunga-bunga, membuat tagihan menumpuk saja. Bisa saja perusahaan pinjaman online tersebut tidak terdaftar dan tidak mendapat pengawasan di OJK. Makin bertambah-tambah beban pikiran mahasiswa.
Agar tidak terjerat tipu daya oleh pinjol ilegal, tips aman yang harus diperhatikan peminjam adalah sebagai berikut:
1. Pertimbangkan Kemampuan Diri untuk Membayar
Untuk meminjam dana secara online pastikan sobat punya penghasilan. Dan dana yang dipinjam 30% dari penghasilan yang didapat. Jika lebih dari itu, sebaiknya jangan melanjutkan. Karena gali lubang tutup lubang sama dengan mempersulit hidup.
2. Tidak Memenuhi Gairah Konsumtif
Pikirkan kembali tujuan meminjam. Untuk memenuhi kebutuhan atau hanya memenuhi gairah konsumtif dengan gaya hidup yang tinggi. Jika dengan melakukan pinjaman bisa mengembangkan hal produktif dan menghasilkan sesuatu yang lebih besar, sepertinya bisa menjadi pertimbangan. Tetapi jika hanya mempertinggi gaya hidup serta rasa kepuasan alangkah baiknya menghindar.
3. Cek Legalitasnya di OJK
Bukan perusahaan pinjol tidak ada yang ilegal. Banyak. Oleh karena itu perlunya tanggap memperhatikan apakah perusahaan telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Jika perusahaan tersebut terdaftar, maka sobat terhindar dari tindak penipuan dan bunga yang tinggi.
4. Setiap Perusahaan Memiliki Aplikasi atau Web Resmi
Ciri-ciri perusahaan pinjol yang sudah terdaftar, salah satunya adalah memiliki aplikasi atau web resmi yang dapat diakses oleh masyarakat. Melalui web atau aplikasi tersebut, masyarakat dapat membaca dan mempertimbangkan tawaran yang ditawarkan perusahaan.
5. Banyak Biaya dan Bunga
Pinjaman online yang terdaftar di OJK sangat transparan dengan suku bunga dan biaya yang harus dicicil peminjam setiap bulannya. Dengan ini, peminjam dapat mengantisipasi lebih awal dan mengetahui segala resiko. Sehingga tidak ada penipuan terhadap peminjam.
6. Membaca Persyaratan
Setiap kali melakukan transaksi, jangan lewatkan membaca persyaratan yang disediakan. Hal ini berguna untuk meminimalisir kesalahpahaman dari yang telah disepakati. Jika dalam persyaratan tersebut ada yang tidak dipahami bisa langsung tanyakan kepada layanan customer service.
7. Pastikan Perusahaan Memiliki Layanan Customer Service
Pinjaman online yang telah terdaftar di OJK tentunya menyediakan layanan yang dapat di akses oleh orang banyak, seperti dengan email, nomor telepon dan alamat kantor secara lengkap yang bisa dikunjungi.
Jadi, Sobat DETaK yang ingin melakukan pinjaman online jangan lupa memperhatikan ketujuh poin di atas ya agar tidak timbulnya kesalahpahaman dalam meminjam, tidak terkena tindak penipuan dan bunga yang tinggi.[]
Penulis bernama Rani Mauizzah, mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala. Ia juga merupakan salah satu anggota UKM Pers DETaK.
Editor: Sahida Purnama










