Artikel | DETaK
Setiap tanggal 1 Juni, dunia selalu memperingati Hari Anak Internasional yang merupakan sebuah momen penting yang mengingatkan kita bahwa anak-anak adalah harapan masa depan yang harus dijaga, dihargai, dan didengar. Hari ini bukan sekadar selebrasi penuh keceriaan, tetapi juga refleksi mendalam atas realitas yang dihadapi anak-anak di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Peringatan ini pertama kali dirayakan secara luas di negara-negara bekas blok Timur seperti Rusia, China, dan negara-negara Eropa Timur sejak tahun 1950. Penetapan tanggal ini di latar belakangi oleh seruan Women’s International Democratic Federation dalam kongres mereka di Moskow tahun 1949 yang menekankan pentingnya perlindungan bagi anak dari kekerasan dan eksploitasi.

Meskipun PBB menetapkan 20 November sebagai Hari Anak Universal, banyak negara, termasuk Indonesia, tetap menggunakan 1 Juni sebagai hari istimewa yang diperingati melalui kegiatan sekolah, komunitas, hingga keluarga. Namun, di tengah perayaan yang penuh warna, realitas di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak masih menjadi kelompok yang sangat rentan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025 terdapat 38 kasus kekerasan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus, dengan mayoritas melibatkan kekerasan seksual dan fisik, termasuk terhadap anak yang berkonflik dengan hukum serta anak berkebutuhan khusus.
Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pemukulan terhadap anak dalam turnamen basket antar sekolah di Kota Bogor pada Februari 2025. Kasus ini menyoroti perlunya perhatian serius terhadap kekerasan dalam kegiatan yang seharusnya membangun karakter dan sportivitas anak. Tak hanya itu, data SIMFONI PPPA mencatat adanya 19.813 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga Oktober 2024, termasuk 1.117 kasus di lingkungan pesantren yang semestinya menjadi tempat aman dan mendidik.
Kenyataan ini sangat bertolak belakang dengan hak-hak dasar anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak PBB. Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi serta memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya dalam hal-hal yang menyangkut hidupnya.
Peringatan Hari Anak Internasional menjadi seruan global dan nasional untuk bertindak lebih konkret. Negara harus memperkuat sistem pelaporan kekerasan, memastikan penanganan kasus berjalan adil dan transparan, serta menyediakan layanan psikologis dan hukum yang mudah diakses bagi anak korban kekerasan.
Peran masyarakat juga sangat vital dimulai dari meningkatkan kesadaran dalam mengenali tanda-tanda kekerasan, berani melapor, hingga menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak, baik secara fisik maupun emosional. Institusi pendidikan pun harus dilatih dan diawasi secara berkala agar tidak hanya mendidik secara akademik, tetapi juga menjunjung tinggi martabat dan keselamatan anak. Dengan kata lain, Hari Anak Internasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momen refleksi bersama.
Anak-anak bukan hanya penerus bangsa, mereka adalah individu yang saat ini juga berhak atas dunia yang adil, aman, dan penuh kasih. Hari Anak Internasional harus menjadi momentum bagi seluruh lapisan Masyarakat baik itu pemerintah, lembaga, pendidik, media, sampai keluarga untuk lebih sadar dan mempertanyakan : Apakah dunia ini sudah cukup layak bagi anak-anak? Merayakan anak bukan hanya soal memberi hadiah atau hiburan sesaat, tetapi menciptakan dunia aman dan mendukung tumbuh kembang mereka secara utuh baik itu fisik, mental, emosional, sosial, sampai spiritual.
Penulis bernama Putri Izziah, mahasiswa Jurusan Psikologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Amirah Nurlija Zabrina










