Beranda Artikel Nadiem Makarim Menjadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kerugian Capai 9,9 Triliun

Nadiem Makarim Menjadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kerugian Capai 9,9 Triliun

BERBAGI
Ilustrasi. (Afif Wicaksono [AM]/DETaK)

Artikel | DETaK

Nadiem Makarim, mantan menteri pendidikan telah di tetapkan menjadi tersangka korupsi Chromebook hingga mencapai kerugian 9,9 triliun. Penetapan  ini diumumkan oleh kepala pusat penerangan hukum  Kejagung (Kejaksaan Agung) lewat konferensi pers yang menarik sorotan publik dan  media. Sebelum di tetapkan menjadi tersangka, Nadiem  telah menjalani pemeriksaan pada hari Kamis, 4 September 2025 dan tercatat untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek tersebut telah lebih dulu dimintai keterangan penyidik pada  23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.

Awal mula program Chromebook berangkat dari gagasan Google untuk menghadirkan perangkat komputasi yang sederhana, cepat, dan terintegrasi dengan layanan berbasis internet. Konsep ini dimulai ketika Google memperkenalkan sistem operasi Chrome OS (Operating System) pada tahun 2009. Chrome OS dirancang sebagai sistem ringan berbasis kernel Linux. Kernel Linux adalah bagian inti dari sistem operasi Linux. Fungsinya menghubungkan perangkat keras (seperti prosesor, memori, dan penyimpanan) dengan perangkat lunak, sehingga komputer bisa berjalan dengan baik.

Iklan Souvenir DETaK

Untuk menguji konsep tersebut, pada tahun 2010 Google merilis perangkat prototipe bernama CR-48. Laptop ini tidak dijual bebas, melainkan dibagikan kepada pengembang dan penguji agar mereka dapat memberikan masukan mengenai kinerja Chrome OS. CR-48 menjadi tonggak awal eksperimen sebelum masuk ke tahap produksi massal.

Resmi pada tahun 2011, Google meluncurkan Chromebook pertama melalui kerja sama dengan produsen perangkat keras seperti Samsung dan Acer. Chromebook hadir dengan karakteristik berbeda dari laptop konvensional: ringan, cepat dalam proses booting, harga lebih terjangkau, serta mengandalkan penyimpanan cloud dan aplikasi daring. Inilah yang membuatnya sangat diminati di sektor pendidikan dan kalangan pengguna yang lebih banyak bekerja secara online.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bagaimana awal mula produk Google itu dipilih oleh Kemendikbudristek dalam pengadaan laptop. Nurcahyo juga membeberkan soal dugaan kongkalikong para tersangka untuk menggolkan Chromebook sebagai barang pengadaan dalam program digitalisasi Kemendikbudristek.

Nurcahyo mengatakan, Google semula bersurat kepada mendikbudristek sebelum Nadiem, Muhadjir Effendy. Isi surat Google kepada Muhadjir adalah meminta agar Google diikutkan dalam partisipasi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud. “Surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di daerah Tertinggal, Terluar, Terdepan (3T),” ujar Nurcahyo, Kamis, 4 September 2025. 

Pada awal 2020, kata Nurcahyo, Nadiem menjawab surat Google yang sebelumnya tak dibalas oleh Muhadjir. Nadiem disebut bertemu dengan perwakilan Google, Muriel Makarim dan Putri Ratu Alam pada Februari dan April 2020.

Proses penangkapan Nadiem Makarim tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka Nadiem Makarim telah di periksa oleh penyidik selama tiga kali untuk menjadi saksi, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir 4 September., di mana usai kesaksian ketiga Nadiem Makarim langsung diumumkan sebagai tersangka dan ditahan untuk memudahkan proses penyidikan

Total kerugian di kasus korupsi laptop Chromebook ini diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun. Selain Nadiem, Wahyuningsih dan Mulyatsyah, tersangka lainnya adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan dan mantan Konsultan Kemendiksbudristek, Ibrahim Arief. Jurist Tan kini berstatus buron, sementara Ibrahim jadi tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis. Dengan penetapan ini Nadiem Makarim menjadi pejabat tinggi pertama di kabinet Presiden Joko Widodo yang ditangkap dalam kasus besar terkait digitalisasi pendidikan.

Penulis bernama Putri Balqis, Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Khalisha Munabirah