Beranda Artikel Mengenal Momentum Bonus Demografi

Mengenal Momentum Bonus Demografi

BERBAGI
Ilustrasi. (Shella Agustia Putri/DETaK)

Artikel | DETaK

Indonesia adalah rumah bagi lebih dari 270 juta orang. Ini menjadikan Indonesia sebagai negara terpadat keempat di dunia setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat.

Hasil sensus penduduk Indonesia yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020 mencatat mayoritas penduduk Indonesia berada pada kelompok usia produktif (15-64 tahun) dengan persentase 70,72 persen. Sementara kelompok usia 65 tahun ke atas berjumlah 5,95 persen dan kelompok usia muda (0-14 tahun) sebesar 23,33 persen. Hal ini menunjukkan Indonesia masih dalam masa bonus demografi.

Iklan Souvenir DETaK

Secara sederhana bonus demografi dipahami sebagai suatu kondisi di mana jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dibandingkan usia non-produktif yang disebabkan oleh perubahan struktur umur penduduk, sehingga menyebabkan menurunnya rasio ketergantungan penduduk usia non-produktif pada penduduk usia produktif.

Bonus demografi diyakini sebagai kesempatan besar yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi lebih cepat serta meningkatkan kesejahteraan sosial. Dilansir dari Detik.com, dengan jumlah penduduk usia produktif yang semakin besar berdampak pada meningkatnya permintaan terhadap barang-barang konsumsi yang selanjutnya mendorong “economic of scale” dalam produksi dan berakibat pada perluasan usaha dan pendirian usaha baru pada sektor produksi. Di samping itu, bonus demografi juga menghadirkan jumlah tenaga kerja usia produktif yang banyak.

Namun untuk mencapai “bonus” tersebut, International Monetary Fund (IMF) mencatat bahwa Indonesia harus mempercepat penciptaan lapangan kerja bagi kelompok penduduk usia produktif dan menurunkan angka pengangguran kaum muda, sebagaimana disebabkan oleh kualitas pendidikan yang rendah, keterampilan yang tidak memadai dan peraturan ketenagakerjaan yang ketat.

Pasalnya, bonus demografi baru dapat dirasakan manfaatnya apabila supply-demand antara tenaga kerja dan lapangan pekerjaan dapat terserap maksimal. Jika hambatan-hambatan di atas tidak teratasi dengan baik, maka momentum bonus demografi yang seharusnya dapat menguntungkan negara berbalik menjadi beban yang besar. []

Penulis adalah Shella Agustia Putri, mahasiswi Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala angkatan 2019. Ia juga merupakan anggota aktif di UKM Pers DETaK USK.

Editor: Indah Latifa