Beranda Artikel Mengapa Konser Musik di Aceh Kerap Batal Digelar?

Mengapa Konser Musik di Aceh Kerap Batal Digelar?

BERBAGI
Grafis. (M. Azkal Azkiya(AM)/DETaK)

Artikel | DETaK

Aceh sering kali jadi sorotan nasional terhadap seringnya konser musik yang batal digelar. Dari konser Hindia, Base Jam, sampai yang paling terbaru yaitu Slank & D’Masiv di Banda Aceh. Semuanya memiliki permasalahan yang serupa. Fenomena ini membuat publik bertanya-tanya, kenapa konser di Aceh sering gagal terlaksana?

Mengapa konser di Aceh batal terlaksana

Iklan Souvenir DETaK

1. Kompleksitas Regulasi dan Perizinan

Salah satu penyebab utama sering gagalnya konser di Aceh adalah rumitnya proses perizinan dikarenakan Aceh mempunyai kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Penyelenggaraan hiburan publik membutuhkan izin dari kepolisian dan juga rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan otoritas daerah seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh.

Kasus konser Hindia pada 18 Juni 2025 batal diselenggarakan karena tidak ada rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, sehingga izin keramaian tidak bisa diterbitkan. Konser tersebut gagal diselenggarakan beberapa jam sebelum konser dimulai. Para penonton sudah datang dan tiket sudah habis terjual. Situasi seperti ini memperlihatkan betapa pentingnya koordinasi lintas lembaga di Aceh.

2. Biaya dan Logistik yang Tidak Rasional

Masalah berikutnya muncul dari biaya sewa dan logistik venue yang sering kali tidak masuk akal. Contohnya pada kasus konser Slank & D’Masiv yang dijadwalkan pada 25 Oktober 2025. Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Aceh menetapkan tarif Rp 10.000 per meter persegi per hari sehingga jumlah biaya yang harus dibayarkan panitia mencapai Rp 700 Juta karena dihitung berdasarkan luas tanah dan durasi penggunaan sesuai qanun retribusi tanah kosong.

Sementara itu, di lokasi lain bisa disewa hanya dengan kisaran Rp 8 juta per malam. Ketimpangan ini menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi kebijakan pemerintah daerah. Akibatnya, panitia pun kesulitan menutup biaya operasional dan akhirnya memilih menunda konser.

3. Norma Sosial dan Budaya Lokal

Pelaksanaan konser musik di Aceh sering dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan budaya lokal setempat. Penyelenggara harus menyesuaikan konsep acara dengan konteks lokal. Kasus batalnya konser Base Jam di acara Aceh Culinary Festival (ACF) pada 7 Juli 2019 dibubarkan oleh sekelompok warga karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan poster promosi yang tidak sesuai dengan syariat islam di Aceh.

Dalam kasus Slank & D’Masiv, panitia bahkan mengaku menerima ancaman dari beberapa ormas dua minggu sebelum konser. Mereka diminta menyesuaikan konsep acara agar tidak menimbulkan keresahan. Meskipun band seperti Slank sudah dikenal punya citra positif dan lagu-lagu sosial, tetap saja sensitivitas budaya dan agama di Aceh menjadi faktor yang harus diperhitungkan matang-matang.

4. Manajemen Risiko dan Komunikasi yang Lemah

Masalah lain yang sering muncul adalah kurangnya kesiapan panitia menghadapi risiko pembatalan mendadak. Banyak konser di Aceh yang dibatalkan hanya beberapa jam sebelum acara dimulai. Seharusnya, penyelenggara punya rencana cadangan dan mekanisme komunikasi krisis agar penonton tidak merasa dirugikan.

Dalam kasus konser Hindia pada 18 Juni 2025, pembatalan terjadi saat penonton sudah datang ke lokasi dan tidak ada kejelasan mengenai refund (pengembalian dana). Akibatnya, muncul kericuhan di area acara. Kasus serupa terjadi di konser Slank & D’Masiv pada 25 Oktober 2025, lokasi konser tersebut digembok oleh Dispora Aceh. Kurangnya koordinasi ini akhirnya memperburuk citra industri hiburan di Aceh di mata nasional.

Dampak dari Pembatalan Konser

  1. Menimbulkan kekecewaan dari masyarakat, terutama kalangan muda dan menciptakan kesenjangan persepsi antar generasi.
  2. Menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha lokal seperti transportasi, hotel, dan kuliner.
  3. Menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara dan pemerintah daerah.
  4. Menurunnya antusias bagi masyarakat setempat untuk nonton konser ke depannya.
  5. Tidak berkembangnya industri seni dan musik di Aceh.
  6. Merusak citra Aceh di mata nasional.

Fenomena batalnya konser di Aceh mencerminkan betapa kompleksnya hubungan antara regulasi, budaya, dan industri hiburan di provinsi yang menerapkan kekhususan hukum syariat Islam ini. Di satu sisi, Aceh berhak menjaga nilai-nilai moral dan budaya yang menjadi jati dirinya. Namun disisi lain, kebutuhan generasi muda akan ruang ekspresi dan hiburan yang sehat juga tidak bisa diabaikan.

Kasus seperti pembatalan konser Hindia, Base Jam, hingga Slank & D’Masiv menunjukkan masih lemahnya komunikasi antar pihak penyelenggara, pemerintah, dan lembaga keagamaan. Tanpa koordinasi yang baik dan pemahaman lintas perspektif, potensi Aceh sebagai destinasi wisata budaya sekaligus pusat kegiatan kreatif akan terus terhambat.

Konser musik bukan hanya soal hiburan, tapi juga tentang mempertemukan keberagaman, memperkuat ekonomi lokal, dan menunjukkan bahwa Aceh mampu menjadi daerah yang religius dan terbuka terhadap kemajuan zaman.

Penulis bernama M. Azkal Azkiya, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Cut Irene Nabilah