Beranda Artikel Lagu Haro Hara Sebagai Arsip yang Menjaga Ingatan Konflik Aceh

Lagu Haro Hara Sebagai Arsip yang Menjaga Ingatan Konflik Aceh

BERBAGI
Ilustrasi. (Fatmi Unaisah Adi Winata [AM]/DETaK)

Artikel | DETaK

Di Aceh musik bukan hanya sarana hiburan, tetapi sering lahir dari pergulatan hidup menjadi wadah untuk menyampaikan isi hati rakyat yang jarang terekam dalam catatan resmi. Salah satunya adalah lagu “Haro Hara” dari grup musik Nyawöung. Sekilas terdengar sederhana, tetapi lagu ini menyimpan makna mendalam. Ia bercerita tentang masa ketika Aceh berada dalam kekacauan, masa konflik bersenjata yang membuat rakyat hidup di bawah bayang-bayang ketakutan.

“Haro Hara” dalam bahasa Aceh berarti huru-hara atau kekacauan. Judul ini merepresentasikan situasi Aceh selama hampir tiga dekade konflik. Bagi masyarakat, perang bukan sekadar persoalan politik, melainkan kenyataan sehari-hari. Ada rasa was-was meninggalkan rumah, dentuman senjata yang menjadi latar malam, hingga hilangnya orang-orang terdekat.

Hal itu tergambar jelas dalam lirik awalnya, “Dum megeudum bude teungoh cot uroe, ka karu nanggroe ka haro hara…” yang menangkap suasana genting di mana tanda bahaya terasa begitu dekat. Ia bukan sekadar lirik, melainkan potret emosional sebuah masa yang penuh kecemasan. Lagu ini merekam semua itu dalam bahasa yang sederhana namun sarat makna. Ia menjadi arsip emosional, layaknya batu nisan yang berdiri di tanah sunyi. Sederhana wujudnya tetapi menyimpan kisah pilu dan jejak sejarah yang tak boleh dilupakan.

Namun, menciptakan lagu bertema konflik di masa darurat militer bukan perkara mudah. Saat itu, karya seni bisa dengan cepat dicurigai sebagai propaganda. Fakta mencatat, album Nyawöung yang memuat Haro Hara pernah dibredel militer. Lagu-lagu mereka dipandang terlalu dekat dengan suara rakyat sehingga berpotensi dianggap mendukung Gerakan Aceh Merdeka.

Pada masa itu bagi band Nyawöung, konsekuensinya sangat berat. Mereka bisa dicurigai, diperiksa, bahkan hilang dari peredaran. Pendengar lagu ini pun tidak lepas dari risiko. Menyimpan atau ikut melantunkan lagu ini bisa menimbulkan kecurigaan aparat. Di tengah suasana represif seperti itu, musik berubah menjadi bahan bakar, pemantik yang membuat rakyat tetap bersuara meski tahu ada ancaman yang mengintai.

Lirik lain menegaskan luka itu, “Rumoh sikula abeh dum tutong, jeut saboh gampong le inong janda…” yang menggambarkan kehancuran sekolah dan kampung yang menyisakan janda. Perang merampas masa depan generasi, dan inilah dokumentasi emosional yang sulit ditemukan dalam arsip resmi. Meski menghadapi tekanan, masyarakat tetap menunjukkan simpati. Ribuan kaset Nyawöung terjual habis, bukti bahwa suara mereka menemukan tempat di hati rakyat.

Perjanjian Helsinki tahun 2005 memang mengakhiri konflik Aceh, tetapi bukan berarti menutup memori kolektif. Justru, lagu seperti Haro Hara menjadi pengingat yang terus hidup. Bagi generasi muda yang lahir di era damai, lagu ini berfungsi sebagai jendela untuk memahami masa lalu. Mereka mungkin tidak pernah merasakan langsung patroli militer atau ketakutan saat malam tiba, tetapi melalui musik mereka bisa menangkap getaran emosi itu. Inilah cara musik menjembatani ingatan antar-generasi.

Aceh punya tradisi panjang dalam seni tutur dan musik. Dari syair hingga rapai, semua mengandung pesan moral. Haro Hara melanjutkan tradisi itu dengan sentuhan kontemporer. Meski berakar dari pengalaman Aceh, pesannya bersifat universal. Perang hanya melahirkan luka, sementara damai adalah hak dasar manusia di mana pun.

Itu sebabnya, lagu ini tidak hanya penting bagi orang Aceh, tetapi juga bisa dipahami oleh siapa saja yang pernah bersentuhan dengan konflik dan kerinduan akan perdamaian. Haro Hara menegaskan bahwa musik adalah cermin kebudayaan yang sangat kuat. Ia merekam sejarah, menjaga ingatan, sekaligus mengajarkan nilai. Di balik nada sederhana Haro Hara, tersimpan suara kolektif sebuah bangsa kecil yang pernah berdiri di tengah badai, lalu memilih damai sebagai jalan pulang.

Penulis bernama Husniyyati, Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Amirah Nurlija Zabrina